iklan

√ Aturan Pidana : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Sumber Misalnya Lengkap

√ Hukum Pidana : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Sumber & Contohnya Lengkap – Hukum pidana ialah merupakan salah satu dari aturan publik. Hukum pidana biasa nya digunakan untuk menghukum yang melanggar atau memperbuat kejahatan menyerupai mencuri, merampok, pemerkosaan, korupsi, pembunuhan, penipuan, dan penganiayaan. Untuk lebih jelasnya lagi mari simak ulasan yang ada dibawah berikut.


 Hukum pidana ialah merupakan salah satu dari aturan publik √ Hukum Pidana : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Sumber  Contohnya Lengkap


 


Pengertian Hukum Pidana


Hukum pidana ialah aturan yang mengatur suatu pelanggaran terhadap undang-undang yang telah ditetapkan,suatu pelanggaran dan suatu kejahatan terhadap suatu kepentingan umum dan suatu kepentingan individu, dan barang siapa yang memperbuat yang dihentikan dalam suatu aturan pidana akan diancam dengan hukuman pidana yang telah ditentukan apa yang diperbuat oleh sih pelanggar tersebut. Hukum pidana juga merupakan aturan yang menjaga suatu stabilitas dan suatu forum sopan santun yang mempunyai tugas merehabilitasi para pelaku pidana.


 



Tujuan Hukum Pidana



  • Untuk melindungi suatu kepentingan orang atau perseorangan (hak asasi manusia) untuk melindungi kepentingan suatu masyarakat dan negara dengan suatu perimbangan yang harmonis dari suatu tindakan yang tercela/kejahatan di satu pihak dari tindak-tindakan perbuatan yang melanggar yang merugiakan dilain pihak.

  • Untuk menciptakan orang yang ingin melaksanakan kejahatan atau perbuatan yang tidak baik akan menjadi takut untuk melaksanakan perbuatan tersebut.

  • Untuk mendidik seseorang yang melaksanakan perbuatan yang melanggar supaya tidak melaksanakan lagi, dan supaya diterima kembali dilingkungan masyarakat.

  • Mencegah akan terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat atau yang melaksanakan perbuatan yang dilanggar, dan eksekusi untuk orang yang sudah terlanjur berbuat tidak baik.


 


 


Fungsi Hukum Pidana


1. Secara umum


Fungsi aturan pidana secara umum yaitu fungsi aturan pidana sama saja dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya alasannya untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat.


2. Secara khusus


Fungsi aturan secara khusus nya yaitu untuk melindungi suatu kepentingan aturan terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar dengan suatu hukuman atau eksekusi yang berupa pidana yang telah ditetapkan Undang-Undang yang telah ditetapkan dan yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum-hukum lain nya atau untuk menunjukkan aturan-aturan untuk melindungi yang pihak yang telah dirugikan..


 


 


Sumber Hukum Pidana


Sumber aturan pidana itu ada 2 yakni sumber aturan tertulis dan sumber aturan tidak tertulis. Di indonesia sendiri belum ada kitab undang-undang aturan pidana nasional yang artinya kita masih memberlakukan kitab undang-undang aturan pidana warisan belanda. Adapun kitab undang-undang hukum pidana terdiri dari 3 buku yakni sebagai berikut :



  • Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).

  • Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).

  • Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).


 


Sumber aturan pidana tertulis yaitu sebagai berikut :



  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);

  • Undang-undang yang merubah/ menambah KUHP;

  • Undang-undang Hukum Pidana Khusus;

  • Aturan-aturan pidana di luar Undang-undang Hukum Pidana.


 


 


Asas-Asas Hukum Pidana



  • Asas Legalitas, yaitu tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang sudah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Bila sehabis perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang digunakan yakni aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)

  • Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Yaitu untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang sudah melaksanakan tindak pidana, harus dilakukan bila ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.

  • Asas teritorial, artinya yaitu ketentuan aturan pidana Indonesia berlaku atas semua tragedi pidana yang terjadi di tempat yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, & gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara absurd (pasal 2 KUHP).

  • Asas nasionalitas aktif, yang artinya ketentuan aturan pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melaksanakan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).

  • Asas nasionalitas pasif, yang artinya yaitu ketentuan aturan pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).


 


 


Contoh Hukum Pidana



  • Yang melaksanakan perbuatan pembunuhan

  • Yang melaksanakan perbuatan pemerkosaan

  • Yang melaksanakan perbuatan Mencuri/merampok

  • Yang melaksanakan perbuatan korupsi

  • Yang melaksanakan perbuatan penganiyayaan

  • Yang melaksanakan perbuatan penipuan


 


Itulah klarifikasi tentang  √ Hukum Pidana : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Sumber & Contohnya Lengkap Semoga bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.


 


Baca Juga Artikel Lainnya :


Baca Juga :  √ Hukum Perdata : Pengertian, Sejarah, Sumber, Asas & Jenisnya Serta Contohnya Lengkap


Baca Juga :  √ Hukum Tata Negara : Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber & Contohnya Lengkap


Baca Juga :  √ Hukum Bisnis : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Sumber & Ruang Lingkupnya Lengkap


Baca Juga :  Penjelasan Tentang Hukum Terlengkap


Baca Juga :  √ Negara Hukum : Pengertian, Unsur, Tipe, Ciri & Prinsipnya Lengkap



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Aturan Pidana : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Sumber Misalnya Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel