iklan

Akuntansi Konversi Kesepakatan Murabahah

Konversi Akad Murabahah

Cara lain yang sanggup dipakai dalam penyelesaian piutang murabahah bermasalah pada forum keuangan syariah (LKS) yaitu dengan cara konversi akad. Konversi komitmen murabahah merupakan bab dari proses restrukturisasi piutang murabahah yang tergolong macet. Konversi komitmen bertujuan supaya piutang murabahah yang sebelumnya dalam kategori macet sanggup dipulihkan sehingga piutang nasabah sanggup tertagih.

Cara lain yang sanggup dipakai dalam penyelesaian piutang murabahah bermasalah pada lembag Akuntansi Konversi Akad Murabahah

Konversi komitmen murabahah dengan menciptakan komitmen dilakukan terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran atas angsuran murabahah-nya, namun debitur tersebut masih prospektif. Konversi komitmen murabahah dilakukan dengan menghentikan komitmen murabahah dan menciptakan komitmen gres dengan denah ijarah muntahiyah bittamlik, mudharabahatau musyarakah.  Ketentuan konversi komitmen murabahah pada Lomba Kompetensi Siswa mengacu pada pedoman DSN MUI No 49 tahun 2005 perihal konversi komitmen murabahah:

LKS boleh melaksanakan konversi dengan menciptakan komitmen (membuat komitmen baru) bagi nasabah yang tidak bisa menyelesaikan/ melunasi pembiayaan murabahahnya sesuai jumlah dan waktu yang telah disepakati, tetapi ia masih prospektif, dengan ketentuan:

  1. Akad murabahah dihentikan dengan cara:
    1. Obyek murabahah dijual oleh nasabah kepada Lomba Kompetensi Siswa dengan harga pasar;
    2. Nasabah melunasi sisa utangnya kepada Lomba Kompetensi Siswa dari hasil penjualan;
    3. Apabila hasil penjualan melebihi sisa hutang maka kelebihan itu sanggup dijadikan uang muka untuk komitmen ijarah atau bab modal dari mudharabah dan musyarakah;
    4. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari sisa utang maka sisa utang tetap menjadi utang nasabah yang cara pelunasannya disepakati antara Lomba Kompetensi Siswa dan nasabah.
  2. LKS dan nasabah ex-murabahah tersebut sanggup menciptakan komitmen gres dengan akad:
    1. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik atas barang tersebut di atas dengan merujuk kepada pedoman DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002 perihal Al Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik;
    2. Mudharabah dengan merujuk kepada pedoman DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 perihal Pembiayaan Mudharabah (Qiradh); atau
    3. Musyarakah dengan merujuk kepada pedoman DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 perihal Pembiayaan Musyarakah.

Jadi cara konversinya yaitu Lomba Kompetensi Siswa beli obyek murabahah atau jaminan nasabah dengan harga masuk akal atau senilai sisa piutang murabahah. Dari hasil penjualan tersebut dipakai untuk pelunasan piutang murabahah. Obyek murabahah atau jaminan yang sudah menjadi milik Lomba Kompetensi Siswa sanggup kembali dimiliki oleh nasabah dengan cara komitmen gres (tidak boleh komitmen murabahah lagi):

  1. Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT). Obyek murabahah/jaminan disewakan oleh Lomba Kompetensi Siswa ke nasabah dengan opsi perpindahan kepemilikan kepada nasabah secara hibah. Perpindahan kepemilikan harus secara hibah, tidak boleh jual alasannya yaitu akan masuk kategori bai’ inah , sedang bai’ inah dihentikan dalam Islam.
  2. Akad Mudharabah. Obyek murabahah / jaminan dijadikan modal perjuangan bersama dengan nasabah dalam jangka waktu tertentu. Nasabah sebagai pengelola (mudharib) modal tersebut. Nasabah membayar pokok dan bagi hasil setiap bulan. Diakhir masa komitmen objek murabahah/jaminan akan menjadi milik nasabah.
  3. Akad Musyarakah. Obyek murabahah / jaminan dijadikan modal perjuangan bersama dengan nasabah dalam jangka waktu tertentu. Nasabah juga berkontribusi modal dalam bentuk kas atau non-kas. Nasabah sebagai kawan aktif akan mengelola perjuangan tersebut dan membayar pokok modal dan bagi hasil setiap bulan. Diakhir masa komitmen objek murabahah/jaminan akan menjadi milik nasabah.

Perlakuan Akuntansi Akad Murabahah

Obyek murabahah / jaminan nasabah yang dibeli oleh Lomba Kompetensi Siswa diakui sebagai aset / persediaan. Hasil penjualan diakui sebagai pelunasan tagihan murabahah, jikalau ada sisa maka diakui sebagai uang muka ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT), bab modal mudharabah musytarakah atau bab modal musyarakah, sesuai dengan komitmen gres yang disepakati. Perlakuan akuntansi untuk komitmen gres sesuai dengan PSAK terkait. Konversi komitmen murabahah diakui sesuai dengan komitmen gres yang disepakati.

Contoh kasus :

Tercatat di BMT Berkah Syariah bahwa piutang murabahah atas nama tuan Ahmad sebesar Rp 80.000.000 (pokok Rp 60.000.000 dan margin Rp 20.000.000) dikategorikan macet alasannya yaitu menunggak selama 4 bulan. Dibulan ke-5, tuan Ahmad mendatangi BMT dan menjelaskan alasannya tidak melaksanakan pembayaran serta berkeinginan untuk melanjutkan pembayaran. Atas kejadian tersebut disepakati piutang murabahah tuan Ahmad direstrukturisasi dengan dikonversi ke komitmen lain.

Jurnal transaksi :

  1. BMT membeli objek murabahah / jaminan sebesar jumlah sisa piutang murabahah tuan Ahmad yaitu Rp 80.000.000. objek murabahah yang dibeli diakui sebagai aset IMBT/musyarakah/mudharabah tergantung komitmen gres yang akan digunakan.

Jurnal :

13 Sept 2016 Db Aset IMBT/Musyarakat/Mudharabah Rp 80.000.000
Cr Kas / Rek Nasabah Rp 80.000.000
  1. Hasil penjualan objek murabahah / jaminan dipakai oleh nasabah untuk pelunasan hutang murabahah di BMT.

Jurnal :

13 Sept 2016 Db Kas / Rek Nasabah Rp 80.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 80.000.000
13 Sept 2016 Db Margin Murabahah yang Ditangguhkan Rp 20.000.000
Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 20.000.000
  1. Kemudian objek murabahah / jaminan yang sudah dibeli oleh BMT sanggup dikembalikan ke tuan Ahmad dengan denah komitmen gres berikut ini:
    (1) Skema dengan komitmen IMBT. BMT menyewakan obyek murabahah / jaminan yang dibeli BMT kepada tuan Ahmad dengan janji perpindahan kepemilikan pada simpulan akad. Disepakati jangka waktu sewa 12 bulan dengan ujroh Rp 10.000.000. jadi angsuran perbulan Rp 7.500.000 (Rp 90.000.000/12). Jurnal transaksi mengikuti ketentuan jurnal IMBT.
    (2) Skema dengan komitmen mudharabah. BMT dan tuan Ahmad setuju untuk menjalankan perjuangan rental kendaraan beroda empat dengan komitmen mudharabah. BMT sebagai pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan modal sebesar Rp 80.000.000 dalam bentuk kendaraan beroda empat (objek murabahah yang dibeli BMT) sedang tuan Ahmad sebagai pengelola (mudharib). Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati.

Jurnal :

13 Sept 2016 Db Pembiayaan Mudharabah Rp 80.000.000
Cr Aset mudharabah Rp 80.000.000

Selanjutnya mengikuti jurnal mudharabah.

(3) Skema dengan komitmen musyarakah. Tuan Ahmad mempunyai perjuangan catering, BMT berkontribusi modal dalam bentuk objek murabahah (mobil) senilai Rp 80.000.000 sedang tuan Ahmad juga berkontribusi modal berupa perjuangan yang sudah berjalan senilai Rp 150.000.000. Nisbah bagi hasil disepakati 70% untuk tuan Ahmad dan 30% untuk BMT. Jangka waktu komitmen musyarakah 12 bulan. Bagi hasil dibayarkan setiap bulan beserta pokok.

  • Jurnal :
13 Sept 2016 Db Pembiayaan Musyarakah Rp 80.000.000
Cr Aset Musyarakah Rp 80.000.000

Selanjutnya mengikuti jurnal musyarakah.

Originally posted 2016-07-14 08:12:27.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Akuntansi Konversi Kesepakatan Murabahah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel