Unsur Unsur Pajak
Unsur Unsur Pajak - Adalah mari kita bahas dengan materi materi dibawah ini:
Unsur-unsur pajak, antara lain sebagai berikut.
a. Subjek pajak, yaitu orang/badan yang berdasarkan undangundang dibebani pajak.
b. Wajib pajak, yaitu orang/badan yang berdasarkan undang-undang diharuskan melaksanakan tindakan-tindakan perpajakan menyerupai mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kantor Dirjen Pajak, menghitung besarnya pajak, dan menyetorkan pajak ke kas negara.
c. Objek pajak, yaitu benda/barang atau sesuatu yang menjadi target pajak. Contoh: rumah, penghasilan, mobil, dan lainlain.
d. Tarif pajak, yaitu dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya dinyatakakan dengan persentase.
Menurut besar kecilnya pajak yang harus dibayar, tarif pajak dihitung dengan sistem:
1) Proporsional: Tarif pajak yang persentasenya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak. Di mana makin besar pendapatan yang diterima oleh seorang wajib pajak, maka makin besar pula pajak yang seharusnya dibayarkan. Misalnya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 %, bila dasar pengenaan pajak sebesar Rp4.000.000,00, maka besar pajak PPN = Rp200.000,00, dan bila dasar pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000,00, maka besar pajak PPN = Rp400.000,00.
Sebelumnya mengenai Contoh Soal dan Jawaban Pajak Penghasilan ini sanggup menambah pengetahuan anda
2) Progresif: Tarif pajak yang persentasenya makin besar bila objek pajak bertambah. Di mana bila makin besar pendapatan yang diperoleh wajib pajak, maka makin besar pula persentase pajak yang harus dibayar. Misalnya dasar pengenaan pajak Rp8.000.000,00 sebesar 5 %, maka jumlah pajak yang harus dibayar yaitu 5 % dari Rp8.000.000,00 = Rp400.000,00. Jika dasar pengenaan pajak menjadi Rp16.000.000,00 (meningkat 2 x semula), maka pajak yang semula 5 % mengalami peningkatan tarif menjadi 10 % sehingga besar pajak yang harus dibayar yaitu 10 % x Rp16.000.000,00 = Rp1.600.000,00 dan seterusnya.
3) Degresif: Tarif pajak yang makin rendah bila objek pajaknya bertambah. Jika makin tingi penghasilan wajib pajak, maka pajak yang harus dibayar justru makin rendah. Misalnya dasar pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000,00 tarif pajaknya 20 % = Rp1.600.000,00 maka bila dasar pengenaan pajak sebesar Rp16.000.000,00 (meningkat 2 x semula) tarif pajak dikurangi 5 %, jadi besar pajak yang dibayar = 15 % x Rp16.000.000,00 = Rp2.400.000,00 tetapi bila dasar pengenaan pajak sebesar Rp24.000.000,00 (3 x semula), maka besarnya pajak yaitu 10 % dari Rp24.000.000,00 = Rp2.400.000,00, dan bila penghasilannya Rp32.000.000,00, maka pajak yang dikenakan hanya 5 % x Rp32.000.000,00 = Rp1.600.000,00.
Sumber http://ekonomisku.blogspot.com/
0 Response to "Unsur Unsur Pajak"
Posting Komentar