iklan

Perlakuan Akuntansi Kepingan Tagihan Murabahah

Potongan tagihan murabahah (khashm fi al-Murabahah) adalah pengurangan kewajiban pembeli yang diberikan oleh penjual dalam transaksi murabahah. Potongan tagihan murabahah merupakan salah satu cara penyelesaian utang piutang murabahah yang bermasalah lantaran pembeli mengalami penurunan kemampuan untuk menuntaskan kewajibannya.

adalah pengurangan kewajiban pembeli yang diberikan oleh penjual dalam  Perlakuan Akuntansi Potongan Tagihan Murabahah

Pada forum keuangan syariah (LKS) Pemberian belahan tagihan murabahah dilakukan terhadap nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran yang bersifat permanen sehingga nasabah hanya bisa membayar lebih kecil daripada utang murabahah-nya.

Berikut ini ketentuan dalam derma belahan tagihan murabahah pada Lomba Kompetensi Siswa (fatwa DSN MUI Nomor 46/DSN-MUI/II/2000):

  1. LKS boleh memperlihatkan belahan dari total kewajiban pembayaran kepada nasabah dalam transaksi (akad) murabahah yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran cicilannya dengan sempurna waktu dan nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
  2. Besar belahan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan LKS.
  3. Pemberian belahan dihentikan diperjanjikan dalam akad.

Perlakuan Akuntansi

Perlakuan Akuntansi Murabahah terhadap belahan tagihan murabahah berdasarkan ED PSAK 108 perihal Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah paragraf 11-12 yaitu sebagai berikut :

  1. Potongan yang diberikan dalam rangka restrukturisasi piutang murabahah diakui sebagai pengurang jumlah tercatat marjin murabahah tangguhan hingga habis sebelum pada kesannya menggurangi biaya perolehan aset murabahah yang tersisa dalam piutang murabahah yang direstrukturisasi. Par 11

Contoh :

Tuan Ahmad mempunyai sisa tagihan murabahah pada Bank Berkah Syariah  sebesar Rp 40.000.000 yang terdiri dari pokok Rp 30.000.000 dan margin Rp 10.000.000. Tuan Ahmad hanya bisa membayar Rp33.000.000 lantaran mengalami penurunan kemampuan untuk membayar sisa tagihan murabahah yang disebabkan kecelakaan parah yang menyebabkan cacat permanen. Atas insiden tersebut pihak bank syariah memperlihatkan belahan tagihan murabahah sebesar Rp 7.000.000. (jumlah belahan tagihan murabahah lebih kecil dari sisa tagihan margin murabahah)

Jurnal Transaksi :

  • Jurnal pembayaran tuan Ahmad ke bank syariah
13 Sept 2015 Db Kas Rp 33.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 33.000.000
  • Jurnal derma belahan tagihan oleh bank syariah
13 Sept 2015 Db Margin Murabahah Yang Ditangguhkan Rp 7.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 7.000.000
  • Jurnal akreditasi margin murabahah
13 Sept 2015 Db Margin Murabahah Yang Ditangguhkan Rp 3.000.000
Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 3.000.000
  1. Jika jumlah belahan yang diberikan melebihi saldo margin laba Murabahah tangguhan, maka selisih tersebut diakui sebagai kerugian. Par 12.

Contoh :

Tuan Ahmad mempunyai sisa tagihan murabahah pada Bank Berkah Syariah  sebesar Rp 40.000.000 yang terdiri dari pokok Rp 30.000.000 dan margin Rp 10.000.000. Tuan Ahmad hanya bisa membayar Rp25.000.000 lantaran mengalami penurunan kemampuan untuk membayar sisa tagihan murabahah yang disebabkan kecelakaan parah yang menyebabkan cacat permanen. Atas insiden tersebut pihak bank syariah memperlihatkan belahan tagihan murabahah sebesar Rp 15.000.000. (jumlah belahan tagihan murabahah lebih besar dari sisa tagihan margin murabahah).

Jurnal Transaksi :

  • Jurnal pembayaran tuan Ahmad ke bank syariah
13 Sept 2015 Db Kas Rp 25.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 25.000.000
  • Jurnal derma belahan tagihan oleh bank syariah
13 Sept 2015 Db Beban Kerugian Murabahah Rp 5.000.000
Db Margin Murabahah Yang Ditangguhkan Rp 10.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 15.000.000

Semoga bermanfaat !

Originally posted 2016-07-12 06:13:02.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perlakuan Akuntansi Kepingan Tagihan Murabahah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel