Syarat Kriteria Mengikuti Kegiatan Sertifikasi Guru Ppg Tahun 2016
Syarat mengikuti seleksi jadwal PPG Pendidikan Profesi Guru 2016 untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta juga cara mendaftar PPG perlu untuk diketahui dan juga dipahami oleh para guru baik dilingkungan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud maupun para guru di bawah Kementrian Agama Kemendag.
Pada tahun 2016 PPG atau Pendidikan Profesi Guru akan menggantikan PLPG dalam rekrutmen para guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, pada prosesnya PPG sendiri sedikit berbeda pola dengan PLPG atau cara sebelumnya pada proses perkembangan sertifikasi guru.
Hal ini oleh alasannya ialah PPG yang kebanyakan kini ini dikenal mempunyai beberapa kriteria dan syarat ibarat halnya menempuh pendidikan kuliah layaknya kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa.
Namun terjadi hanya pada pendidikan profesi Guru, bukan itu saja dengan lulusan kompetensi non pendidikan yang serumpun bisa menjadi guru yang tersertifikasi asal lulus dalam kuliah PPG ini.
Untuk itulah cara mendaftar jadwal Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2016 perlu untuk diketahui oleh para rekan-rekan guru di seluruh indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG Atau Sergur Tahun 2016 nantinya.
Mekanisme proses jadwal PPG tahun 2016 ibarat informasi yang banyak beredar di kalangan guru dalam rangka mendapatkan santunan sertifikasi tahun 2016 ini bahwa PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang guru yang masih aktif mengajar saja.
Hal ini bisa dibayangkan mesti para guru kuliah lagi selama satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan ialah bab dari prosedur PPG itu sendiri.
Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan jadwal sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan, hingga ke dengan tingkat penilaian jadwal tersebut.
Sertifikasi Guru tahun 2016 mengalami beberapa perubahan dari tahun sebelumnya. Perubahan fundamental yaitu peraturan sertifikasi Guru akan diperketat mulai tahun 2016 dan perubahan prosedur pembayaran santunan sertifikasi guru.
Sedangkan untuk persyaratan sertifikasi Guru tahun 2016 tidak banyak berubah dari syarat sertifikasi guru tahun 2015.
Peraturan gres lainnya ialah para guru yang sudah menjadi guru semenjak 1 Januari 2006 tapi belum disertifikasi, harus membiayai sendiri jadwal sertifikasinya mulai tahun 2016.
Terkait hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyatakan, pihaknya menolak dengan tegas hukum itu alasannya ialah hakikatnya menganiaya guru.
Sulistiyo mengatakan, UU Nomor 14/2005 perihal Guru dan Dosen pada pasal 82 ayat 2 sangat terang menyebutkan bahwa paling lambat 10 tahun semenjak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Itu berarti, sertifikasi merupakan tanggung jawab pemerintah termasuk pembiayaannya.
“Saya ingin menagih janji Mendikbud, katanya akan mencintai dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang asing dan melanggar UU Guru dan Dosen itu,” kata Sulistiyo.
Berdasarkan data PGRI, guru yang belum disertifikasi masih sekitar 1,4 juta orang dimana 45% guru belum disertifikasi bukan alasannya ialah kesalahan mereka.
Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan jadwal sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya.
Esensi dari peraturan gres tersebut ialah menunjukkan ruang serta juga ikut mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalisme para guru di Indonesia. Profesionalisme guru dibutuhkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Baca juga informasi berikut ini :
Proses Tahapan PPG yang akan di implementasikan pemerintah ialah sebagai berikut yaitu :
Jadwal waktu ujian sertifikasi guru dan dosen tahun 2016 ini ibarat yang dikutip dari website jpnn.com berafiliasi dengan adanya informasi dan juga pemberitaan dengan tajuk judulnya ialah Guru Angkatan Tahun 2005-2015 disertifikasi akan dilaksanakan sekitar Maret tahun depan.
Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.
Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru penerima sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. "Praktek sesudah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga," tutur Syawal Gultom selaku dari Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud.
Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus LPTK, guru bersangkutan akan mendapatkan akta profesi guru. Sertifikat ini ialah salah satu syarat mendapatkan santunan profesi guru (TPG).
Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2015-2016 di tahun yang kemudian yaitu antara lain ialah sebagai berikut :
Masa tahapan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selesai dan berganti dengan PPG. Mulai 2016 guru-guru yang ingin mengantongi akta pendidik harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, akhirnya diyakini lebih baik. Tetapi, prosesnya lebih berat.
Pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru di tahun 2016 nantinya diperkirakan awal maret tahun depan, dengan perhitungan sebagai berikut :
Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan mempunyai modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK.
Program banyak digunakan untuk sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 ialah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pendidikan hanya dilaksanakan selama 90 jam atau 9 hari di LPTK dan diakhiri dengan ujian.
Bagi guru yang lulus, akan mendapatkan akta profesi dan berhak memperoleh tunjangan profesi guru. Sumber http://hamizann.blogspot.com
Pada tahun 2016 PPG atau Pendidikan Profesi Guru akan menggantikan PLPG dalam rekrutmen para guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, pada prosesnya PPG sendiri sedikit berbeda pola dengan PLPG atau cara sebelumnya pada proses perkembangan sertifikasi guru.
Hal ini oleh alasannya ialah PPG yang kebanyakan kini ini dikenal mempunyai beberapa kriteria dan syarat ibarat halnya menempuh pendidikan kuliah layaknya kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa.
Namun terjadi hanya pada pendidikan profesi Guru, bukan itu saja dengan lulusan kompetensi non pendidikan yang serumpun bisa menjadi guru yang tersertifikasi asal lulus dalam kuliah PPG ini.
Untuk itulah cara mendaftar jadwal Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2016 perlu untuk diketahui oleh para rekan-rekan guru di seluruh indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG Atau Sergur Tahun 2016 nantinya.
Sertifikasi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016
Mekanisme proses jadwal PPG tahun 2016 ibarat informasi yang banyak beredar di kalangan guru dalam rangka mendapatkan santunan sertifikasi tahun 2016 ini bahwa PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang guru yang masih aktif mengajar saja.
Hal ini bisa dibayangkan mesti para guru kuliah lagi selama satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan ialah bab dari prosedur PPG itu sendiri.
Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan jadwal sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan, hingga ke dengan tingkat penilaian jadwal tersebut.
Sertifikasi Guru tahun 2016 mengalami beberapa perubahan dari tahun sebelumnya. Perubahan fundamental yaitu peraturan sertifikasi Guru akan diperketat mulai tahun 2016 dan perubahan prosedur pembayaran santunan sertifikasi guru.
Sedangkan untuk persyaratan sertifikasi Guru tahun 2016 tidak banyak berubah dari syarat sertifikasi guru tahun 2015.
Peraturan gres lainnya ialah para guru yang sudah menjadi guru semenjak 1 Januari 2006 tapi belum disertifikasi, harus membiayai sendiri jadwal sertifikasinya mulai tahun 2016.
Terkait hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyatakan, pihaknya menolak dengan tegas hukum itu alasannya ialah hakikatnya menganiaya guru.
Sulistiyo mengatakan, UU Nomor 14/2005 perihal Guru dan Dosen pada pasal 82 ayat 2 sangat terang menyebutkan bahwa paling lambat 10 tahun semenjak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Itu berarti, sertifikasi merupakan tanggung jawab pemerintah termasuk pembiayaannya.
“Saya ingin menagih janji Mendikbud, katanya akan mencintai dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang asing dan melanggar UU Guru dan Dosen itu,” kata Sulistiyo.
Berdasarkan data PGRI, guru yang belum disertifikasi masih sekitar 1,4 juta orang dimana 45% guru belum disertifikasi bukan alasannya ialah kesalahan mereka.
Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan jadwal sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya.
Esensi dari peraturan gres tersebut ialah menunjukkan ruang serta juga ikut mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalisme para guru di Indonesia. Profesionalisme guru dibutuhkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Baca juga informasi berikut ini :
- Syarat Pengajuan NUPTK Guru PNS Dan Non PNS 2016
- Moratorium Penerimaan CPNS Tidak Untuk Profesi Tenaga Guru
- Penetapan penerima melalui sistem online.
- Uji kompetensi.
- Perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan.
- Penjadwalan.
Proses Tahapan PPG yang akan di implementasikan pemerintah ialah sebagai berikut yaitu :
- Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini berlaku bagi guru angkatan 2005-2015.
- Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dan hal ialah berlaku bagi para guru angkatan diatas tahun tersebut.
Jadwal waktu ujian sertifikasi guru dan dosen tahun 2016 ini ibarat yang dikutip dari website jpnn.com berafiliasi dengan adanya informasi dan juga pemberitaan dengan tajuk judulnya ialah Guru Angkatan Tahun 2005-2015 disertifikasi akan dilaksanakan sekitar Maret tahun depan.
Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.
Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru penerima sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. "Praktek sesudah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga," tutur Syawal Gultom selaku dari Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud.
Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus LPTK, guru bersangkutan akan mendapatkan akta profesi guru. Sertifikat ini ialah salah satu syarat mendapatkan santunan profesi guru (TPG).
Persyaratan Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2016
Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2015-2016 di tahun yang kemudian yaitu antara lain ialah sebagai berikut :
- Telah mempunyai Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK gres pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan mendapatkan dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
- Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2015-2016 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan hukum penetapan penerima dari Kementerian Agama.
- Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada dikala Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru sesudah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
- SK kepegawaian guru bersangkutan ibarat yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada tempat atau a.n kepala tempat dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
- Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
- Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang mempunyai golongan IV/a.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada dikala diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika penerima diketahui sakit pada dikala tiba untuk mengikuti PLPG yang menjadikan tidak bisa mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melaksanakan investigasi ulang terhadap kesehatan penerima tersebut. Jika hasil investigasi kesehatan menyatakan penerima tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Masa tahapan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selesai dan berganti dengan PPG. Mulai 2016 guru-guru yang ingin mengantongi akta pendidik harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, akhirnya diyakini lebih baik. Tetapi, prosesnya lebih berat.
Pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru di tahun 2016 nantinya diperkirakan awal maret tahun depan, dengan perhitungan sebagai berikut :
- Bagi Guru PNS, Penghitungan awal masa bekerja memakai SK NIP.
- Bagi guru non pns di sekolah swasta, acuannya ialah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.
Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan mempunyai modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK.
Program banyak digunakan untuk sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 ialah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pendidikan hanya dilaksanakan selama 90 jam atau 9 hari di LPTK dan diakhiri dengan ujian.
Bagi guru yang lulus, akan mendapatkan akta profesi dan berhak memperoleh tunjangan profesi guru. Sumber http://hamizann.blogspot.com
0 Response to "Syarat Kriteria Mengikuti Kegiatan Sertifikasi Guru Ppg Tahun 2016"
Posting Komentar