Pengertian Dan Ciri Ciri Pajak
Pengertian dan Ciri Ciri Pajak - Pajak ialah iuran dari masyarakat ke kas negara yang sanggup dipaksakan menurut undang-undang dengan tanpa mendapat jasa timbal balik langsung. Pajak merupakan sumber kas negara, tetapi merupakan pengeluaran dari masyarakat. Jika penerimaan pajak ditingkatkan, maka penerimaan pemerintah akan makin meningkat, tapi sebaliknya, pengeluaran masyarakat juga akan meningkat, sehingga hal ini sanggup memengaruhi acara perekonomian masyarakat. Oleh sebab itulah diharapkan sistem perpajakan yang baik, semoga semuanya sanggup berjalan dengan seimbang.
Pengertian Pajak
Apakah pengertian pajak? Apakah pemerintah juga memungut iuran dari masyarakat selain pajak? Apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya?
Berikut diuraikan beberapa pengertian wacana pajak.
1. Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara menurut undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang pribadi sanggup ditunjukkan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya dipakai untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment’.
2. Ray M. Sommer, pajak ialah pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan menurut ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapat imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah sanggup melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial.
3. Menurut UU No. 6 Tahun 1983 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak ialah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak menurut norma-norma aturan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Ciri Ciri Pajak
Adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut.
1. Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
3. Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum.
4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Selain pajak, pemerintah juga melaksanakan pungutan resmi berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang memakai kemudahan yang disediakan negara. Pungutan wacana restribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 wacana Pajak Daerah dan Retribusi.

0 Response to "Pengertian Dan Ciri Ciri Pajak"
Posting Komentar