✔ Kerusakan Lingkungan Cipatat Oleh Galian Tambang Pasir
Kecamatan Cipatat mempunyai potensi tambang yang beraneka ragam ibarat materi tambang golongan C yang terdiri dari kerikil kapur, kerikil gunung (andesit), pasir, pasir kuarsa, kerikil, tras, dan marmer. disamping itu, terdapat juga potensi tambang emas, batubara, perak dan timah hitam.potensi materi galian golongan C terdapat pada wilayah Desa Gunung Masigit, Desa Citatah, Desa Mandala bacin dan Desa Cipatat. sedangkan potensi tambang Batu marmer terdapat di Desa Gunung Masigit, Citatah dan Cirawa mekar.
Potensi pertambangan golongan C di kecamatan Cipatat, memungkinkan sanggup meningkatkan pendapatan orisinil daerah (PAD) lantaran cipatat populer sebagai daerah yang kaya mineral padat bawah tanahnya, namun pengelolaan hasil tambang harusnya sanggup dilakukan seoptimal mungkin supaya efisien, berwawasan lingkungan, serta berkeadilan dengan sanggup memperlihatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, namun bagaimana dengan kondisi di daerah Cipatat ketika ini Mas bro?.
Sebuah fenomena yang mungkin belum pernah dilihat banyak orang sesudah situs Gua Pawon terancam rusak, kini galian pasir tipe C yang berada di kampung margaluyu Desa Citatah Kecamatan Cipatat, galian pasir tersebut berada persis bedampingan dengan jalan kereta api peninggalan kolonaial Belanda jurusan Bandung Cianjur, jalan kereta api itu merupakan situs yang harus dijaga kelestariannya
Menghawatirkan….! ,itulah yang terjadi di daerah Cipatat Kabupaten Bandung Barat, eksploitasi penambangan pasir besar-besaran terjadi disana dan saya katagorikan dalam tahap yang sudah menghawatirkan, dari hasil penelusuran daerah penambangan pasir, Di kampung margaluyu Desa Citatah Kecamatan Cipatat banyak ditemukan degradasi daerah yang sebagian besar disebabkan oleh acara penambangan yang dilakukan secara besar-besaran.
Setelah perusahaaan besar bahkan orang berkantong tebal mulai masuk dan membabi buta melaksanakan eksploitasi, parahnya penambangan dilakukan tidak lagi dengan peralatan sederhana, tetapi dengan memakai alat berat hingga menggunakan blasting. Hal inilah yang menjadikan degradasi daerah ini berlangsung sangat cepat. ditambah lagi pihak penambang yang tidak melaksanakan rehabilitasi daerah sesuai hukum penambang galian C.
UU No 4/Tahun 2009 wacana Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).UU ini ialah pengganti/penyempurnaan dari UU No 11/Tahun 1967 wacana Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi masa kini. Terutama dengan adanya “UU Desentralisasi /Otonomi Daerah” ibarat UU No 32/Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33/Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Maka ancaman manipulasi oleh pengusaha dan kerusakan lingkungan harus betul-betul diwaspadai oleh Pemerintah Daerah. Apalagi UU 32/Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) akan memperlihatkan hukuman pidana kepada para pejabat yang memperlihatkan izin kepada pengusaha yang merusak dan mencemarkan lingkungan.
Sungguh ironis melihat pengaruh dan hasil yang sangat tidak sesuai dengan apa yang diterima masyarakat sekitar lokasi penambangan. Dari data yang saya himpun dari awal berdirinya pemkab Bandung Barat hanya mendapat sedikit saja PAD dari hasil pertambangan salah satu diantaranya berasal dari industri pertambangan di kecamatan Cipatat.
Padahal hasil tambang dari kecamatan Cipatat itu luar biasa, Itu belum termasuk dari material tambang lainnya, ibarat pasir,kerikil dan trass,dijalur tak resmi uang yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah juga masuk dalam kantong-kantong sejumlah oknum, namun dari penghasilan yang mencapai ratusan juta itu,warga pribumi hanya mendapat sedikit saja. Tidak sebanding dengan pengaruh yang ditimbulkan warga ibarat akses jalan rusak parah dan derita sesak nafas tanggapan polusi debu pasir yang beterbangan di demam isu kemarau. Euy....! pada kemana nih para pejabat kita?
Padahal hasil tambang dari kecamatan Cipatat itu luar biasa, Itu belum termasuk dari material tambang lainnya, ibarat pasir,kerikil dan trass,dijalur tak resmi uang yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah juga masuk dalam kantong-kantong sejumlah oknum, namun dari penghasilan yang mencapai ratusan juta itu,warga pribumi hanya mendapat sedikit saja. Tidak sebanding dengan pengaruh yang ditimbulkan warga ibarat akses jalan rusak parah dan derita sesak nafas tanggapan polusi debu pasir yang beterbangan di demam isu kemarau. Euy....! pada kemana nih para pejabat kita?
Pemerintah harusnya segera memperlihatkan tanggapan wacana problem ini, dengan cara meninjau lokasi, mendata, merevitalisasi dan memperlihatkan keputusan terhadap kegiatan penambang yang sudah sangat membahayakan, dan harus tegas untuk menutup lantaran tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku. Bagaimana ketegasan Bupati Bandung Barat beserta perangkat di bawahnya mengenai hal ini? dan siapa yang harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan hingga nanti pengaruh peristiwa yang dialami warga daerah daerah Cipatat dan sekitarnya…????. ***
0 Response to "✔ Kerusakan Lingkungan Cipatat Oleh Galian Tambang Pasir"
Posting Komentar