iklan

✔ Pengertian, Kriteria Dan Penjabaran Umkm

adalah perjuangan produktif milik orang perorangan dan ✔ Pengertian, Kriteria dan Klasifikasi UMKM
UMKM yaitu kependekan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM diatur menurut UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Berikut kutipan dari isi UU 20/2008.

1. Pengertian UMKM
a. Usaha Mikro adalah perjuangan produktif milik orang perorangan dan/atau tubuh perjuangan perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

b. Usaha Kecil yaitu perjuangan ekonomi produktif yang bangkit sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau tubuh perjuangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bab baik eksklusif maupun tidak eksklusif dari perjuangan menengah atau perjuangan besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

c. Usaha Menengah yaitu perjuangan ekonomi produktif yang bangkit sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau tubuh perjuangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bab baik eksklusif maupun tidak eksklusif dengan Usaha Kecil atau perjuangan besar dengan jumlah kekayaan higienis atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Kriteria UMKM
No.
URAIAN
KRITERIA
ASSET
OMZET
1
USAHA MIKRO
Maks. 50 Juta
Maks. 300 Juta
2
USAHA KECIL
> 50 Juta – 500 Juta
> 300 Juta – 2,5 Miliar
3
USAHA MENENGAH
> 500 Juta – 10 Miliar
> 2,5 Miliar – 50 Milia

Pengertian Usaha Besar
Usaha Besar yaitu perjuangan ekonomi produktif yang dilakukan oleh tubuh perjuangan dengan jumlah kekayaan higienis atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang mencakup perjuangan nasional milik negara atau
swasta, perjuangan patungan, dan perjuangan absurd yang melaksanakan aktivitas ekonomi di Indonesia.


KLASIFIKASI UMKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM sanggup diklasifikasikan menjadi 4(empat) kelompok yaitu :

1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang dipakai sebagai kesempatan kerja untuk mencari  nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya yaitu pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang mempunyai sifat pengrajin tetapi belum mempunyai sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah mempunyai jiwa kewirausahaan dan bisa mendapatkan pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah mempunyai jiwa kewirausahaan dan akan melaksanakan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)
*** /Author


Sumber http://peuyeumcipatat.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Pengertian, Kriteria Dan Penjabaran Umkm"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel