iklan

Materi Mpls Tahun Pelajaran 2019/2020

Salam Pendidikan,

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan membagikan artikel berkaitan dengan bahan MPLS tahun pelajaran 2019/2020. Dasar aturan kegiatan MPLS yaitu Permendikbud nomor 18 tahun 2016.  Permendikbud nomor 16 tahun 2016 ini sebagai langkah pembaharuan paradigma dalam dunia pendidikan. 
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan membagikan artikel berkaitan dengan bahan M MATERI MPLS TAHUN PELAJARAN 2019/2020
MATERI MPLS TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Sebelum di keluarkannya peraturan tersebut kegiatan MPLS yang sebelum disebut MOS mempunyai kenangan yang kurang baik antara lain identik dengan perpeloncoan, penganiayaan terhadap siswa baru, ajang untuk mengerjai adik-adik kelas yang baru, ajang unjuk gigi para siswa yang lebih senior dan lain sebagainya. 


Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres ini semua hal-hal atau kegiatan tersebut sudah ditiadakan, namun diganti dengan hal-hal yang bersifat faktual yang berkaitan dengan muatan aksara yang mulia. Hal ini sesuai dengan konsep pada kurikulum 2013 yang menekankan pendidikan yang berkarakter pada akseptor didik.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bahwa dalam pelaksanaaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siwa gres perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai daerah berguru yang ramah lingkungan, sejuk, nyaman bagi akseptor didik.

Dengan kata lain Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yaitu kegiatan pertama yang dilakukan oleh Siswa ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur sekolah. Sekolah yang dimaksud seluruh sekolah yang dari SD, Sederajat, Sekolah Menengah Pertama sederajat, Sekolah Menengan Atas sederajat baik berstatus sekolah Negeri maupun Swasta.

Tujuan Masa pengenalan Lingkungan Sekolah mempunyai tujuan sebagai berikut:
  1. Mengenali potensi diri siswa baru; 
  2. Bentuk menyesuaikan diri siswa gres dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan sarana prasarana sekolah; 
  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru; 
  4. mengembangkan interaksi faktual antar siswa dan warga sekolah lainnya; 
  5. menumbuhkan sikap faktual sesuai dengan Pendidikan aksara di Indonesia
  6. Kegiatan MPLS bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya pada jam pelajaran. Pengecualian Sekolah yang mempunyai asrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.


Beberapa hal yang perlu menerima perhatian khusus pada pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yaitu Sebagai berikut:
  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. Tidak diperkenankannnya melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai kemudahan yang memadai;
  4. Dilarang melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  5. Wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
  6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 
  7. Wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  8. Dilarang memperlihatkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran siswa;
  9. Diperbolehkan melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
  10. dilarang melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 

Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan sanggup dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut: 
  1. Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
  2. siswa tidak mempunyai sifat tempramen sebagai pelaku tindak kekerasan.
  3. Apabila terjadi Pelanggaran maka hukuman mengacu kepada Permendikbud Noomor 82 Tahun 2015 wacana Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Contoh Atribut Yang tidak diperbolehkan penggunaannya dalam Pelaksanaan MPLS adalah:
  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang dalam pembuatannya dal kategori sulit, rumit dan  berisi konten yang tidak bermanfaat. 
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.

Contoh kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan MPLS adalah:

  1. Memberikan kiprah kepada siswa gres yang bersifat  wajib membawa suatu produk dengan brand tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa hal ini sebagai antisipasi apabila ada siswa gres mempunyai riwayat penyakit yang menular semoga akseptor lain tidak tertular penyakit tersebut sesuai dengan aspek kesehatan.
  4. Memberikan eksekusi kepada siswa gres yang tidak mendidik menyerupai menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan kiprah yang tidak masuk logika menyerupai berbicara dengan binatang atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.

Demikianlah tadi beberapa point penting yang sanggup diambil dari Pedoman Resmi mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru tahun fatwa 2019/2020 yang diambil dari Permendikbud nomor 18 tahun 2016. Anda juga sanggup mend0wnl0ad file Permendikbudnya serta beberapa lampiran mengenai peraturan-peraturan pada Pengenalan Lingkungan Sekolah, Silabus pelaksanaan, Format formulir registrasi siswa, serta beberapa atribut dan kegiatan yang dihentikan ketika pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terdapat di dalam lampiran Permendikbud tersebut. Untuk mengunduhnya, silahkan klik link d0wnl0ad di bawah ini: 


Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah : 


Sumber http://rintokusmiran.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Materi Mpls Tahun Pelajaran 2019/2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel