Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Dukungan Tahun 2019
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk juga:
a PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan diperwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
b PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk
c PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara alasannya ialah diangkat menjadi Komisioner atau anggota forum nonstruktural
d PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI peserta uang tunggu; dan
e Calon PNS
Namun PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi daerah tugasnya tidak berhak mendapatkan pemberian hari raya.
Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum hari raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan hari raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya:
A untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, pemberian keluarga, dan pemberian jabatan atau pemberian umum dan paling banyak mencakup honor pokok, pemberian keluarga, pemberian jabatan atau pemberian umum dan pemberian kinerja.
B untuk peserta pensiun mencakup pensiun pokok, pemberian keluarga, dan atau pemberian suplemen penghasilan;
C peserta pemberian sebesar pemberian sesuai peraturan perundang-undangan
Besaran penghasilan tidak termasuk jenis pemberian bahaya, pemberian resiko, pemberian pengamanan, pemberian profesi, atau pemberian khusus guru dan dosen atau pemberian kehormatan, suplemen penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, pemberian selisih penghasilan, pemberian penghidupan luar negeri, dan pemberian lain yang sejenis, dengan pemberian kompensasi atau pemberian ancaman serta pemberian atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya. Penghasilan tidak dikenakan penggalan iuran dan/atau penggalan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selengkapnya silahkan d0wnl0ad Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Link Download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, >>DISINI<<
Demikian isu Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Semoga bermanfaat.
Baca Juga
Sumber: ainamulyana.blogspot.com
Sumber http://sdnsobangsatu.blogspot.com
0 Response to "Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Dukungan Tahun 2019"
Posting Komentar