Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Ihwal Himbauan Pns Tidak Mendapatkan Gratifikasi Dan Tidak Memakai Kendaraan Beroda Empat Dinas Untuk Pulang Kampung Lebaran
Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri, apalagi bila sumbangan tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 ihwal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, KPK mengimbau tradisi saling membuatkan antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H tidak dijadikan alasan melaksanakan sumbangan gratifikasi kepada Penyelenggara Negara.
Penyelenggara negara yang mendapatkan gratifikasi yang berafiliasi dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka harus melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari semenjak penerimaan gratifikasi untuk menghindari risiko hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 ihwal Tindak Pidana Korupsi.
Permintaan dana sebagai THR atau undangan sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik atas nama individu atau institusi yang ditujukan kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dihentikan dan sanggup berimplikasi pada tindak pidana korupsi
Dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 ihwal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan disebutkan bahwa dihimbau kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk tidak mendapatkan gratifikasi yang berafiliasi dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Imbauan tersebut juga menyebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK apabila mendapatkan gratifikasi dalam Jangka waktu 30 hari kerja semenjak tanggal penerimaan gratifikasi.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang gampang rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah masuk akal sanggup disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan. Syaratnya pegawai negeri/penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai klarifikasi taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Selain menolak gratifikasi, dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 ihwal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan juga dihimbau kepada pimpinan Instansi atau forum negara supaya melarang penggunaan kemudahan dinas untuk kepentingan langsung menyerupai penggunaan kendaraan dinas operasional untuk aktivitas mudik. Penggunaan kemudahan dinas seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapa menurunkan iktikad masyarakat.
Link d0wnl0ad Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran >>disini<<
Demikian gosip ihwal Surat Edaran KPK Tentang Imbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber: ainamulyana.blogspot.com
Baca Juga:
Baca Juga:
- Format Pelaporan Dana BOS Sesuai SE Mendagri
- Cara Pengajuan NUPTK via VervalPTK Tahun 2019
- Juknis BOS dan Format Pelapoan BOS Tahun 2019
- Car Cek Tunjangan Fungsional NONPNS/TKS
- Cara Login Aplikasi Sispena BAN-SM
- Aplikasi Pengolahan Nilai & Cetak Ijazah Kelas 6
- Juknis Penyaluran Insentif NONPNS/TKS
- Contoh Format KP-4 PNS
- Program Kerja UKK/PAT Sekolah Dasar
- Bukti Fisik Akreditasi 8 Standar
- PPG Dalam Jabatan
- Sasaran Kerja (SKP) PNS
- Panduan Program Ekstrakurikuler
- Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG
- Kisi-Kisi Pretest PPG
Sumber http://sdnsobangsatu.blogspot.com
0 Response to "Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Ihwal Himbauan Pns Tidak Mendapatkan Gratifikasi Dan Tidak Memakai Kendaraan Beroda Empat Dinas Untuk Pulang Kampung Lebaran"
Posting Komentar