iklan

Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Ihwal Himbauan Pns Tidak Mendapatkan Gratifikasi Dan Tidak Memakai Kendaraan Beroda Empat Dinas Untuk Pulang Kampung Lebaran




Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran. Komisi Pemberantasan  Korupsi  (KPK)  kembali  mengingatkan  pegawai  negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait hari Idul Fitri, apalagi bila sumbangan tersebut   berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.



Dalam Surat  Edaran  (SE)  KPK  No.  B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 ihwal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, KPK mengimbau tradisi saling membuatkan antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H tidak dijadikan alasan melaksanakan sumbangan gratifikasi kepada Penyelenggara Negara.


Penyelenggara negara yang mendapatkan gratifikasi yang berafiliasi dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka harus melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari semenjak penerimaan gratifikasi untuk menghindari risiko hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 ihwal Tindak Pidana Korupsi.


Permintaan dana sebagai THR atau undangan sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik atas nama individu atau institusi yang ditujukan kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dihentikan dan sanggup berimplikasi pada tindak pidana korupsi


Dalam Surat  Edaran  (SE)  KPK  No.  B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 ihwal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan  disebutkan bahwa dihimbau kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk tidak mendapatkan gratifikasi yang berafiliasi dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Imbauan tersebut juga menyebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK apabila mendapatkan gratifikasi dalam Jangka waktu 30 hari kerja semenjak tanggal penerimaan gratifikasi.


Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang gampang rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah masuk akal sanggup disalurkan   ke   panti   asuhan,   panti   jompo   dan   pihak   lain   yang membutuhkan. Syaratnya pegawai negeri/penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai klarifikasi taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.


Selain menolak gratifikasi, dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 ihwal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan juga dihimbau kepada pimpinan Instansi atau forum negara supaya melarang penggunaan kemudahan dinas untuk kepentingan langsung menyerupai penggunaan kendaraan dinas operasional untuk aktivitas mudik. Penggunaan kemudahan dinas seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapa menurunkan iktikad masyarakat.


Link d0wnl0ad Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima  Gratifikasi  dan  Tidak  Menggunakan  Mobil  Dinas  Untuk Mudik Lebaran >>disini<<


Demikian gosip ihwal Surat Edaran KPK Tentang Imbauan PNS Tidak  Menerima  Gratifikasi  dan  Tidak  Menggunakan  Mobil  Dinas Untuk Mudik Lebaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Sumber: ainamulyana.blogspot.com

Baca Juga:


Sumber http://sdnsobangsatu.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Ihwal Himbauan Pns Tidak Mendapatkan Gratifikasi Dan Tidak Memakai Kendaraan Beroda Empat Dinas Untuk Pulang Kampung Lebaran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel