Tpg Dukungan Profesi Guru Tidak Dihapus
Tunjangan Profesi Guru sertifikasi guru tahun 2016 tidak dihapus demikian pernyataan resmi dari Kemendikbud yang disampaikan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud menyerupai informasi resmi yang dilansir dari website situs resmi kemdikbud di kemdikbud.go.id.
Hal ini oleh sebab adanya pemberitaan simpang siur terkait dengan penghapusan pertolongan profesi guru tahun 2016 belum usang ini yang banyak dimuat di media massa maupun media online di Indonesia.
Kepastian tidak dihapusnya TPG tahun 2016 ini sebab memang anggaran untuk pembayaran pertolongan sertifikasi guru di tahun 2016 telah dianggarkan dan juga telah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat DPR.
Rencana Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghapus pertolongan kesejahteraan guru yang berupa pertolongan profesi ini memang semenjak awal tahun 2015 telah santer didengar dan beredar di kalangan para pendidik guru.
Baca di informasi berikut ini :[ Tunjangan Profesi Guru TPG Dihapus ].
Sumarna menjelaskan lebih lanjut terkait dengan perubahan nama istilah pertolongan profesi guru diganti dengan pertolongan kinerja para guru untuk tahun 2016 nantinya.
kabar Penghapusan TPG Tahun 2016 itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada hukum single salary bagi PNS sebab diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan pertolongan kinerja," tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, pertolongan kinerja, dan pertolongan kemahalan.
Tidak ada lagi aneka pertolongan lain yang akan diberikan ke PNS.
Pejabat yang erat disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG sebab amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.
Inilah alasan penyebab berganti namanya TPG menjadi pertolongan kinerja bagi para pendidik guru dan juga dosen tentunya.
Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.
Pemberian pertolongan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
Dalam pasal 15 ayat 1 UU perihal Guru dan Dosen itu disebutkan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru mencakup honor pokok, pertolongan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa pertolongan profesi, pertolongan fungsional, pertolongan khusus, dan maslahat suplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau banyak sekali pihak biar tidak menciptakan interpretasi sendiri perihal status pertolongan profesi guru sebab pemberlakuan UU ASN itu.
Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 perihal ASN disebutkan, selain mendapatkan gaji, PNS juga mendapatkan pertolongan dan fasilitas.
Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, pertolongan tersebut mencakup tunjangan kinerja dan pertolongan kemahalan.
Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta sanggup disimpulkan bahwa pertolongan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus sebab tidak tercantum dalam UU ASN.
TPG PNSD merupakan penyaluran pertolongan profesi dengan alokasi APBN, kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui prosedur dana transfer daerah.
Selanjutnya TPG BPNS yang dilakukan dengan prosedur APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud.
Tunjangan sertifikasi guru pertolongan profesi guru tidak dihapus demikian dikatakan secara resmi oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyerupai informasi yang dilansir dari AntaraNews.com belum usang ini.
"Kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk pertolongan profesi guru (TPG) dan kegiatan sertifikasi profesi guru," ungkapnya di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar bahwa Kemendikbud akan menghapus kegiatan sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan training guru.
"Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih sanggup terus dijalankan," kata dia.
TPG merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
Mendikbud menyampaikan kedua peraturan tersebut mengamanatkan pertolongan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
"Sudah terang diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan," kata dia.
"Sudah terang diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan," kata dia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pertolongan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir Rp8 triliun untuk guru nonPNS yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam.
"Pemilik akta pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh pertolongan profesi setara dengan honor pokok," kata Pranata.
Mulai tahun 2016, pencairan pertolongan profesi guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
“Ke depan, evaluasi kinerja guru akan dipakai sebagai salah satu syarat untuk pertolongan profesi. Hal itu didasarkan atas hukum Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lain ialah sebagai cuilan untuk mengakibatkan guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru sanggup sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu.
“Kinerja itu salah satu tolak ukurnya ialah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita sanggup meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya. Seperti informasi yang dilansir dari suaramerdeka.com.
Dirinya berharap, peningkatan kesejahteraan guru melalui pertolongan profesi guru jangan hingga tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru ketika ini sudah cukup.
"Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan," tegasnya.
Dirinya memastikan, dengan hukum pertolongan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan menerima pertolongan profesi. "Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan menerima pertolongan profesi," terang Pranata.
Disebutkan, salah satu variabel evaluasi kinerja ialah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.
Bukan hanya hadir catat buku hingga abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan hingga gurunya pandai matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak sanggup disiksa terus," ujarnya.
Diakui, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi atas hukum yang akan mulai pada tahun depan itu. Dengan demikian, beliau sanggup memastikan tidak akan ada guru yang terbeban dengan kebijakan tersebut.
"Kita sudah sosialisasikan bahwa pelaksanaan evaluasi kinerja mulai tahun depan. Sehingga guru sanggup berlomba untuk menjadi lebih baik," terangnya.
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan pertolongan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata. Sumber http://hamizann.blogspot.com
Hal ini oleh sebab adanya pemberitaan simpang siur terkait dengan penghapusan pertolongan profesi guru tahun 2016 belum usang ini yang banyak dimuat di media massa maupun media online di Indonesia.
Kepastian tidak dihapusnya TPG tahun 2016 ini sebab memang anggaran untuk pembayaran pertolongan sertifikasi guru di tahun 2016 telah dianggarkan dan juga telah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat DPR.
Rencana Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghapus pertolongan kesejahteraan guru yang berupa pertolongan profesi ini memang semenjak awal tahun 2015 telah santer didengar dan beredar di kalangan para pendidik guru.
Baca di informasi berikut ini :[ Tunjangan Profesi Guru TPG Dihapus ].
TPG Diganti Tunjangan Kinerja
Sumarna menjelaskan lebih lanjut terkait dengan perubahan nama istilah pertolongan profesi guru diganti dengan pertolongan kinerja para guru untuk tahun 2016 nantinya.
kabar Penghapusan TPG Tahun 2016 itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada hukum single salary bagi PNS sebab diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan pertolongan kinerja," tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, pertolongan kinerja, dan pertolongan kemahalan.
Tidak ada lagi aneka pertolongan lain yang akan diberikan ke PNS.
Pejabat yang erat disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG sebab amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.
Inilah alasan penyebab berganti namanya TPG menjadi pertolongan kinerja bagi para pendidik guru dan juga dosen tentunya.
Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.
Pemberian pertolongan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
Dalam pasal 15 ayat 1 UU perihal Guru dan Dosen itu disebutkan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru mencakup honor pokok, pertolongan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa pertolongan profesi, pertolongan fungsional, pertolongan khusus, dan maslahat suplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau banyak sekali pihak biar tidak menciptakan interpretasi sendiri perihal status pertolongan profesi guru sebab pemberlakuan UU ASN itu.
Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 perihal ASN disebutkan, selain mendapatkan gaji, PNS juga mendapatkan pertolongan dan fasilitas.
Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, pertolongan tersebut mencakup tunjangan kinerja dan pertolongan kemahalan.
Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta sanggup disimpulkan bahwa pertolongan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus sebab tidak tercantum dalam UU ASN.
TPG PNSD merupakan penyaluran pertolongan profesi dengan alokasi APBN, kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui prosedur dana transfer daerah.
Selanjutnya TPG BPNS yang dilakukan dengan prosedur APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud.
Tunjangan Sertifikasi Profesi Guru Tidak Dihapus 2017
Tunjangan sertifikasi guru pertolongan profesi guru tidak dihapus demikian dikatakan secara resmi oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyerupai informasi yang dilansir dari AntaraNews.com belum usang ini.
"Kebijakan positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk pertolongan profesi guru (TPG) dan kegiatan sertifikasi profesi guru," ungkapnya di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut ditegaskannya terkait isu yang beredar bahwa Kemendikbud akan menghapus kegiatan sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan training guru.
"Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih sanggup terus dijalankan," kata dia.
TPG merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
Mendikbud menyampaikan kedua peraturan tersebut mengamanatkan pertolongan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi.
"Sudah terang diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan," kata dia.
"Sudah terang diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan," kata dia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pertolongan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk guru PNS Daerah, dan hampir Rp8 triliun untuk guru nonPNS yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah mengajar 24 jam.
"Pemilik akta pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh pertolongan profesi setara dengan honor pokok," kata Pranata.
Tunjangan Profesi Guru Berbasis Kinerja Tahun 2016
Mulai tahun 2016, pencairan pertolongan profesi guru akan berbasis kepada kinerja masing-masing guru. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
“Ke depan, evaluasi kinerja guru akan dipakai sebagai salah satu syarat untuk pertolongan profesi. Hal itu didasarkan atas hukum Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2016,” ujar Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak lain ialah sebagai cuilan untuk mengakibatkan guru semakin bermartabat. Sehingga, kesejahteraan guru sanggup sejalan dengan peningkatan kompetensi dan mutu.
“Kinerja itu salah satu tolak ukurnya ialah kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita sanggup meningkatkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir sejahtera yang bermartabat,” ungkapnya. Seperti informasi yang dilansir dari suaramerdeka.com.
Dirinya berharap, peningkatan kesejahteraan guru melalui pertolongan profesi guru jangan hingga tidak sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, kata dia, kesejahteraan guru ketika ini sudah cukup.
"Dengan melihat tantangan zaman dimana semuanya berubah, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga harus ditingkatkan," tegasnya.
Dirinya memastikan, dengan hukum pertolongan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak memenuhi standar tidak akan menerima pertolongan profesi. "Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan menerima pertolongan profesi," terang Pranata.
Disebutkan, salah satu variabel evaluasi kinerja ialah kehadiran. Namun, sambung dia, kehadiran guru di dalam kelas harus memenuhi empat kompetensi dasar.
Bukan hanya hadir catat buku hingga abis, tapi mengajar dengan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Jangan hingga gurunya pandai matematika, pedagodiknya bagus, tapi kepribadiannya jelek, nanti anak sanggup disiksa terus," ujarnya.
Diakui, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi atas hukum yang akan mulai pada tahun depan itu. Dengan demikian, beliau sanggup memastikan tidak akan ada guru yang terbeban dengan kebijakan tersebut.
"Kita sudah sosialisasikan bahwa pelaksanaan evaluasi kinerja mulai tahun depan. Sehingga guru sanggup berlomba untuk menjadi lebih baik," terangnya.
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan pertolongan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata. Sumber http://hamizann.blogspot.com
0 Response to "Tpg Dukungan Profesi Guru Tidak Dihapus"
Posting Komentar