iklan

Pengertian Inkaso [Jenis, Mekanisme, Contoh, Pencatatan Jurnal Akuntansi]


Inkaso yakni salah satu jenis jasa pelayanan yang diberikan bank untuk nasabahnya.


Dan kali ini blog manajemen keuangan akan membahas topik ini secara komprehensif, mulai dari pengertian inkaso, jenis inkaso, mekanisme, pola beserta cara pencatatan jurnal transaksi inkaso.


Seperti biasa, pembahasan disajikan dengan sederhana, renyah, gampang dan menyenangkan.


Mari segera dimulai…


 


01. Pengertian Inkaso (collection)


 Dilihat dari jenisnya inkaso sanggup dibedakan menjadi Pengertian INKASO [Jenis, Mekanisme, Contoh, Pencatatan Jurnal Akuntansi]


A. Apa itu inkaso?


Definisi Inkaso adalah jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak sanggup diambilalih atau dibayarkan segera kepada si pemberi amanat untuk kegiatanya.


Kegiatan inkaso ini dilakukan hanya untuk penagihan antarbank/antarcabang bank sendiri yang berada di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda.


Dengan kata lain transaksi inkaso adalah penagihan cek/bilyet giro oleh suatu bank yang berada di suatu wilayah kliring atau kota tertentu kepada bank penerbit yang berada di suatu wilayah kliring atau kota yang berbeda.


Dan secara sederhana bisa dikatakan bahwa inkaso yakni jasa pengiriman uang lewat bank.


 


B. Manfaat Inkaso


Apa manfaat inkaso?


Manfaat inkaso bagi nasabah bank adalah:



  • Menghemat biaya transaksi penagihan

  • Menghemat waktu proses transaksi

  • Menghindari risiko kehilangan


Sedangkan manfaat inkaso bagi bank adalah:



  • Pendapatan komisi

  • Sarana promosi dengan meningkatkan pelayanan

  • Pengendapan dana inkaso, semenjak sanggup ditagih hingga dicairkan oleh pihak dana penarik


 


C. Bank Pemrakarsa dan Pelaksana


Dalam kaitannya dengan istilah inkaso, dikenal adanya bank pemrakarsa dan bank pelaksana.


Apa itu bank pemrakarsa dan bank pelaksana?


Bank pemrakarsa yakni bank yang mendapatkan warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan alhasil untuk laba pihak ketiga tersebut.


Bank pelaksana yakni bank yang melaksanakan penagihan (pembebanan) kepada pihak ketiga (nasabah bank pelaksana) atas amanat dari cabang/bank pemrakarsa dan alhasil untuk laba pihak ketiga nasabah bank pemrakarsa.


Aktivitas inkaso memakai media berupa warkat-warkat yang di-inkasokan (cek, bilyet giro), teleks, pos biasa atau faximile.


Penggunaan media ini akan menyebabkan biaya dan biaya ini akan dibebankan kepada pihak ketiga yang memperlihatkan amanat inkaso.


Di sisi lain, bank pemrakarsa akan memperoleh pendapatan berupa komisi inkaso.


Komisi inkaso ini akan didistribusikan pada setiap final bulan antara cabang pemrakarsa dan cabang pelaksana masing-masing 50% dari total komisi inkaso yang bersangkutan.


Komisi hanya dibebankan kepada pihak pemberi amanat di cabang pemrakarsa.


 


02. Jenis Inkaso Bank


 Dilihat dari jenisnya inkaso sanggup dibedakan menjadi Pengertian INKASO [Jenis, Mekanisme, Contoh, Pencatatan Jurnal Akuntansi]


Apa saja jenis-jenis inkaso?


Ada 3 jenis inkaso yang dibedakan menurut pada kriteria tertentu, yaitu:


A. Dilihat dari jenisnya inkaso sanggup dibedakan menjadi:



  • Inkaso dengan warkat tanpa lampiran, yaitu warkat inkaso yang dipakai untuk melaksanakan inkaso tanpa dilampiri dokumen apapun. Contoh: cek, bilyet giro, atau pun surat berharga lainnya.

  • Inkaso dengan warkat lampiran, yaitu amanat inkasonya harus dilampiri dokumen-dokumen pendukung. Contoh: kuitansi, faktur, polis asuransi, atau surat-surat lain yang disetujui bank.


B. Jenis inkaso dilihat dari kemudian lintas dananya


Dilihat dari kemudian lintasnya inkaso dibedakan menjadi:



  • Inkaso keluar, yakni inkaso atas aba-aba nasabah untuk melaksanakan penagihan kepada pihak ketiga di cabang sendiri atau bank lain di luar kota. Inkaso ini dibayarkan atau dikreditkan ke rekening si pemberi amanat di bank pemrakarsa sesudah inkaso berhasil.

  • Inkaso masuk, yakni tagihan masuk atas beban rekening nasabah sendiri dan alhasil dikirimkan ke cabang pemrakarsa untuk laba pihak ketiga.


C. Jenis inkaso dilihat dari prosedur pelaksanaannya


Dilihat dari prosedur pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:



  • Inkaso melalui bank lain, yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga nasabah bank lain di luar kota. Dalam hal ini inkaso bisa dilakukan melalui cabang bank sendiri. Bila tidak mempunyai kantor cabang di wilayah kliring yang dituju, maka bank biasanya memakai bank lain atau bank koresponden yang mempunyai kantor di wilayah kliring yang dituju.

  • Inkasi melalui cabang bank sendiri yaitu inkaso yang dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang bank sendiri.


 


03. Mekanisme Inkaso dan Penjelasannya


 Dilihat dari jenisnya inkaso sanggup dibedakan menjadi Pengertian INKASO [Jenis, Mekanisme, Contoh, Pencatatan Jurnal Akuntansi]


Bagaimana mekanis inkaso?


Ada 3 prosedur inkaso yang lazim dijalankan, yaitu:


A. Mekanisme Inkaso Via Kantor Bank Sendiri


Perhatikan pola prosedur inkaso via kantor bank sendiri melalui gambar gambaran berikut ini:


 Dilihat dari jenisnya inkaso sanggup dibedakan menjadi Pengertian INKASO [Jenis, Mekanisme, Contoh, Pencatatan Jurnal Akuntansi]


Penjelasan gambar gambaran di atas:


  1. X yang merupakan nasabah bank B di Surabaya melaksanakan transaksi dengan Y yang merupakan nasabah A di Jakarta. Dalam hal ini X melaksanakan pembayaran pada Y dengan memperlihatkan Cek /BG bank B Surabaya kepada Y.

  2. Y selanjutnya menyetorkan Cek/BG tersebut ke rekeningnya di Bank A Jakarta.

  3. Bank A yang mempunyai kantor di Surabaya mengirimkan Cek/BG tersebut via ekspedisi ke cabangnya di Surabaya.

  4. Kantor cabang Bank A di Surabaya kemudian men-kliring-kan cek/BG bank B melalui kliring lokal

  5. Bank B Surabaya melaksanakan validasi atas warkat tersebut. Jika warkat valid dan dana mencukupi, maka bank B akan mendebit rekening nasabah X.

  6. Bank B kemudian memberikan warta mengenai efektivitas dan cek/BG tersebut melalui penyelenggara kliring Surabaya.

  7. Bank A Surabaya memperoleh warta mengenai efektivitas dana atas cek/BG bank B dari penyelenggara kliring Surabaya.

  8. Bank A Surabaya selanjutnya melaksanakan perhitungan antarkantor dan memperlihatkan warta kepada kantor bank A Jakarta mengenai efektivitas dana atas penagihan cek/BG bank B.

    Atas warta tersebut, bank A Jakarta kemudian mengkredit rekening nasabah Y. Inkaso melalui kantor sendiri biasanya relatif lebih cepat, terutama bila penyampaian hasil kliring antar kantor bank A di Surabaya dan Jakarta dilakukan secara online. Namun demikian, masih tetap diharapkan waktu untuk pengiriman fisik warkat antar kota untuk penagihan cek/BG, yang tentunya akan memakan waktu beberapa hari untuk pengiriman ke kota tujuan.


 


B. Mekanisme Inkaso Via Bank Koresponden


Bila suatu bank tidak mempunyai kantor cabang di wilayah kliring tertuju, maka bank biasanya melaksanakan inkaso melalui bank lain atau bank koresponden yang mempunyai kantor cabang di wilayah kliring tertuju, dengan prosedur sebagai berikut:


 Dilihat dari jenisnya inkaso sanggup dibedakan menjadi Pengertian INKASO [Jenis, Mekanisme, Contoh, Pencatatan Jurnal Akuntansi]


Penjelasan gambar gambaran prosedur inkaso via bank koresponden:


  1. X yang merupakan nasabah bank B Surabaya melaksanakan transaksi dengan Y yang merupakan nasabah bank A di Jakarta. Dalam hal ini X melaksanakan pembayaran kepada Y dengan memperlihatkan cek/BG bank B Surabaya.

  2. Y selanjutnya menyetorkan cek/BG tersebut ke rekeningnya di bank A Jakarta

  3. Bank A yang tidak mempunyai mempunyai kantor di Surabaya akan meng-inkasokan cek/BG tersebut melalui bank C di Jakarta yang mempunyai kantor cabang di Surabaya.

  4. Bank C Jakarta selanjutnya mengirimkan cek/BG via ekspedisi ke kantor cabangnya di Surabaya.

  5. Kantor cabang bank C di Surabaya kemudian mengirimkan warkat bank B melalui kliring lokal Surabaya.

  6. Bank B Surabaya melaksanakan validasi atas warkat tersebut. Jika valid dan dana mencukupi maka bank B akan mendebit rekening nasabah X.

  7. Bank B selanjutnya memberikan warta mengenai efektivitas dana atas cek/BG tersebut melalui penyelenggara kliring Surabaya.

  8. Bank C Surabaya memperoleh warta mengenai efektivitas dana atas penagihan cek/BG dari penyelenggara kliring Surabaya.

  9. Bank C Surabaya selanjutnya melaksanakan perhitungan antar kantor dan memperlihatkan warta kepada kantor bank C Jakarta mengenai efektivitas dana atas penagihan cek/BG.

  10. Bank C Jakarta selanjutnya memberikan warta mengenai efektivitas dana cek/BG kepada bank A dan bank A selanjutnya akan melaksanakan pengkreditan ke rekening nasabah Y.


***

Dalam sistem prosedur ini status bank C bisa sebagai bank koresponden atau non koresponden. Dalam status bank C merupakan koresponden, maka bank A harus memelihara rekening di bank C untuk penyelesaian hasil inkaso.


Penagihan cek/BG melalui prosedur inkaso ibarat ini relatif lebih LAMA bila dibandingkan dengan prosedur yang pertama.


Terlebih lagi bila bank  penerus bukan merupakan bank koresponden dan tidak terikat suatu service level agreement tertentu.


Di samping itu, biaya bagi nasabah juga relatif lebih tinggi, lantaran selain biaya yang dikenakan bank A, nasabah juga akan dikenai biaya penerusan oleh bank C.


Besarnya biaya penerusan di bank C tersebut seringkali dipotongkan eksklusif dari cek/BG yang di-inkasokan.


 


C. Mekanisme Inkaso bila dilakukan Antar Cabang Bank Sendiri


Mekanisme ini bila diilustrasikan dalam sebagai diagram proses yakni ibarat berikut:


 Dilihat dari jenisnya inkaso sanggup dibedakan menjadi Pengertian INKASO [Jenis, Mekanisme, Contoh, Pencatatan Jurnal Akuntansi]
Gambar: Sistem Inkaso

 


04. Akuntansi Inkaso Keluar


 Dilihat dari jenisnya inkaso sanggup dibedakan menjadi Pengertian INKASO [Jenis, Mekanisme, Contoh, Pencatatan Jurnal Akuntansi]


Inkaso bank yakni  aktivitas bank yang mengandung ketidakpastian. Bank melaksanakan inkaso, namun tidak setiap inkaso bank akan memperlihatkan hasil.


Pihak tertagih kemungkinan tidak bisa membayar tagihan, sehingga bank pelaksana tidak sanggup memaksa pihak tertagih untuk membayarnya.


Untuk mengetahui keberhasilan sistem inkaso diharapkan waktu untuk konfirmasi.


Selama selang waktu mendapatkan amanat untuk menagih hingga tagihan berhasil atau tidak, transaksi ini harus dibukukan dalam rekening administratif.


Mengingat bank pemarakarsa akan membayar kepada pihak pemberi amanat kalau inkaso berhasil, maka transaksi ini sebernarnya transaksi bersyarat.


Dengan demikian pencatatan administratif ini dikelompokkan pada rekening kontinjensi kewajiban.


Pencatatan pada rekening ini memakai ayat jurnal tunggal posisi kredit. Rekening ini akan outstanding selama batas waktu tenggang menunggu hasil.


Bila inkaso berhasil, maka eksklusif dikreditkan atau dibayarkan ke ke rekening si pemberi amanat.


Dan secara otomatis rekening administratif untuk inkaso harus dinihilkan (didebit), lantaran transaksi inkaso telah riil atau efektif dan dibukukan direkening riil.


Persoalan yang muncul yakni mengenai komisi inkaso dan ongkos warkat. Bila transaksi inkaso berhasil, bank akan memotong rekening nasabah yang bersangkutan untuk ongkoskawat/transfer saja.


Hasil inkaso bisa eksklusif dikreditkan ke rekening giro atau tabungan si pemberi amanat ke bank pemrakarsa.


Bila hasil inkaso untuk diberikan kepada bukan nasabah, maka bank harus mencatat terlebih dahulu pada rekening administratif warkat inkaso yang akan dibayar.


Perhatikan pola pencatatan jurnal inkaso antar cabang berikut ini:

Tanggal 10 Mei 2018 bank A Semarang mendapatkan amanat warkat inkaso (setoran cek/BG bank A di Bandung) dari Amir untuk diinkasokan ke bank A Bandung beban Pak Ali senilai Rp 100.000.000


Pada ketika mendapatkan setoran cek.BG (warkat), bank A Semarang selaku bank pemrakarsa harus mencatat pada rekening manajemen sebagai berikut:


Tanggal 10 Mei 2019:


Cr. Warkat Inkaso disetor  dan ditagihkan  Rp 100.000.000  (Kredit)


Pencatatan dengan ayat jurnal posisi kredit , lantaran transaksi ini sifatnya bersyarat dan bila berhasil akan menyebabkan kewajiban bank pemrakarsa untuk menyerahkan/mengkreditkan ke rekening pemberi amanat.


Pada hari yang sama bank A Semarang mendapatkan konfirmasi bahwa inkaso untuk beban Pak Ali, nasabah bank A Bandung dinyatakan efektif (ada dananya).


Jika demikian, maka kiprah bank pemrakarsa:


  • Menihilkan rekening administratif untuk inkaso ini

  • Melimpahkan hasil tagihannya kepada yang berhak dengan cara mencatat pada rekening riil/efektif. Komisi inkaso ditetapkan 0,05%


Dan pencatatan jurnal inkaso bank tersebut yakni sebagai berikut:


Tanggal 10 Mei 2019:


Dr. Inkaso disetor dan ditagihkan Rp 100.000.000  (Debit)


Sedangkan pencatatan jurnal transaksi di rekening riil yakni sebagai berikut:


Tanggal 10 Mei 2019:


Dr. RAK Cabang Bandung  Rp 100.000.000 (Debit)

Cr. Giro Amir    Rp 99.500.000  (Kredit)

Cr. Pendapatan komisi Rp 500.000 (Kredit)


Pelimpahan hasil inkaso bekerjsama tidak hanya ke giro, tapi tergantung usul si pemberi amanat.


Sebagai contoh:

Bisa ke tabungan atau rekening lain yang dikehendaki.


Pada pola di atas diasumsikan bahwa Amir yakni nasabah bank A Semarang.


Jika Amir bukan nasabah bank tersebut, maka bank A di samping mencatat rekening administratif ibarat di atas, juga akan mencatat terlebih dahulu di dalam rekening berikut ini:


Tanggal 10 Mei 2019:


Dr. RAK Cabang Bandung Rp 100.000.000  (Debit)

Cr. Warkat inkaso telah ditagih dan akan dibayar Rp 100.000.000 (Kredit)


Catatan jurnal ini untuk menampung hingga pemberi amanah tiba ke bank untuk mengambilnya.


Bila pemberi amanat mengambilnya secara tunai maka dijurnal di bank A Semarang:


Tanggal 10 Mei 2018:


Dr. Warkat inkaso telah ditagih dan dibayar Rp 100.000.000 (Debit)

Cr. Kas  Rp 99.500.000 (Kredit)

Cr. Pendapatan Komisi Rp 500.000 (Kredit)


Bagaimana dengan rekening administratif?


Untuk rekening administratif juga dinihilkan ibarat pencatan jurnal sebelumnya.


 


05. Akuntansi Inkaso Masuk dari Cabang Bank Sendiri


 Dilihat dari jenisnya inkaso sanggup dibedakan menjadi Pengertian INKASO [Jenis, Mekanisme, Contoh, Pencatatan Jurnal Akuntansi]


Untuk akuntansi inkaso masuk yang berasal dari cabang bank sendiri, maka kiprah bank pelaksana yakni membebankan ke rekening pihak tertagih.


Sebagai pola kelanjutan dari pola sebelumnya, bahwa Ali sepakat untuk membayar dengan beban Giro Ali Rp 50.000.000, beban tabungan Ali Rp 20.00.000 dan cek bank A Bandung yang ditarik oleh Amir Rp 30.000.000, maka pencatatan jurnal inkaso masuk di bank A adalah:


Tanggal 10 Mei 2019:


Dr. Giro Ali Rp 50.00.000  (Debit)

Dr. Tabungan Ali  Rp 20.000.000  (Debit)

Dr. Gito Amin Rp 30.00.000  (Debit)

Cr. RAK Cabang Semarang  Rp 100.000.000 (Kredit)


 


06. Transaksi Inkaso Antarbank via Kantor Cabang Bank Sendiri


 Dilihat dari jenisnya inkaso sanggup dibedakan menjadi Pengertian INKASO [Jenis, Mekanisme, Contoh, Pencatatan Jurnal Akuntansi]


Transaksi inkaso antar bank sanggup diselesaikan melalui kantor cabang bank sendiri yang terdekat dengan di wilayah kliring bank yang dituju.


Dengan demikian bank pemrakarsa yang melaksanakan inkaso hanya akan berafiliasi rekening dengan kantor cabangnya.


Sedangkan kantor cabang  sendiri akan berafiliasi dengan rekening kotor cabangnya akan berhungan dengan bank lain wilayah kliring yang berbeda yang telah menerbitkan cek/bilyet giro.


Oleh lantaran itu, pencatatan transaksi ini terjadi di bank pemrakarsa, bank pelaksana cabang sendiri atau dan bank lain tertagih.


Perhatikan pola pencatatan jurnal berikut ini:


Tanggal 15 Mei 2019 nasabah bank A di Jakarta berjulukan Y telah menjual barang-barang elektronik kepada X nasabah bank B Surabaya. Total transaksi senilai Rp  500.000.000.


Pada hari itu juga X menarik cek mundur untuk membayar kepada Y yang bisa dicairkan tanggal 20 Mei 2019.


Tanggal 20 Mei 2019, Y setor ke bank A untuk laba gironya berupa cek bank B Surabaya yang ditarik oleh X senilai Rp 500.000.000


Pencatatan di bank A pada ketika mendapatkan setoran warkat inkaso adalah:


Pencatatan di rekening administratif:

Tanggal 20 Mei 2019:


Dr. RAR Warkat Inkaso disetor dan ditagihkan Rp 500.000.000 (Debit)


Atas dasar setoran cek tersebut, selanjutnya bank A Jakarta kemudian mengirimkan cek/BG tersebut melalui ekspedisi ke kantor cabangnya di Surabaya untuk dikliringkan.


Jika Bank A cabang Surabaya telah menginformasikan bahwa cek telah divalidasi oleh bank B Surabaya dan dinyatakan efektif melalui kliring, maka bank A Jakarta segera membukukan alhasil ke rekening Y sesudah dipotong komisi inkaso.


Komisi inkaso Rp 1.000.000.


Misalnya tanggal 21 Mei 2019 dana dinyatakan efektif oleh bank A Surabaya, maka pencatatan jurnal transaksi inkaso di bank A Jakarta adalah:


Tanggal 21 Mei 2019:


Cr. RAR Warkat inkaso dan ditagihkan Rp 500.000.000 (Kredit)


Dr. RAK Cabang Surabaya Rp 500.000.000  (Debit)

Cr. Giro Y   Rp 499.000.000 (Kredit)

Cr. Pendapatan Komisi   Rp  1.000.000 (Kredit)


Pencatatan transaksi di cabang pelaksana (bank A Surabaya) adalah:

Pada ketika menagih melalui kliring dengan bank B Surabaya:


Tanggal 21 Mei 2019:


Dr. RAR Warkat Kliring  Rp 500.000.000 (Kredit)


Pada ketika kliring dinyatakan berhasil atau dana dinyatakan efektif:

Tanggal 21 Mei 2019:


Dr. RAR Warkat Inkaso disetor dan ditagihkan  Rp 500.000.000 (Debit)


Dr. Giro BI   Rp 500.000.000 (Debit)

Cr. RAK Cabang Jakarta  Rp 5000.000.00 (Kredit)


Transaksi inkaso bila pemrakarsa tidak mempunyai cabang di wilayah kliring bank tertuju.

Bila bank A tidak mempunyai cabang di Surabaya, maka bisa minta santunan ke bank C Jakarta sebagai bank koresponden yang mempunyai cabang di Surabaya.


Dengan demikian untuk kasus di atas, ketika bank A mendapatkan setoran warkat inkaso eksklusif meng-inkasokan ke bank C Jakarta melalui kliring.


Dengan demikian proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank ini akan melibatkan bank A Jakarta, bank C Jakarta, bank C Surabaya dan bank B Surabaya.


A. Pencatatan di bank A Jakarta


Penerimaan warkat untuk di-inkasokan melalui kliring dengan bank C Jakarta dicatat pada rekening administratif.


Tanggal 21 Mei 2019:


Cr. RAR Warkat Kliring  Rp 500.000.000 (Kredit)


Pencatatan jurnal inkaso ketika inkaso dinyatakan efektif oleh bank C Jakarta:

Tanggal 21 Mei 2019:


Dr. RAR Warkat Kliring  Rp 500.000.000 (Debit)


Dr. Giro BI  Rp 500.000.000 (Debit)

Cr. Giro Y  Rp 500.000.000 (Kredit)


B. Pencatatan di bank C Jakarta


Pencatatan jurnal inkaso di bank C Jakarta yakni sebagai berikut:


Tanggal 21 Mei 2019:


Dr. RAK Cabang Surabaya  Rp 500.000.000 (Debit)

Cr. Giro BI Rp 500.000.000 (Kredit)


C. Pencatatan di bank C Surabaya


Pada ketika kliring penyerahan/penagihan


Tanggal 21 Mei 2019:


Dr. RAR Warkat Kliring  Rp 500.000.000 (Debit)


Pada ketika dana dinyatakan efektif oleh BI Surabaya (Bank B Surabaya), maka pencatatan jurnal transaksi di bank C Surabaya yakni sebagai berikut:


Tanggal 21 Mei 2019:


Cr. RAR Warkat Kliring  Rp 500.000.000 (Debit)


Dr. Giro BI  Rp 500.000.000 (Debit)

Cr. RAK Cabang Jakarta (Kredit)


D. Pencatatan di bank B Surabaya


Pencatatan jurnal inkaso di bank B Surabaya yakni sebagai berikut:


Tanggal 21 Mei 2019:


Dr. Giro X   Rp 500.000.000 (Debit)

Cr. Giro BI  Rp 500.000.000 (Kredit)


Melengkapi pembahasan perihal inkaso, berikut saya sajikan video pendek, mudah-mudahan semakin membantu..



 


07. Kesimpulan


Jasa inkaso yakni salah satu dari banyak sekali jenis jasa yang diberikan forum perbankan ibarat transaksi kliring dan penerbitan bank garansi.


Inkaso sendiri terdiri dari banyak sekali jenis sesuai dengan kriteria tertentu.


Dan ada 3 prosedur inkaso dengan perlakuan akuntansi yang berbeda.


Dilengkapi  dengan contoh-contoh yang sudah disajikan di pembahasan ini saya yakin sudah cukup jelas.


Demikian yang sanggup saya sampaikan perihal makalah inkaso lengkap. Semoga bermanfaat.


***



Sumber https://manajemenkeuangan.net

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Inkaso [Jenis, Mekanisme, Contoh, Pencatatan Jurnal Akuntansi]"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel