iklan

Perlakuan Akuntansi Rescheduling Tagihan Murabahah

Cara lain yang bisa ditempuh oleh forum keuangan syariah (LKS) dalam menuntaskan piutang murabahah yang bermasalah yaitu dengan melaksanakan penjadwalan kembali (rescheduling). Karena transaksinya memakai murabahah, penjadwalan kembali ini disebut dengan rescheduling tagihan murabahah.

Rescheduling yaitu upaya pemulihan piutang murabahah dengan cara menambah jangka waktu angsuran. Misal, dari kesepakatan awal piutang murabahah akan dibayar dalam jangka waktu 12 bulan, lalu dilakukan kesepakatan ulang sehingga menjadi 24 bulan.

Cara lain yang bisa ditempuh oleh forum keuangan syariah  Perlakuan Akuntansi Rescheduling Tagihan Murabahah

Rescheduling tagihan murabahah dilakukan terhadap nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran sehingga tidak bisa membayar angsuran sesuai jumlah dan waktu yang telah ditentukan dalam kesepakatan murabahah. Namun, nasabah tersebut masih bisa membayar sisa seluruh utangnya jikalau dilakukan penjadwalan kembali.

Bagi LKS, cara ini dinilai cukup ampuh dalam upaya memulihkan kondisi piutang murabahah yang macet. Salah satu manfaatnya yaitu kategori piutang murabahah sanggup naik status dari Macet (M) ke Lancar (L). Selain itu, dengan cara ini juga nasabah akan merasa diringankan alasannya yaitu jumlah angsuran setiap bulannya akan lebih rendah dari sebelumnya alasannya yaitu jangka waktunya bertambah.

Lantas bagaiman ketentuan rescheduling  tagihan murabahah berdasarkan syariah?

Menurut aliran DSN MUI No 48 tahun 2005 perihal penjadwalan kembali tagihan murabahah :

LKS boleh melaksanakan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/melunasi pembiayaannya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, dengan ketentuan:

  1. Tidak menambah jumlah tagihan yang tersisa;
  2. Pembebanan biaya dalam proses penjadwalan kembali yaitu biaya riil;
  3. Perpanjangan masa pembayaran harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Jadi secara prinsip cara resheduling boleh dipakai untuk murabahah dengan syarat dihentikan menambah margin laba alasannya yaitu penambahan margin sesudah kesepakatan awal akan menyebabkan riba.

Perlakuan Akuntansi

Dalam proses rescheduling tagihan murabahah tidak terdapat transaksi ekonomi yang signifikan kecuali hanya biaya riil, menyerupai biaya administrasi, dll. Sebab, dalam rescheduling tagihan murabahah, jumlah sisa pokok dan margin tidak berubah, yang berubah hanya jangka waktu tagihan. Sehingga jurnal transaksi yang diharapkan hanya untuk jurnal biaya riil.

Biaya riil dalam proses rescheduling tagihan murabahah yaitu biaya eksklusif (direct cost) dari acara kreditur/ Lomba Kompetensi Siswa dalam melaksanakan rescheduling tersebut. Biaya riil yang terkait dengan proses rescheduling angsuran murabahah yang dibebankan kepada debitur/nasabah diakui sebagai pendapatan.

Contoh :

Tuan Ahmad mengalami penurunan kemampuan untuk membayar angsuran murabahah ke Bank berkah Syariah alasannya yaitu perjuangan yang dijalankannya rugi. Tapi tuan Ahmad masih bisa membayar dengan jumlah yang lebih rendah dari sebelumnya. Atas kondisi tersebut, bank syariah memperlihatkan dispensasi kepada tuan Ahmad dengan memperpanjang jangka waktu angsuran murabahah selama 6 bulan sehingga angsuran perbulan menjadi lebih rendah. Tercatat sisa pokok murabahah Rp 90.000.000 dan sisa margin murabahah Rp 30.000.000. Sehingga total angsuran tuan Ahmad menjadi Rp 10.000.000 perbulan (pokok Rp 7.500.000 dan margin Rp2.500.000) dari sebelumnya Rp 20.000.000 per bulan (pokok Rp15.000.000 dan margin Rp5.000.000). Atas proses penjadwalan kembali tersebut dibebankan biaya manajemen Rp 1.000.000.

Jurnal transaksi

  1. Untuk transaksi perpanjangan jangka waktu selama 6 bulan

No entry

  1. Penerimaan biaya administrasi
13 Februari 2016 Db Kas Rp 1.000.000
Cr Pendapatan Administrasi Pembiayaan Rp 1.000.000

Originally posted 2016-07-12 10:32:49.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perlakuan Akuntansi Rescheduling Tagihan Murabahah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel