Akuntansi 3 Jasa Bank: Payment Point, Safe Deposit Box, Cek Perjalanan
Daftar isi
Tiga jasa bank umum selain jasa utama bank sebagai mediator dalam kemudian lintas moneter antara lain payment point, safe deposite box, dan travellers cheques.
Bagaimana perlakuan dan cara mencatat jurnal transaki 3 jasa layanan bank tersebut?
Blog Manajemen Keuangan akan membahas dengan rinci akuntansi jasa bank umum tersebut, mulai dari pengertian, fungsi jasa bank, pola beserta cara mencatat jurnal transaksinya.
Langsung saja yuk dimulai…
01. Jasa Bank – Payment Point
Payment point ialah jasa bank untuk melayani masyarakat yang akan melaksanakan pembayaran-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil.
Namun demikian rekening ini memperlihatkan pendapatan yang relatif besar alasannya ialah jumlah anggota masyarakat banyak yang menggunakannya.
Payment point merupakan ialah jasa bank dalam membantu nasabahnya mendapatkan setoran tagihannya antara lain setoran pembayaran rekening listrik, telepon, dan pembayaran lainnya.
Payment Point juga disebut rekening titipan. Sebagai rekening titipan sanggup diartikan sebagai rekening bersyarat.
Dalam arti sifatnya tidak mengikat bank untuk melaksanakan kewajiban kepada individu atau forum tertentu yang memberi amanat
Transaksi bersyarat amat sangat tergantung dari terjadi atau tidaknya bencana pembayaran oleh masyarakat yang ditagih.
Cara Mencatat Jurnal Transaksi Payment Point
Pencatatan jurnal transaksi payment point dimulai ketika mendapatkan slip tagihan dari individu atau forum yang memberi amanat, contohnya perusahaan listrik negara (PLN) dengan payment point PLN.
Pencatatan tersebut di rekening administratif kelompok kontinjensi kewajiban, umumnya masuk dalam kategori lainnya di kelompok kontinjensi kewajiban.
Pada ketika pihak tertagih membayarnya, maka pihak bank mencatatnya sebesar nilai BRUTO yang dibayarkan oleh pihak tertagih pada rekening efektif.
Di sisi lain harus diikuti pendebetan rekening administratif sebesar nilai yang berhasil ditagihkan.
Perhatikan pola payment point berikut iniS:
- Tanggal 01 Mei 2019 diterima slip/rekening tagihan dari PLN untuk pelanggannya senilai Rp 56.000.000
- Tanggal 03 Mei 2019 diterima pembayaran dari pelanggan listrik sebesar Rp 1.500.000
Catatan jurnal payment point yang dilakukan bank ialah sebagai berikut:
Tanggal 01 Mei 2019:
Cr. RAR Warkat Titipan PLN Rp 56.000.000
Tanggal 03 Mei 2019:
Dr. RAR Warkat Titipan PLN Rp 56.000.000
Dr. Kas Rp 1.500.000
Cr. Giro PLN Rp 1.500.000
Jurnal ini dilakukan setiap selesai hari, bila hasil tagihan dari masyarakat dilimpahkan ke giro PLN, maka pencatatan jurnal transaksi-nya ialah sebagai berikut:
Dr. Rekening Titipan PLN Rp 1.500.000
Cr. Giro PLN Rp 1.500.000
Pelimpahan dana tersebut sangat tergantung hasil penerimaan pembayaran selama waktu tertentu, dengan demikian rekening administrasif akan selalu outstanding dan menurun sejalan dengan besarnya tagihan yang masuk.
02. Jasa Bank Safe Deposit Box
Safe deposit box termasuk salah satu produk layanan bank.
Jasa bank safe deposit box adalah pelayanan perbankan memperlihatkan jasa penyimpanan barang berharga.
Kebutuhan keamanan dan kerahasiaan barang berharga yang dimiliki seseorang atau forum akan lebih terjamin bila dititipkan di bank.
Keamana barang berharga itu terjamin lantaran untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlakukan dua kunci. Kunci pertama dipegang bank dan kunci yang lain dipegang oleh penitip barang.
Di samping itu, untuk membukanya tidak setiap karyawan/surat berharga sanggup membukanya, akan tetapi hanya orang tertentu yang telah ditunjuk bank.
Jasa penyimpanan safe deposit box ini akan memperlihatkan pendapatan bagi bank.
Besarnya pendapatan sewa tergantung pada lamanya masa sewa dan luas ruangan yang digunakan untuk menyimpan barang berharga/surat berharga.
Pendapatan sewa diterima di muka, oleh lantaran itu harus diamortisasi setiap periode/bulan.
Penyimpanan barang berharga di samping dipungut biaya sewa, juga harus membayar setoran jaminan kunci SDB.
Setoran jaminan diharapkan lantaran untuk menggantinya jikalau kunci hilang.
Namun demikian bila hingga selesai penyimpanan barang berharga ternyata kunci tidak hilang, maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan kepada yang berhak (penyimpan barang berharga).
Cara Mencatat Transaksi Jasa Pelayanan Safe Deposit Box
Untuk memudahkan dalam menjelaskan cara mencatat transaksi jasa pelayanan safe deposit box, saya sajikan pola berikut ini:
Pada tanggal 01 Juli 2019 Bank A Surabaya mendapatkan permohonan seorang nasabah berjulukan Pak Budi untuk menyimpan barang berharga dan surat berharga miliknya.
Untuk itu Pak Budi menyerahkan setoran jaminan sebesar Rp 1.500.000 secara tunai dan membayar sewa dibayar di muka sebesar Rp 2.400.000 untuk sewa enam bulan kedepan atas beban giro Pak Budi.
Masa sewa akan jatuh tempo pada 31 Desember 2019.
Atas transaksi tersebut Bank A Surabaya melaksanakan pencatatan jurnal transaksi safe deposit box sebagai berikut:
Tanggal 01 Juli 2019:
Dr. Kas Rp 1.500.000
Dr. Giro Pak Budi Rp 2.400.000
Cr. Setoran Jaminan Kunci Safe Deposit Box Rp 1.500.000
Cr. Pendapatan Sewa Safe Deposit Box diterima di muka Rp 2.400.000
Tanggal 31 Juli 2019:
Dr. Pend. Sewa Safe Deposit Box Diterima Di muka Rp 400.000
Cr. Pendapatan Sewa Safe Deposit Box Rp 400.000
Tanggal 31 Agustus 2019:
Dr. Pend. Sewa Safe Deposit Box Diterima Di muka Rp 400.000
Cr. Pendapatan Sewa Safe Deposit Box Rp 400.000
Tanggal 30 September 2019:
Dr. Pend. Sewa Safe Deposit Box Diterima Di muka Rp 400.000
Cr. Pendapatan Sewa Safe Deposit Box Rp 400.000
Tanggal 31 Oktober 2019:
Dr. Pend. Sewa Safe Deposit Box Diterima Di muka Rp 400.000
Cr. Pendapatan Sewa Safe Deposit Box Rp 400.000
Tanggal 30 November 2019:
Dr. Pend. Sewa Safe Deposit Box Diterima Di muka Rp 400.000
Cr. Pendapatan Sewa Safe Deposit Box Rp 400.000
Tanggal 31 Desember 2019:
Dr. Pend. Sewa Safe Deposit Box Diterima Di muka Rp 400.000
Cr. Pendapatan Sewa Safe Deposit Box Rp 400.000
Dr. Setoran Jaminan Safe Deposit Box Rp 1.500.000
Cr. Giro Pak Budi Rp 1.500.000
Jurnal yang dilakukan setiap selesai bulan: 31 juli, 31 Agustus, 30 September, 31 Oktober, 30 November, dan 31 Desember ialah jurnal amortisasi terhadap pendapatan sewa safe deposit box diterima di muka.
Khusus pada tanggal 31 Desember 2019, di samping jurnal amortisasi juga menjurnal pelimpahan setoran jaminan yang telah jatuh tempo dengan meng-kredit ke rekening giro Pak Budi.
Bagaimana bila pada selesai periode sewa ternyata kunci yang dipegang Pak Budi hilang?
Bila ini yang terjadi, maka setoran jaminan tidak dikembalikan namun menjadi hak bank sebagai pengganti kunci yang hilang dengan mencatat jurnal transaksi sebagai berikut:
Tanggal 31 Desember 2019:
Dr. Setoran Jaminan Safe Deposit Box Rp 1.500.000
Cr. Inventaris Kantor: Alat-alat tahan api Rp 1.500.000
03. Rupiah Travellers Cheques (Cek Perjalanan)
Rupiah Travellers Cheques (RTC) atau sering disebut cek perjalanan ialah surat berharga yang diterbitkan dalam valuta rupiah dengan ciri aman, terpercaya, mudah dan fleksibel, serta dijamin oleh bank penerbit dengan masa berlaku tidak terbatas.
Cek ini sanggup diuangkan kapan saja dan di mana saja. Rupiah Travellers Cheques sebagai piranti, umumnya diterbitkan bagi mereka yang akan melaksanakan perjalanan jauh dan ingin kondusif membelanjakannya.
Fungsi cek perjalanan ialah sanggup digunakan sebagai alat bayar pada penjual barang/jasa (merchant) tertentu yang telah menjalin kolaborasi dengan bank yang bersangkutan.
Di samping itu cek perjalanan ini juga sanggup dicairkan di kantor cabang pelaksana bank sendiri.
A. Cara Mencatat Transaksi Rupiah Travellers Cheques
Akuntansi Rupiah Travellers Cheques dimulai ketika penerbitan atau penjualan, dan ketika pencairan Rupiah Travellers Cheques baik yang dijual melalui cabang pembayar maupun melalui agen.
Cek perjalanan ini akan dicatat sebesar nilai NOMINAL baik pada ketika penjualan di bank penerbit dan dicatat sebesar nilai higienis ketika pencairan di cabang pembayar.
Nilai higienis ialah nilai nominal sesudah dikurangi komisi dan biaya lainnya.
Penjualan Rupiah Travellers Cheques sanggup dilakukan secara tunai, beban giro atau dengan memakai warkat yang disetujui bank.
Khusus untuk setoran warkat harus di-inkaso-kan atau di-kliring-kan terlebih dahulu. Setelah dana efektif, cek perjalanan gres sanggup diterbitkan.
Penjualan cek perjalanan ini sanggup dilakukan di bank penerbit maupun di biro/agen perjalanan yang ditunjuk.
Perhatikan pola pencatatan jurnal transaksi travellers cheques/cek perjalanan berikut ini:
Pada tanggal 21 April 2019 Pak Ari, nasabah giro Bank B Surabaya membeli cek perjalanan seri A sebanyak 8 lembar @ Rp 1.000.000 atas beban giro Rp 2.000.000, tunai Rp 1.500.000 dan beban giro Pak Alex nasabah Bank B Surabaya Rp 2.000.000 serta cek Bank C Surabaya sebesar Rp 2.500.000.
Bank B Surabaya menciptakan pencatatan jurnal transaksi tersebut sebagai berikut:
Kliring 01:
Dr. RAR Warkat Kliring Rp 2.000.000
Kliring 02:
Cr. RAR Warkat Kliring Rp 2.500.000
Dr. Giro BI Rp 2.500.000
Dr. Giro Pak Alex Rp 2.000.000
Dr. Kas Rp 1.500.000
Dr. Giro Pak Ari Rp 2.000.000
Cr. Cek Perjalanan Rp 8.000.000
B. Pencairan dan Penggunaan Cek Perjalanan
Pencairan cek perjalanan sanggup dilakukan di mana saja dan kapan saja pada cabang bank sendiri serta sanggup digunakan pada beberapa merchant yang telah menjalin kerjasama dengan bank penerbit RTC atau cek cek perjalanan.
Cek perjalanan diterbitkan atas nama pembawa, sehingga bila dicairkan oleh orang yang tidak tercantum dalam cek perjalanan tersebut, maka bank pembayar harus konfirmasi terlebih dahulu ke cabang penerbit dan sekaligus melaksanakan inkaso.
Pada ketika inkaso tersebut, bank pembayar akan membebani biaya inkaso kepada peserta (beneficiary).
Untuk pembayaran inkaso cek perjalanan yang diterbitkan bank lain, maka bank pembayar harus melaksanakan inkaso terlebih dahulu terhadap cabang bank penerbit terdekat melalui sarana kliring antarbank.
Perhatikan pola jurnal cek dalam perjalanan/travellers cheques berikut:
Masih memakai pola 01:
Bila tanggal 31 Mei 2019, Pak Ari mencairkan travellers cheques sebanyak 2 lembar di Bank B Denpasar, Bali, maka pencatatan jurnal transaksinya ialah sebagai berikut:
Pencatatan jurnal transaksi di cabang Bank B Surabaya:
Tanggal 31/5/2019:
Dr. Cek Perjalanan Rp 2.000.000
Cr. RAK Cabang Denpasar Rp 2.000.000
Pencatatan jurnal transaksi cek perjalanan di cabang pembayar Bank B Denpasar:
Tanggal 31/5/2019:
Dr. RAK Cabang Denpasar Rp 2.000.000
Cr. Kas Rp 2.000.000
Perhatikan pola 03 pencatatan jurnal transaksi travellers cheques:
Pada tanggal 01 Juni 2019 Pak Ari membelanjakan cek perjalanan untuk membayar biaya fasilitas di Hotel A Denpasar sebanyak 3 lembar.
Hotel A Denpasar ialah nasabah giro Bank B Denpasar. Untuk itu Bank B melaksanakan inkaso dengan biaya inkaso Rp 100.000
Pencatatan jurnal transaksi travellers cheques di cabang Bank B Surabaya:
Tanggal 31/5/2017:
Dr. Cek Perjalanan Rp 3.000.000
Cr. RAK Cabang Denpasar Rp 3.000.000
Pencatatan jurnal transaksi travellers cheques di cabang pembayar Bank B Denpasar ketika inkaso/konfirmasi:
Tanggal 31/5/2019:
Cr. RAR Warkat Inkaso Diserahkan Rp 3.000.000
Pencatatan jurnal transaksi cek perjalanan di Bank B Denpasar (bank pembayar) ketika inkaso berhasil ialah sebagai berikut:
Tanggal 31/5/2019:
Dr. RAK Cabang Surabaya Rp 3.000.000
Cr. Giro Hotel A Rp 2.900.000
Cr. Komisi Inkaso Rp 100.000
Perhatikan pola 04 pencatatan jurnal transaksi travellers cheques:
Masih dari pola 01:
Tanggal 05 Juni 2019 Pak Ari memakai cek perjalanan untuk membayar barang-barang antik di Bening Gallery Denpasar sebanyak 2 lembar sri A.
Bening Gallery ialah nasabah giro Bank D Denpasar.
Bila pada hari itu juga Bening Gallery menyetorkan warkat tersebut pada Bank D Denpasar, maka Bank D akan melaksanakan inkaso melalui proses kliring dengan bank B Denpasar.
Biaya inkaso sebesar Rp 100.000.
Bank D akan melaksanakan pencatatan jurnal transaksi cek perjalanan ketika penyerahan warkat kliring 01 sebagai berikut:
Tanggal 5/6/2019:
Dr. RAR Warkat Kliring Rp 2.000.000
Bank D Denpasar mencatat jurnal transaksi cek perjalanan ketika kliring 02 berhasil ialah sebagai berikut:
Tanggal 5/6/2019:
Cr. RAR Warkat Kliring Rp 2.000.000
Dr. Giro BI Rp 2.000.000
Cr. Giro Bening Gallery Rp 1.900.000
Cr. Komisi Inkaso Rp 100.000
Bank B Cabang Denpasar mencatat jurnal transaksi travellers cheques sebagai berikut:
Tanggal 5/6/2019:
Cr. RAK Cabang Surabaya Rp 2.000.000
Cr. Giro BI Rp 2.000.000
Sedangkan pencatatan jurnal transaksi di Bank B Surabaya ialah sebagai berikut:
Tanggal 5/6/2019:
Dr. Cek Perjalanan Rp 2.000.000
Cr. RAK Cabang Denpasar Rp 2.000.000
C. Penjualan Rupiah Travellers Cheques Melalui Agen Penjualan
Penjualan cek perjalanan sanggup dilakukan melalui distributor penjualan, contohnya biro perjalanan, biro wisata.
Agen-agen tersebut ialah distributor yang telah menjalin kerjasama dengan bank penerbit travellers cheques/cek perjalanan.
Sebagai kompensasi atas penjualan cek perjalanan, maka bank memperlihatkan komisi penjualan Travellers Cheques kepada distributor yang besarnya setiap bank berbeda.
Transaksi dengan distributor akan didahului dengan pencatatan pada rekening administratif atas penyerahan warkat RTC (Rupiah Travellers Cheques) sebesar nilai nominal.
Perhatikan pola transaksi Travellers Cheques berikut:
Tanggal 10 Juni 2019 Bank ABC Surabaya menyerahkan warkat RTC kepada Biro Wisata Bening Loka di Kalibening sebanyak 100 lembar.
Nilai nominal yang tertulis pada setiap lembar RTC ialah Rp 1.000.000
Pencatatan jurnal transaksi di Bank ABC Surabaya ketika menyerahkan warkat RTC adalah:
Tanggal 10/6/2019:
Cr. RAR Warkat RTC yang diserahkan Rp 100.000.000
Tanggal 15 Juni 2019 Biro wisata Bening Loka melaporkan ke Bank ABC Surabaya wacana penjualan 10 lembar cek perjalanan.
Pencatatan jurnal transaksi di Bank ABC Surabaya ketika mendapatkan laporan penjualan travellers cheques ialah sebagai berikut:
Tanggal 15/6/2019:
Dr. RAK Warkat RTC yang diserahkan Rp 10.000.000
Dr. Piutang Tagihan Cek Perjalanan Rp 10.000.000
Cr. Rupiah Travellers Cheques Rp 10.000.000
Pada tanggal 30 Juni 2019, Biro Wisata Bening Loka melunasi hasil penjualannya kepada Bank ABC Surabaya sesudah dipotong komisi penjualan Cek perjalanan sebesar Rp 200.000.
Pelunasannya atas beban giro Biro Wisata Bening Loka.
Pencatatan jurnal transaksi di Bank ABC Surabaya ialah sebagai berikut:
Tanggal 30/6/2019:
Dr. Giro Biro Wisata Bening Loka Rp 9.800.000
Dr. Biaya Komisi RTC Rp 200.000
Cr. Piutang Tagihan Cek Perjalanan Rp 10.000.000
Selanjutnya untuka pencatatan di cabang pembayar maupun bank lain sebagai bank pembayar sanggup digunakan cara yang sama dengan pola sebelumnya (contoh jurnal di bank pembayar).
Pada perkara tertentu, suatu cek perjalanan sanggup hilang. Cek perjalanan (RTC) yang hilang harus dilaporkan ke bank penerbit terdekat.
Sehingga bank penerbit sanggup eksklusif memberitahu seluruh cabang untuk melaksanakan stop payment sementara sambil menunggu penerbitan cek perjalanan yang gres sebagai pengganti cek perjalanan yang lama.
Pada ketika penerbitan kembali cek perjalanan yang hilang, bank penerbit akan men-DEBIT rekening cek perjalanan yang usang dan meng-kredit cek perjalanan yang baru, serta membukukan komisi penerbitan cek perjalanan.
Pencatatan jurnal transaksi yang dilakukan oleh bank penerbit adalah:
Dr. Rupiah Travellers Cheques (lama) Rp XXX
Dr. Kas/Giro Rp XXX
Cr. Rupiah Travellers Cheques (baru) Rp XXX
Cr. Pendapatan komisi penerbitan cek perjalanan Rp XXX
Seseorang yang kehilangan cek perjalanan/RTC sanggup meminta penerbitan kembali atas cek perjalanan yang hilang pada cabang bank bukan penerbit sebelumnya.
Bila hal ini terjadi, maka relasi pemilik RTC dengan bank cabang penerbit sebelumnya akan beralih ke cabang penerbit yang baru.
Antara cabang penerbit yang gres dengan cabang penerbit yang usang akan timbul relasi utang piutang yang sifatnya timbal balik (resiprocal).
Kesimpulan
Jasa bank lainnya ialah adalah jasa pelayanan bank untuk melayani masyrakat di luar fungsi utama jasa bank dalam kemudian lintas moneter.
Jasa pelayanan bank di luar jasa utama bank sebagai mediator dalam kemudian lintas moneter antara lain:
- Payment point,
- Safe deposit box, dan
- Rupiah Travellers cheques/RTC/cek perjalanan.
3 jenis pelayanan tersebut memerlukan perlakukan akuntansi yang benar dalam pencatatan jurnal transaksinya.
Dengan metode pencatatan jurnal transaksi yang benar sesuai dengan standar akuntansi keuangan perbankan, maka akan menghasilkan laporan keuangan yang accountable, akurat.
Sehingga laporan keuangan yang dihasilkan sanggup digunakan sebagai pertimbangan dalam memutuskan dilema strategis di masa mendatang.
Bila Anda ingin menerepakan sistem pencatatan jasa bank dengan baik dan benar, eksklusif saja ke: SOP & Accounting Tools Sederhana Powerful
Demikian yang sanggup saya sampaikan mengenai topik 3 jenis jasa lain perbankan, mulai dari pengertian, tujuan, fungsi hingga cara pencatatan jurnalnya lengkap dengan contoh-contoh.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Terima kasih
***
Sumber https://manajemenkeuangan.net
0 Response to "Akuntansi 3 Jasa Bank: Payment Point, Safe Deposit Box, Cek Perjalanan"
Posting Komentar