iklan

✔ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 46 TAHUN 2013

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK
YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Baca Juga

Menimbang :

a. bahwa untuk memperlihatkan akomodasi kepada Wajib Pajak orang langsung dan tubuh yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu memperlihatkan perlakuan tersendiri ketentuan mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang;
b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) abjad e dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah perihal Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 perihal Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

MEMUTUSKAN:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU
DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU.


Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 perihal Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan.
2. Tahun Pajak ialah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali kalau Wajib Pajak memakai tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.


Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari perjuangan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak orang langsung atau Wajib Pajak tubuh tidak termasuk bentuk perjuangan tetap; dan
b. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(3) Tidak termasuk Wajib Pajak orang langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ialah Wajib Pajak orang langsung yang melaksanakan acara perjuangan perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:
a. memakai sarana atau prasarana yang sanggup dibongkar pasang, baik yang menetap 
maupun tidak menetap; dan
b. memakai sebagian atau seluruh daerah untuk kepentingan umum yang tidak 
diperuntukkan bagi daerah perjuangan atau berjualan.
(4) Tidak termasuk Wajib Pajak tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2)adalah:
a. Wajib Pajak tubuh yang belum beroperasi secara komersial; atau
b. Wajib Pajak tubuh yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sesudah beroperasi secara 
komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).


Pasal 3

(1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen).
(2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari perjuangan dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.



(3) Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga dengan final Tahun Pajak yang bersangkutan.



(4) Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.


Pasal 4

(1) Dasar pengenaan pajak yang dipakai untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ialah jumlah peredaran bruto setiap bulan.
(2) Pajak Penghasilan terutang dihitung menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 5

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari perjuangan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 6

Atas penghasilan selain dari perjuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikenai Pajak Penghasilan menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.


Pasal 7

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperolehWajib Pajak sanggup dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.


Pasal 8

Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final menurut Peraturan Pemerintah ini dan menyelenggarakan pembukuan sanggup melaksanakan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut hingga dengan 5 (lima) Tahun
Pajak;
b. Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final menurut Peraturan Pemerintah ini tetap diperhitungkan sebagai bab dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada abjad a;
c. kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak sanggup dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya.


Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjuangan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu dan kriteria beroperasi secara komersial diatur dengan atau menurut Peraturan Menteri Keuangan.


Pasal 10

Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk sanggup dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur sebagai berikut:
1. didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya 
Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini mencakup kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
2. didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan ketika Wajib Pajak terdaftar hingga dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak ketika berlakunya Peraturan Pemerintah ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini berlaku;
3. didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari perjuangan yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang gres terdaftar sebagai Wajib Pajak semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal13 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Sumber http://peuyeumcipatat.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel