Pp Nomor 38 Tahun 2019 Wacana Proteksi Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019, Pimpinan pada LNS yang berhak mendapatkan Penghasilan Ketiga Belas terdiri atas:
A Ketua/Kepala
B Wakil Ketua/Wakil Kepala
C Sekretaris dan/atau
D Anggota (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang berhak mendapatkan Penghasilan Ketiga Belas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A warga negara Indonesia
B telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
C pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
D diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS
Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019 dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus sebagai peserta pensiun janda/duda atau peserta pinjaman janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas peserta pensiun janda/duda atau peserta pinjaman janda/duda. Dalam hal penghasilan ketiga belas lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.
Dinyatakan pula dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019 bahwa pajak penghasilan atas penghasilan ketiga belas dibebankan sesuai perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan d0wnl0ad Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural
Link Download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural. >>DISINI<<
Demikian isu perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural. Semoga bermanfaat.
Sumber http://sdnsobangsatu.blogspot.com
0 Response to "Pp Nomor 38 Tahun 2019 Wacana Proteksi Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural"
Posting Komentar