Struktur Pasar Modal Indonesia
Struktur pasar modal di Indonesia - Langsung saja kita bahas
Berdasarkan struktur pasar modal di bawah maka pelajarilah organisasi yang terkait di pasar modal menyerupai berikut ini.
a. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia. Bapepam berada di bawah menteri keuangan dan bertanggung jawab kepadanya.
b. Perusahaan memperoleh dana di pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi pribadi (private placement). Perusahaan ini dikenal sebagai emiten.
c. Self Regulatory Organizations (SRO), ialah organisasi yang mempunyai kewenangan untuk menciptakan peraturan yang berafiliasi dengan acara usahanya. SRO terdiri atas berikut ini.
• Bursa efek, ialah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli imbas pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan imbas antara mereka. Di Indonesia, dikala ini terdapat dua bursa imbas yang telah memperoleh izin perjuangan dari Bapepam, yaitu
- Bursa Efek Jakarta (BEJ);
- Bursa Efek Surabaya (BES).
• Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), ialah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa biar terealisasi secara teratur, wajar, dan efisien. Lembaga yang telah memperoleh izin perjuangan sebagai LKP oleh Bapepam ialah PT KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), ialah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Lembaga yang telah memperoleh izin perjuangan sebagai LPP oleh Bapepam ialah PT KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).
d. Perusahaan imbas ialah perusahaan yang mempunyai acara sebagai penjamin emisi efek, mediator pedagang efek, manajer investasi, atau campuran dari ketiga kegiatan tersebut. Lalu, siapakah mereka itu? Bagaimana kegiatan mereka? Simak berikut ini!
• Penjamin emisi efek, ialah salah satu acara pada perusahaan imbas yang melaksanakan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa imbas yang tidak terjual.
• Perantara pedagang efek, ialah salah satu acara pada perusahaan imbas yang melaksanakan kegiatan perjuangan jual beli imbas untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
• Manajer investasi, ialah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio imbas untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melaksanakan sendiri kegiatan usahanya menurut perundang-undangan yang berlaku.
e. Penasihat investasi, ialah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek.
f. Lembaga Penunjang Pasar Modal Lembaga ini terdiri atas distributor manajemen efek, kustodian, dan wali amanat. Bagaimana pula kiprah mereka? Inilah mereka dengan tugasnya masingmasing.
• Biro manajemen efek, ialah pihak yang menurut kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan imbas dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
• Kustodian ialah pihak yang memperlihatkan jasa penitipan imbas dan harta lain berkaitan dengan imbas serta jasa lain, termasuk mendapatkan dividen, bunga, dan hak lain, menuntaskan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
• Wali amanat, ialah pihak yang mewakili kepentingan pemegang imbas bersifat utang.
g. Profesi penunjang menyerupai akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai ini turut berperan dalam memperlancar proses kegiatan di pasar modal.
0 Response to "Struktur Pasar Modal Indonesia"
Posting Komentar