Pengertian Jenis Manfaat Dan Resiko Saham
Saham - Adalah Pengertian Jenis Manfaat dan Resiko Saham sanggup didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau tubuh dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang membuktikan siapa pemiliknya. Akan tetapi, kini ini sistem tanpa warkat sudah mulai dilakukan di Bursa Efek Jakarta. Bentuk kepemilikannya tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi, penyelesaian transaksi akan semakin cepat dan mudah. Saham atau ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat.
Jenis-Jenis Saham
Jenis-Jenis Saham
Umumnya, jenis saham yang dikenal yaitu saham biasa (common stock). Saham sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
1) Saham biasa,
merupakan jenis dampak yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling terkenal di pasar modal. Bagaimanakah karakteristik saham jenis ini? Saham biasa mempunyai karakteristik ibarat berikut ini.
• Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan kalau perusahaan dilikuidasi
• Hak bunyi proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
• Dividen, kalau perusahaan memperoleh keuntungan dan disetujui di dalam RUPS
• Hak memesan dampak terlebih dahulu sebelum dampak tersebut ditawarkan kepada masyarakat Samakah saham biasa dengan saham khusus?
2) Saham khusus (preferred stock),
yaitu jenis saham yang memperlihatkan hak-hak khusus atau hak prefensi kepada pemiliknya. Saham khusus sanggup dibedakan atas saham preferen, saham bonus, dan saham pendiri.
a) Saham preferen atau disebut juga saham prioritas, yaitu saham yang memperlihatkan prioritas pada pemiliknya dalam hal berikut:
• pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap,
• hak klaim lebih dahulu dibandingkan saham biasa kalau perusahaan dilikuidasi, dan
• sanggup dikonversikan menjadi saham biasa.
Saham preferen atau saham prioritas sanggup dibedakan lagi menjadi saham preferen kumulatif dan saham preferen winstdelend.
(1) Saham preferen kumulatif
Apabila dalam satu tahun perusahaan tidak bisa membayar keuntungan kepada pemilik saham alasannya menderita
rugi maka bab keuntungan yang ditangguhkan pembayarannya tersebut akan diakumulasikan dengan dividen tahun berikutnya bila perusahaan yang bersangkutan telah mendapatkan keuntungan.
(2) Saham preferen yang mendapat sisa keuntungan atau saham preferen “winstdelend.” Pemilik saham di samping mendapat dividen kumulatif, juga masih mendapat bab dari sisa keuntungan yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
b) Saham bonus, yaitu jenis saham khusus yang diberikan kepada pemegang saham lama. Pemberian jenis saham ini tidak diimbangi dengan kewajiban menyetor dari pihak yang menerimanya.
c) Saham pendiri, yaitu jenis saham khusus yang diberikan kepada mereka yang telah berjasa dalam proses pendirian suatu perusahaan dan yang namanya tercantum di dalam sertifikat pendirian.
Di samping penggolongan secara umum di atas, tahukah Anda jenis penggolongan saham yang lain? Saham sanggup pula digolongkan menurut cara menerbitkannya, yaitu sanggup dibedakan menjadi saham atas nama dan saham atas unjuk. Saham atas nama yaitu saham yang diterbitkan dengan mencantumkan nama pemegangnya/pemiliknya pada lembar saham yang bersangkutan. Sedangkan saham atas unjuk yaitu saham yang diterbitkan tanpa disertai pencantuman nama pemegang/pemiliknya pada lembar saham yang bersangkutan. Perbedaan pokok antara saham atas nama dan atas unjuk sanggup Anda lihat pada tabel berikut.
Manfaat dan Risiko Investasi pada Saham
Anda telah mengetahui jenis-jenis saham yang diterbitkan di pasar modal. Tentunya Anda ingin mengetahui apakah manfaat yang akan diperoleh dan risiko yang akan ditanggung bila melaksanakan investasi di pasar modal berupa saham. Untuk mengetahui manfaat dan risiko berinvestasi bentuk saham, perhatikan berikut ini!
1) Manfaat Investasi Pada Saham
Investasi dalam bentuk saham mempunyai manfaat pembagian keuntungan dalam bentuk dividen dan capital gain.
a) Dividen, yaitu bab keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Bagaimanakah prosedur pembagian dividen? Jumlah dividen yang akan dibagikan diusulkan oleh dewan direksi dan disetujui di dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Dividen yang dibagikan kepada pemegang saham sanggup berupa dividen tunai atau pun dividen saham. Apakah perbedaan kedua jenis dividen itu? Perbedaannya yaitu sebagai berikut.
(1) Dividen tunai, kalau emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk sejumlah uang untuk setiap saham yang dimiliki.
(2) Dividen saham, kalau emiten membagikan dividen kepada para pemegang saham dalam bentuk saham gres perusahan tersebut, yang pada kesannya akan meningkatkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham.
b) Capital Gain, investor sanggup menikmati capital gain, kalau harga jual melebihi harga beli saham tersebut.
Contoh: Setahun yang lalu, Anda sebagai investor membeli saham PT X, yang listing di bursa dampak dengan harga Rp3.500,00. Saat ini, harga saham PT X telah meningkat menjadi Rp3.750. Jika Anda menjual saham pada harga tersebut, maka Anda akan menikmati capital gain.
2) Risiko Investasi Pada Saham
Apa sajakah risiko yang akan Anda tanggung atas saham yang Anda beli? Perhatikan jenis-jenis risiko yang akan Anda tanggung berikut ini.
a) Tidak ada pembagian dividen, kalau emiten tidak sanggup membukukan keuntungan pada tahun berjalan atau Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham alasannya keuntungan yang diperoleh akan dipergunakan untuk perluasan usaha.
b) Capital loss, investor akan mengalami capital loss, kalau harga beli saham lebih besar dari harga jual.
Contoh: Anda sebagai investor telah membeli saham PT X setahun yang kemudian pada harga Rp3.500,00. Ternyata dikala ini harga saham tersebut turun menjadi Rp3.100,00. Jika Anda menjual saham dikala ini maka Anda akan rugi Rp400,00 (tanpa perhitungan pajak dan komisi).
c) Risiko likuidasi, kalau emiten melarat atau dilikuidasi, para pemegang saham mempunyai hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan sehabis seluruh kewajiban emiten dibayar. Yang terburuk yaitu kalau tidak ada lagi aktiva yang tersisa maka para pemegang saham tidak memperoleh apa-apa.
d) Saham delisting dari bursa; beberapa alasan tertentu sanggup mengakibatkan saham dihapus pencatatannya (delisting) di bursa sehingga pada kesannya saham tersebut tidak sanggup diperdagangkan. Sebagai contoh, PT Sari Husada merencanakan keluar dari pencatatan bursa dampak alasannya sudah tidak memerlukan dana publik dari pasar modal. Hal ini berkaitan dengan perubahan status perusahaan dari perusahaan go public menjadi perusahaan go private. Oleh alasannya itu, pihak PT Sari Husada mengajukan permohonan kepada BEJ untuk menghapus pencatatan sahamnya di BEJ. Penghapusan catatan saham di bursa dampak inilah yang dinamakan delisting.
0 Response to "Pengertian Jenis Manfaat Dan Resiko Saham"
Posting Komentar