iklan

Fungsi Dan Jenis Jenis Pajak

Fungsi dan Jenis Jenis Pajak – Adalah mari kita bahas dengan materi materi singkat dibawah ini bersama sama.



Fungsi Pajak

Secara umum pajak mempunyai empat peranan/fungsi dalam pembangunan, yaitu:
1. Sebagai Sumber Pendapatan Negara
Dengan pembayaran pajak, negara akan mempunyai dana yang cukup untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan.
2. Sebagai Alat Pemerataan
Melalui pajak, pemerintah sanggup melaksanakan subsidi kepada rakyat-rakyat kecil.
3. Sebagai Pengatur Kegiatan
Melalui pajak, pemerintah sanggup mengatur acara konsumsi, distribusi, produksi, ekspor, dan impor.
4. Sebagai Alat Stabilitas Perekonomian

Dengan pajak, pemerintah sanggup mendorong pertumbuhan industri gres dengan cara menurunkan atau membesarkan pajak bagi industri-industri yang langka, tetapi banyak diharapkan masyarakat, sehingga sanggup menjaga stabilitas ekonomi.

Sebelumnya mengenai Pengertian dan Ciri Pajak ini sanggup menambah pengetahuan anda


Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur acara ekonomi melalui pajak sanggup dilakukan:
1. Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
2. Melakukan pungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan.
3. Memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yang gres berdiri dan industri kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas usaha, dan menyerap tenaga kerja.





Jenis-Jenis Pajak

1. Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, ada 2 macam pajak:
a. Pajak langsung, contohnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB).
b. Pajak tidak langsung, contohnya Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).

 Adalah mari kita bahas dengan materi materi singkat dibawah ini bersama sama Fungsi dan Jenis Jenis Pajak


2. Berdasarkan Pihak yang Memungut
Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi:
a. Pajak negara, contohnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
b. Pajak daerah, contohnya retribusi parkir, pajak tontonan, pajak reklame, retribusi terminal.
3. Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan:
a. Pajak objektif, contohnya Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak subjektif, contohnya Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).



Sekian mengenai materi singkat mengenai Fungsi dan Jenis Pajak, biar ini bisa bermanfaat bagi semua yang membutuhkan. Terimakasih


Sumber http://ekonomisku.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Fungsi Dan Jenis Jenis Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel