iklan

Pp Nomor 35 Tahun 2019 Perihal Derma Gaji, Pensiunan, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan




Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, atau Tunjangan Ketiga Belas, kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019, Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS, TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun dan Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkansebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.


Baca Juga


Komponen Penghasilan yang masuk diperhitungkan sebagai Gaji K 13 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:

a) untuk PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara Paling sedikit mencakup gaji 
    pokok, santunan keluarga, dan santunan jabatan, atau santunan umum, dan paling
    banyak mencakup honor pokok, santunan keluarga, santunan jabatan, atau tunjangan
    umum, dan santunan kinerja
b) untuk akseptor pensiun mencakup pensiun pokok, santunan keluarga, dan atau 
    tunjangan tambahan penghasilan; dan
c) Penerima santunan mendapatkan santunan sesuai peraturan perundang-undangan


Komponen penghasilan tersebut tidak termasuk jenis santunan bahaya, santunan resiko, santunan pengamanan, santunan profesi atau santunan khusus guru dan dosen atau santunan kehormatan, pemanis penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, santunan selisih penghasilan, dan santunan lain yang sejenis dengan santunan kompensasi atau santunan ancaman serta santunan insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lainnya.


Dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019, dinyatakan bahwa penghasilan sebagaimana tidak dikenakan penggalan iuran dan/atau penggalan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan ditanggung pemerintah.


Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019, juga menegaskan bahwa santunan penghidupan luar begeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, mendapatkan lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau santunan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, sekaligus sebagai akseptor pensiun janda/duda atau akseptor santunan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas akseptor pensiun janda/duda atau akseptor santunan janda/duda.


Selengkapnya silahkan baca dan d0wnl0ad Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.


Link d0wnl0ad Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019 >>>DISINI<<<


Demikian info perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Gaji ke 13 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga bermanfaat.
Sumber: ainamulyana.blogspot.com
        

Sumber http://sdnsobangsatu.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pp Nomor 35 Tahun 2019 Perihal Derma Gaji, Pensiunan, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Peserta Pensiun Atau Tunjangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel