Pp Nomor 37 Tahun 2019 Wacana Pinjaman Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Adapun yang dimaksuk Lembaga Non Struktural (LNS) yaitu forum selain kementerian atau forum selain forum pemerintah nonkementerian yang dibuat dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, Pimpinan pada LNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri atas:
A Ketua/Kepala
B Wakil Ketua/Wakil Kepala
C Sekretaris dan/atau
D Anggota (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)
Namun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A warga negara Indonesia
B telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
C pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
D diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur menganai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negei sipil pada LNS.
Selengkapnya silahkan d0wnl0ad Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural.
Link Download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural. >>DISINI<<
Demikian warta perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonStruktural. Semoga bermanfaat.
Baca Juga
Sumber http://sdnsobangsatu.blogspot.com
0 Response to "Pp Nomor 37 Tahun 2019 Wacana Pinjaman Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural"
Posting Komentar