7 Penerimaan Negara Bukan Pajak [Lengkap]
7 Penerimaan Negara Bukan Pajak | Terdapat beberapa jenis sumber pemasukan negara yaitu berasal dari pemungutan pajak, berasal dari luar pajak, dan juga berasal dari hadiah sebagai apresiasi kepada suatu negara.
Pemasukan yang berasal dari luar pajak disebut juga dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Non Tax, definisinya yakni segala sesuatu pemasukan yang diterima oleh negara yang bukan berasal dari perpajakan. (Baca juga: macam macam pajak di Indonesia )
Sebuah produk atau aspek perekonomian setiap negara mempunyai landasan atau dasar aturan yang dijadikan sebagai proteksi dari sebuah penyelewengan.
Isi Artikel
- Penerimaan Negara Bukan Pajak
- 1. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintahan
- 2. Penerimaan yang berasal dari pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA)
- 3. Penerimaan yang diperoleh dari pengolahan kekayaan negara
- 4. Penerimaan atau pemasukan yang berasal dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah
- 5. Penerimaan dan pemasukan yang didasarkan atas keputusan pengadilan,
- 6. Penerimaan dana berupa hibah
- 7. Penerimaan lain yang telah diatur dan tidak keluar dari perundang-undangan yang ada
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penerimaan negara bukan pajak dikelompokkan dalam 7 bab yang telah diubahsuaikan dengan peraturan perundang-undangan tepatnya pada Undang-undang No. 20 tahun 1987 mengenai jenis penerimaan negara bukan pajak, yakni sebagai berikut :
1. Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintahan
Penerimaan ini terbagi dalam beberapa aspek yaitu :
- Penerimaan yang berasal dari jasa giro
- Penerimaan yang berasal dari sisa-sisa anggaran yang telah dipakai yakni berasal dari sisa anggaran dari pembangunan atau SIAP dan sisa anggaran rutin atau SIAR. (Baca juga: sumber modal koperasi )
2. Penerimaan yang berasal dari pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA)
Penerimaan ini tebagi dalam beberapa aspek yakni sebagai berikut :
- Royalti atau keuntungan yang berasal dari perikanan baik air tawar maupun air laut
- Royalti atau keuntungan yang berasal dari bidang pertanian, perkebunan serta kehutanan.
- Royalti atau keuntungan yang berasal dari bidang pertambangan yang mencakup emas, perak dan lainnya kecuali migas. (Baca juga: fungsi administrasi sumber daya )
3. Penerimaan yang diperoleh dari pengolahan kekayaan negara
Penerimaan ini dibagi dalam 3 bab yaitu :
- Bagian keuntungan pemerintahan, yaitu berasal dari segala acara pemerintahan contohnya ibarat sumbangan izin, pelayanan dan lain-lain.
- Atas hasil dari penjualan saham atau sertifikat berharga yang dimiliki pemerintah, yaitu ibarat saham kepemilikan daerah, dan saham lainnya.
- Deviden yang berfungsi sebagai sebuah alat pembayaran yang berupa keuntungan atas partisipasi sebagai pemegang saham dalam perusahaan tertentu.
4. Penerimaan atau pemasukan yang berasal dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah
Pelayanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat antara lain yaitu:
- Pelayanan yang diberikan pada bidang pendidikan formal dan non formal
- Pelayanan yang diberikan di bidang kesehatan kepada masyarakat
- Serta pemberiaan atas hak paten, hak cipta dan brand kepada pihak yang bersangkutan. (Baca juga: teori pertumbuhan ekonomi klasik dan non klasik )
5. Penerimaan dan pemasukan yang didasarkan atas keputusan pengadilan,
Pemasukan ini terbagi dalam 3 aspek yaitu:
- Penerimaan dan pemasukan yang didapatkan dari proses pelelangan barang.
- Penerimaan dan pemasukan yang didapatkan dari denda atas sebuah pelanggaran.
- Penerimaan dan pemasukan yang didapatkan dari hasil rampasan seorang penjahat dikala tertangkap oleh polisi. (Baca juga: konsep pendapatan nasional )
6. Penerimaan dana berupa hibah
Hibah merupakan suatu hadiah yang diberikan oleh pihak lain secara cuma-cuma, atau sebuah hadiah yang didapatkan atas kerjakeras dan kesuksesan yang telah diraih.
7. Penerimaan lain yang telah diatur dan tidak keluar dari perundang-undangan yang ada
Adanya sebuah pengelolahan yang benar biar tetap dalam koridor yang benar diharapkan dalam penerimaan negara bukan pajak. Berikut merupakan prinsip pengelolaan atas penerimaan negara bukan pajak, antara lain :
- Sesuai dengan pasal 4 UU No. 2 Tahun 1997 perihal penerimaan negara bukan pajak (PNPB). Hal ini berarti seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus disetorkan secepatnya kepada kas negara.
- Secara keseluruhan Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) wajib disetorkan pada waktu yang telah ditentukan. Sesuai dengan pasal 16 ayat 3 UU No 1 Tahun 2004 berisi perihal pembendaharaan negara.
- Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang bertindak untuk memutuskan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersangkutan akan memilih dan memutuskan besarnya tarif atas jenis PNBP. Hal ini terdapat dalam pasal 3 ayat 2 UU No 20 Tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Untuk membiayai segala pengeluaran negara yang sudah atau akan terjadi sesuai dengan acara kerja yang telah direncanakan, penerimaan yang berasal dari kementrian atau forum tidak diperbolehkan dipakai secara langsung. Hal ini ditetapkan dalam pasal 16 ayat 3 UU No 1 Tahun 2004 mengenai pembendaharaan negara.
- Sistem APBN mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara keseluruhan. Hal ini ditetapkan dalam pasal 5 UU No 20 Tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
- Semua penerimaan negara yang telah menjadi hak negara tersebut selama periode tahun anggaran yang telah ditentukan harus dimasukkan ke dalam APBN. Hal ini terdapat dalam pasal 3 ayat 5 UU No 17 Tahun 2003 perihal keuangan negara.
- Sebagian dana atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sanggup dipakai untuk melaksanakan kegiatan yang berafiliasi antara jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut oleh instansi yang bersangkutan serta yang telah ditetpkan oleh Menteri Keuangan.
- Atas izin serta persetujuan dari Mentrei Keuangan, beberapa instansi sanggup memakai sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
- Menteri Keuangan mempunyai hak untuk sanggup meninjau kembali atas segala persetujuan perihal penggunaan penerimanaa negara bukan pajak sewaktu-waktu.
Demikianlah klarifikasi mengenai 7 Penerimaan Negara Bukan Pajak. Terimakasih atas kunjungannya. Semoga bermanfaat.
Kunjungi juga artikel terbaru:
Sumber http://www.akuntansilengkap.com
0 Response to "7 Penerimaan Negara Bukan Pajak [Lengkap]"
Posting Komentar