iklan

Akuntansi Sanksi Obyek Jaminan Murabahah Bagi Nasabah Tidak Bisa Membayar

Cara selesai yang bisa dipakai oleh forum keuangan syariah (LKS) untuk menuntaskan piutang murabahah yang bermasalah ialah dengan sanksi obyek jaminan murabahah. Cara ini dilakukan jika, nasabah sudah tidak bisa membayar sisa tagihan murabahah. Tulisan ini akan membahas akuntansi sanksi obyek jaminan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa melunasi kewajibannya kepada LKS.

Cara selesai yang bisa dipakai oleh forum keuangan syariah  Akuntansi Eksekusi Obyek Jaminan Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar

Eksekusi obyek jaminan murabahah harus mengikuti ketentuan dalam pedoman DSN MUI No 47 tahun 2005 sebagai berikut :

LKS boleh melaksanakan penyelesaian (settlement) murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:

  1. Obyek murabahah atau jaminan lainnya dijual oleh nasabah kepada atau melalui Lomba Kompetensi Siswa dengan harga pasar yang disepakati;
  2. Nasabah melunasi sisa utangnya kepada Lomba Kompetensi Siswa dari hasil penjualan;
  3. Apabila hasil penjualan melebihi sisa utang maka Lomba Kompetensi Siswa mengembalikan sisanya kepada nasabah;
  4. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang maka sisa utang tetap menjadi utang nasabah;
  5. Apabila nasabah tidak bisa membayar sisa utangnya, maka Lomba Kompetensi Siswa sanggup membebaskannya.

Contoh kasus:

Tuan Ahmad tidak bisa menuntaskan kewajiban murabahah pada BMT dan disepakati penyelesaiannya dilakukan dengan menjual objek murabahah/ jaminan melalui BMT. Tercatat sisa piutang murabahah atas nama tuan Ahmad Rp 120.000.000 (pokok Rp 90.000.000 dan margin Rp 30.000.000).

Jurnal transaksi:

  1. Hasil penjualan lebih besar dari piutang murabahah. Contoh Rp 130.000.000.
13 Des 2016 Db Kas Rp 130.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 120.000.000
Cr Rek Anggota a.n Ahmad Rp 10.000.000
13 Des 2016 Db Margin Murabahah yang ditangguhkan Rp 30.000.000
Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 30.000.000
  1. Hasil penjualan sama dengan piutang murabahah
13 Des 2016 Db Kas Rp 120.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 120.000.000
13 Des 2016 Db Margin Murabahah yang ditangguhkan Rp 30.000.000
Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 30.000.000
  1. Hasil penjualan lebih kecil dari piutang murabahah, tapi kekurangannya lebih kecil atau sama dengan sisa margin murabahah tangguhan. Contoh Rp 110.000.000
13 Des 2016 Db Kas Rp 110.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 110.000.000
13 Des 2016 Db Margin Murabahah yang ditangguhkan Rp 20.000.000
Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 20.000.000

Tuan Ahmad masih mempunyai hutang pada BMT sebesar Rp 10.000.000 dan menurut kebijakan administrasi BMT, sisa piutang murabahah tuan Ahmad dinyatakan lunas.

13 Des 2016 Db Margin Murabahah yang ditangguhkan Rp 10.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 10.000.000
  1. Hasil penjualan lebih kecil dari piutang murabahah, tapi kekurangannya lebih besar dari sisa margin murabahah tangguhan. Contoh Rp 80.000.000
13 Des 2016 Db Kas Rp 80.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 80.000.000

Tuan Ahmad masih mempunyai hutang pada BMT sebesar Rp 40.000.000 (pokok Rp 10.000.000 dan margin Rp30.000.000) dan menurut kebijakan administrasi BMT, sisa piutang murabahah tuan Ahmad dinyatakan lunas.

13 Des 2016 Db Margin Murabahah yang ditangguhkan Rp 30.000.000
13 Des 2016 Db PPAP Murabahah Rp 10.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 40.000.000

Originally posted 2016-07-14 10:02:13.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Akuntansi Sanksi Obyek Jaminan Murabahah Bagi Nasabah Tidak Bisa Membayar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel