iklan

Koperasi Sekolah

Pengertian, Landasan, Ciri, Fungsi, Tujuan, Bidang Usaha, Cara Mendirikan, Perangkat Organisasi, dan Modal Koperasi Sekolah -  Dalam rangka pengembangan koperasi di tingkat pendidikan, dibentuklah koperasi sekolah. Koperasi sebagai suatu kegiatan dan materi pengajaran selalu disertakan sebagai bab yang integral dari program-program pengajaran atau kurikulum dari setiap jenjang pendidikan. Kegiatan berguru mengajar dan praktik koperasi sekolah merupakan bentuk sosialisasi koperasi di kalangan siswa sekaligus untuk menanam kan jiwa kewirusa haan semenjak dini.

Koperasi pada hakikatnya ialah suatu bentuk kolaborasi antara dua orang atau lebih. Secara garis besar terdapat beberapa cara dalam menyosialisasikan koperasi, yaitu melalui lingkungan informal di dalam keluarga, lingkungan nonformal di masyarakat, dan lingkungan formal pendidikan atau sekolah.


Pengertian Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah atau koperasi siswa ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah-sekolah yang sederajat.



Landasan Koperasi Sekolah

Seperti koperasi pada umumnya, koperasi sekolah mempunyai landasan aturan yang kuat, yang mencakup landasan ideal, konstitusional, dan landasan operasional. Landasan ideal dan konstitusional koperasi sekolah ialah Pancasila dan UUD 1945. Adapun landasan operasional koperasi sekolah diatur dalam keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 638/SKPTS/Men/1994, mengenai pelatihan dan pengembangan koperasi sekolah.



Ciri-Ciri Koperasi Sekolah

Ciri-ciri koperasi sekolah, di antaranya sebagai berikut.
1) Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan berguru mengajar para siswa di sekolah.
2) Anggotanya ialah kalangan siswa/murid sekolah yang bersangkutan.
3) Bentuk koperasi sekolah tidak berbadan aturan alasannya ialah pendiriannya berkaitan dengan kegiatan berguru mengajar.
4) Berfungsi sebagai laboratorium atau media praktik untuk pengajaran koperasi sekolah.

Dalam rangka pengembangan koperasi di tingkat pendidikan Koperasi Sekolah



Fungsi dan Tujuan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah berfungsi sebagai wadah untuk mendidik bagi tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. Adapun tujuan koperasi sekolah ialah sebagai berikut.
1) Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong, serta jiwa demokratis di antara para siswa.
2) Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi di kalangan siswa.
3) Mendidik dan menanamkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) di kalangan siswa.
4) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi di kalangan anggota yang mempunyai kegunaan bagi para siswa untuk bekal terjun di masya rakat.
5) Menunjang kegiatan pembangunan pemerintah di sector perkoperasi an melalui kegiatan pendidikan sekolah.
6) Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan koperasi sekolah.



Bidang Usaha Koperasi Sekolah

Bidang perjuangan atau unit perjuangan koperasi sekolah harus berorientasi pada kepentingan siswa di sekolah yang bersangkutan. Bidang perjuangan yang biasa terdapat dalam koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.

1) Unit Usaha Simpan Pinjam
Bidang perjuangan simpan pinjam diselenggarakan koperasi sekolah dengan tujuan membantu para anggota dalam mengatasi problem keuangan dan mendidik siswa untuk berguru hidup hemat.
2) Unit Usaha Toko
Bidang perjuangan toko menjual banyak sekali keperluan siswa, menyerupai alat tulis, buku pelajaran, makanan, dan atribut sekolah. Bimbingan dan pengawasan guru sangat dibutuhkan untuk kelangsungan unit perjuangan tersebut. Pengelolaan koperasi sekolah biasanya dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal piket para siswa.
3) Unit Kafetaria/Kantin Sekolah
Usaha kafetaria biasanya dilakukan sendiri oleh anggota koperasi, para guru, atau dengan menjalin kolaborasi dengan para produsen masakan atau minuman ringan.
4) Unit Usaha Pelayanan/Jasa
Selain menunjukkan dan menyediakan kebutuhan berupa barang. Unit perjuangan koperasi juga menyediakan pelayanan/jasa-jasa. Pelayanan tersebut antara lain dalam bentuk jasa fotokopi, wartel, dan kursus-kursus.



1) Tahap Persiapan
2) Tahap Pembentukan
3) Tahap Pelaporan atau Pendaftaran
4) Tahap Pengesahan



Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah

Seperti halnya tubuh perjuangan lain, manajemen koperasi sekolah sangat memilih tingkat keberhasilan perjuangan untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Usaha-usaha tersebut mencakup perencanaan, pengorga nisasian, pengoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Secara umum, perangkat organisasi koperasi sekolah tidak berbeda dengan perangkat organisasi koperasi lainnya, walaupun strukturnya lebih sederhana. Kegiatan manajemen koperasi sekolah dicapai dengan memakai seperangkat organisasi yang mencakup rapat anggota, pengurus dan manajer, serta tubuh pemeriksa.
1) Rapat Anggota
Seperti organisasi koperasi pada umumnya, rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi sekolah. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi sekolah. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi sekolah alasannya ialah koperasi sekolah merupakan tubuh perjuangan milik para anggotanya. Hal tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi yang merupakan asas koperasi.

Dalam rangka pengembangan koperasi di tingkat pendidikan Koperasi Sekolah


2) Pengurus
Pengurus merupakan bab direktur dari koperasi sekolah. Pengurus koperasi sekolah ialah siswa-siswi anggota koperasi sekolah yang dipilih dalam rapat anggota. Pengurus yang telah mendapatkan pelimpahan wewenang dari anggota itu mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi sekolah. Oleh alasannya ialah itu, pengurus harus bisa menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota secara lebih terinci disertai dengan rencana/langkah-langkah operasionalnya.
3) Badan Pengawas/Pemeriksa
Badan pengawas atau pemeriksa tugasnya melaksanakan pengawasan, apakah pengurus telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengawas koperasi sekolah sanggup dipilih dari siswa yang menjadi anggota atau para guru yang sudah menerima persetujuan kepala sekolah. Jumlah pengawas ialah tiga orang dengan masa jabatan satu tahun.

Selain ketiga unsur pokok tersebut, dalam manajemen koperasi biasanya juga terdapat unsur penunjang berupa tubuh penasihat, pembina, dan pelindung. Badan penasihat, pembina, dan pelindung biasanya berada di bawah kepala sekolah atau pejabat perwakilan dari direktorat jenderal koperasi setempat. Badan penasihat, pembina, dan pelindung yang beranggotakan guru-guru, diharapkan untuk menunjang jalannya kepengurusan koperasi sekolah. Anggota tubuh penasihat dan pembina ialah para guru atau wakil yang ditunjuk dari pengurus dewan atau komite sekolah atau bisa juga perwakilan orangtua siswa yang tergabung dalam BP3 (Badan Pembantu Penyelengara Pendidikan). Adapun struktur organisasi koperasi sekolah sanggup dilihat dalam Bagan 4.1.

Dalam rangka pengembangan koperasi di tingkat pendidikan Koperasi Sekolah




Modal Koperasi Sekolah

Seperti kegiatan koperasi lainnya, modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1) Modal Sendiri
a) Simpanan pokok, yaitu simpanan yang dibayarkan pada dikala masuk menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok ditentukan dalam anggaran rumah tangga koperasi sekolah.
b) Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayarkan secara kontinu pada waktu tertentu. Misalnya, setiap bulan atau tiga bulan. Pembayaran simpanan wajib digabungkan dengan pem bayaran manajemen Sumbangan Penyelenggaraan Pen didikan (SPP). Besarnya simpanan wajib ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi sekolah.
c) Penyisihan atau cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU).
d) Sumber-sumber lainnya, contohnya sumbangan dari orangtua serta dukungan dari para guru dan kepala sekolah atau dari dana BP3.

Modal Pinjaman
Modal pinjaman berasal dari sumber-sumber, antara lain:
1) pinjaman dari pihak lain, contohnya dari koperasi lain;
2) pinjaman dari bank dan forum keuangan lainnya;
3) dukungan dari pemerintah.



Inilah Pengertian, Landasan, Ciri, Fungsi, Tujuan, Bidang Usaha, Cara Mendirikan, Perangkat Organisasi, dan Modal Koperasi Sekolah.. biar sanggup menambah pengetahuan kita

Sumber http://ekonomisku.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Koperasi Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel