iklan

Januari 2016 Biaya Sertifikasi Ditanggung Guru

Biaya sertifikasi guru mulai 1 Januari 2016 ditanggung masing-masing guru nantinya. Hal ini diutarakan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud bahwasannya mulai tahun depan yaitu 2016 berlaku kebijakan sertifikasi dapat bangun diatas kaki sendiri menyerupai dilansir dari suaramerdeka.com.

Sesuai dengan namanya sertifikasi mandiri yaitu bahwa sertifikasi guru yang biayanya akan ditanggung masing-masing guru yang akan melaksanakan sertifikasi.

Mulai tahun depan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) sertifikasi guru tidak lagi gratis. Bagi guru yang mulai mengajar semenjak 1 Januari 2006, diwajibkan membayar sendiri biaya sertifikasi.

Para guru yang akan melaksanakan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2016 tersebut yaitu guru yang gres mulai mengajar pada tahun 2005, atau pun sehabis terbitnya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005, wacana Guru dan Dosen.

Baca juga isu update terkait dengan sertifikasi guru 2016 akan didanai pemerintah ketika akan mengikuti jadwal sertifikasi guru PLPG di isu berikut ini : Sertifikasi Guru PPG PLPG Dibiayai Pemerintah.

 Hal ini diutarakan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kepe Januari 2016 Biaya Sertifikasi Ditanggung Guru

Tujuan alasan penyebab kecerdikan sertifikasi dapat bangun diatas kaki sendiri bagi guru ini yaitu oleh sebab guru merupakan sebuah profesi, sama menyerupai dokter, notaris, akuntan, dan lain sebagai. Dimana mereka untuk mengambil pendidikan profesi bukan menjadi tanggungjawab pemerintah.

"Guru ini sama menyerupai profesi lainnya. Misalnya bila orang mau menjadi dokter atau hebat hukum, pendidikan profesinya siapa yang membayar, sendiri kan. Makara bukan sebab negara tidak ada anggaran," kata Sumarna Pranata selanjutnya.

Tunjangan Profesi Guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali sebab tidak sesuai dengan yang diperuntukkan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.

Menurut Pranata, dukungan uang tunjangan profesi dievaluasi sebab selama ini tidak sempurna sasaran. Banyak guru yang tidak memiliki kompetensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memiliki kompetensi tersebut.

Hal-hal yang perlu dibenahi dalam rangka dukungan tunjangan profesi guru yaitu antara lain mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan dukungan tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang biar penerimanya sesuai dengan yang diperuntukkan.

Biaya Sertifikasi Profesi 14 Juta Dibayar Masing-Masing Guru


Mulai 1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi profesi ditanggung masing-masing guru. Kalangan perguruan tinggi tinggi menaksir biaya sertifikasi mencapai Rp 14 juta menyerupai isu yang dilansir dari website situs jpnn.com.

Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru Taman Kanak-kanak dan SD yaitu satu semester.

 Hal ini diutarakan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kepe Januari 2016 Biaya Sertifikasi Ditanggung Guru

"Biaya sertifikasi untuk guru Taman Kanak-kanak dan SD selama satu semester dapat hingga Rp 7 juta per guru," katanya kemarin.

Sedangkan untuk biaya sertifikasi guru SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan durasi sertifikasi selama dua semester. Makara biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru. Secara teknis proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Sertifikasi ini urusan serius. Tidak dapat dipikir sambil jalan," sarannya kepada pemerintah. Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan pemerintah memang hanya membayar tunjangan profesi gurunya (TPG) saja. Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.

Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang dapat memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu sebagai investasi. "Layaknya kita mau kuliah S2," ujar dia.

Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya digunakan untuk kebaikan guru sendiri. Sebab sehabis mengantongi akta profesi, guru berhak mendapat TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan honor pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per bulan.

Kemendikbud dituntut segera memutuskan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menyebabkan masalah.

Disebutkan juga oleh Surapranata, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru. Program ini akan menjadi salah satu penentu apakah seorang guru berhak mendapat tunjangan profesi guru (TPG) atau tidak. Dengan demikian, menurutnya para guru tak akan keberatan dengan aturan main ini
Sumber http://hamizann.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Januari 2016 Biaya Sertifikasi Ditanggung Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel