iklan

✔ Titik Jelas Kasus Century

SETELAH tiga tahun terjebak di lorong pekat ✔ Titik terang masalah Century
Titik terang masalah century
SETELAH tiga tahun terjebak di lorong pekat, pengusutan masalah pengucuran dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun kian menawarkan titik terang. Tidak ada alasan lagi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak secepatnya merampungkan mega skandal itu.

Sulit dimungkiri, masalah Bank Century yakni kasus super besar, tetapi disikapi dengan kemauan kecil untuk menyelesaikannya. Sudah tiga tahun KPK menyelisik, mengusut, dan menyidik masalah itu. Sekitar 100 saksi telah dimintai keterangan.(UA-40096279-1)
DPR bahkan perlu turun tangan dengan membentuk Tim Pengawas Kasus Bank Century.

Namun, segala upaya yang seperti luar biasa itu minim hasil. KPK bahkan gres bisa menjerat satu tersangka, yakni mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Mantan Deputi Bidang Pengawasan BI Siti Chalimah Fajriyah awalnya juga ditetapkan sebagai tersangka, tetapi lalu diralat.

Harus kita katakan bahwa KPK berjalan kolam kura-kura, amat lamban dalam menyidik masalah Century. Tiga tahun merupakan rentang waktu yang amat panjang untuk menciptakan kasus itu menjadi terang benderang. Tak salah pula kalau publik balasannya memendam dogma bahwa masalah Century sengaja dibikin gelap.

Meski begitu, menyerupai idiom better late than never, kita masih berharap mega masalah tersebut bisa diurai. Apalagi kalau menilik gerak cepat KPK belakangan ini untuk merangkum alat-alat bukti baru.
Setelah menyidik mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati di Amerika Serikat (AS), simpulan bulan silam, KPK mengorek keterangan dari mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede, Senin (27/5).

Hasilnya, berdasarkan Ketua KPK Abraham Samad, sungguh menggembirakan. Dari verbal Sri Mulyani meluncur keterangan yang belum pernah terungkap sebelumnya.

Raden Pardede pun menegaskan kewenangan tunjangan akomodasi pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis sepenuhnya di tangan BI. Raden menyatakan pula dirinya dan Sri Mulyani tidak mengetahui rapat pemutusan tunjangan FPJP alasannya tidak pernah diajak rapat.

Pengakuan Raden terperinci bukan sembarang pengakuan. Ia mengerucutkan masalah wacana siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas tunjangan label bank gagal berdampak sistemis kepada Bank Century. Label itulah yang lantas diikuti dengan penggelontoran uang negara dari semula Rp632 miliar, tapi membengkak menjadi Rp6,7 triliun.

Meski masih sepihak, akreditasi Raden bisa menjadi penuntun arah bahwa BI yang saat itu dipimpin Boediono (kini wakil presiden) harus menjadi fokus penyidikan KPK. Dengan keterangan Raden, jalan mulus untuk merampungkan masalah Century terhampar di depan mata.

Kini, tinggal KPK yang mesti bersungguh-sungguh meniti jalan itu. Jangan pernah lagi penyelesaian patgulipat Century dibentuk berliku. Jangan pernah lagi titik terang disulap menjadi gelap.

Logika publik sederhana bahwa pengucuran triliunan rupiah uang negara ke Bank Century tak mungkin dikreasi Budi Mulya semata. Pasti ada pemeran utama yang lebih punya kuasa.

Keinginan rakyat juga sederhana, yakni KPK harus secepatnya menebaskan pedang aturan kepada seluruh pelaku dan pemain drama intelektualnya, siapa pun dia, apa pun jabatannya. Itulah pertaruhan bagi KPK.

Source articles: http://www.matanajwa.com/videoprogram/detail/2013/05/29/17407/121/Jalan-Terang-Kasus-Century/Editorial%20Media%20Indonesia


Sumber http://peuyeumcipatat.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Titik Jelas Kasus Century"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel