Sistem Perpajakan Di Indonesia
Sistem Perpajakan Di Indonesia - Sistem perpajakan yaitu cara-cara yang dipakai oleh suatu negara dalam melaksanakan pemungutan pajak kepada masyarakat. Untuk sanggup melaksanakan sistem perpajakan dengan baik, ada beberapa hal yang perlu diketahui yang berafiliasi dengan pajak, antara lain sebagai berikut.
1. Kriteria Pemungutan Pajak
Sistem pajak yang baik harus mempunyai kriteria-kriteria sebagai berikut.
a. Distribusi beban pajak harus adil, artinya setiap orang harus menanggung beban pajak sesuai dengan kemampuannya yang wajar.
b. Beban pajak harus lebih seminimal mungkin, artinya beban pajak dihentikan memberatkan wajib pajak, sehingga menghambat usahanya.
c. Pajak harus sanggup memperbaiki ketidakefisienan, artinya dengan adanya beban pajak, wajib pajak terdorong untuk bekerja secara efisien.
d. Pajak harus bisa melaksanakan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi, artinya dengan diterapkannya pajak, ekonomi nasional sanggup stabil dan berkembang dengan baik.
e. Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak artinya sistem pajak jangan hingga mempersulit wajib pajak dalam membayarnya.
f. Biaya manajemen dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin, artinya jangan hingga biaya operasional pajak melebihi besarnya pajak yang diterima.
g. Memiliki kepastian, artinya sistem pajak harus sanggup menjamin wacana cara, prosedur, dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
h. Dapat dilaksanakan, artinya sistem pajak harus mudah, sederhana, dan sanggup dilaksanakan oleh instansi pemungut pajak.
i. Dapat diterima, artinya wajib pajak sanggup mendapatkan kewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran.
Unsur-unsur pajak, antara lain sebagai berikut.
a. Subjek pajak
b. Wajib pajak
c. Objek pajak
d. Tarif pajak
3. Pajak yang Ditanggung Keluarga
Secara umum pajak yang harus ditanggung keluarga yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
a. Pajak Penghasilan (PPh)
b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
1) Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu pajak yang dikenakan pada subjek pajak atau kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
2) Dasar
Dasar pungutan pajak PBB UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994.
3) Objek
Objek pajak PBB yaitu bumi dan bangunan. Adapun yang termasuk bumi antara lain kebun, pekarangan, sawah, dan yang termasuk bangunan antara lain rumah, bak renang, galangan kapal, kilang minyak, jalan tol,pagar mewah, jalan lingkungan.
0 Response to "Sistem Perpajakan Di Indonesia"
Posting Komentar