Tidak Lulus Ukg Santunan Profesi Guru Dihapus
Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) November 2015 jelek tidak memenuhi standar nilai lulus UKG maka hal ini akan besar lengan berkuasa pada derma dan abolisi tunjangan sertifikasi profesi guru (sergur) untuk selanjutnya.
Hasil UKG 2015 akan mempengaruhi Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) di mana nantinya dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 9-27 NOvember 2015 jikalau kesannya kurang atau jelek maka hal ini akan menjadikan TPG dihapus atau pun dikurangi.
Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud menyampaikan bahwa Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 ini bertujuan dan dilakukan dalam rangka pemetaan untuk memperoleh baseline wacana kompetensi guru.
Pengaruh dan Penghapusan Tunjangan Profesi Guru terhadap hasil UKG ini bisa terjadi sebab tujuan awal dari UKG. Yakni melaksanakan pemetaan kemampuan guru baik guru yang sudah mempunyai sertifikasi dan guru yang belum mempunyai sertifikasi.
Terkait tuntutan abolisi Kepmen wacana Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut menciptakan guru swasta atau non-PNS tidak mendapat tunjangan profesi.
Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapat akta pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapat tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan informasi pemberitaan mengenai hasil UKG jelek tunjangan profesi guru akan dihapus berikut yaitu pernyataan dari Ikhsan selaku Kepala Dinas Pendidikan Surabaya menyerupai informasi yang dilansir dari surabaya.tribunnews.com yang membenarkan jikalau UKG mempengaruhi TPP guru yang bersangkutan.
Walaupun demikian, Ikhsan tidak bisa memastikan apakah TPP itu dihapus atau hanya besar lengan berkuasa terhadap jumlah TPP yang diterima guru.
"Kita mengikuti pemerintah sentra dan provinsi. Kalau sentra bilang gitu ya dilakoni. Yang diputuskan pemerintah harus kita patuhi," kata Ikhsan ketika dikonfirmasi.
”Untuk guru yang sudah punya sertifikasi bisa dipakai untuk mengukur tingkat perkembangan kemampuan. Selain itu, guru juga bisa mempunyai kesempatan untuk mempunyai sertifikasi dan hak perhiasan berupa TPP bagi guru yang belum bersertifikasi,” tambah dia.
Dikatakannya yang belum cantik akan dituntut untuk terus membuatkan kemampuannya melalui sebuah kegiatan yaitu dengan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Uji Kompetensi Guru tahun 2015 ini mengalami perubahan pada rentang nilai atau standar nilai kelulusan Uji Kompetensi Guru. yang sebelumnya 4,7 menjadi 5,5 menyerupai dilansir dari harian jpnn.com.
Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.
Sumarna menyebutkan, ketika ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target tahun ini, kata dia, rata-rata nilai standar minimal UKG 5,5. "Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," katanya.
Dan tentunya nilai lulus UKG 2015 juga akan menjadi skor untuk melaksanakan evaluasi lulus tidaknya guru dalam melaksanakan Uji Kompetensi Guru online dan offline tahun ini.
Mulai 2015 ini, hasil UKG akan dijadikan materi pertimbangan dalam rangka untuk pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kenaikan pangkat, promosi jabatan, kebutuhan diklat dan lainnya.
Hasil UKG 2015 akan dibedakan menjadi bebraapa level menurut tabel nilai yang diperoleh oleh guru ketika melaksanakan uji kompetensi. Misalnya: level 1 (untuk nilai 1-10), level 2 (21-30), level 3 (31-40).
Untuk soal UKG guru SD akan dibedakan menjadi 2 kelas, yaitu soal untuk guru kelas bawah (1-3) dan soal untuk guru kelas tinggi (4-6). Sedangkan untuk soal UKG guru mapel (SMP, SMA, SMK) sesuai dengan mapel yang diampunya.
Untuk tahun mendatang, syarat untuk mengikuti sertifikasi pendidik maupun mendapat tunjangan profesi hasil UKG-nya minimal 6,0.
Bagi guru yang tidak mengikuti UKG mereka secara otomatis tidak terdaftar di Dapodik. Hal ini akan berdampak pada pembayaran tunjangan profesi maupun untuk mengikuti Sertifikasi Guru.
Baca juga informasi terkait dengan pengisian data dapodik bagi para guru. Bila ada kesalahan dalam pengisian data pokok pendidikan maka guru tidak mendapat tunjangan sertifikasi.
Baca pada informasi update terbaru wacana : Salah Isi DAPODIK Guru Tidak Mendapat Tunjangan Sertifikasi. Sumber http://hamizann.blogspot.com
Hasil UKG 2015 akan mempengaruhi Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) di mana nantinya dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru 9-27 NOvember 2015 jikalau kesannya kurang atau jelek maka hal ini akan menjadikan TPG dihapus atau pun dikurangi.
Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud menyampaikan bahwa Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 ini bertujuan dan dilakukan dalam rangka pemetaan untuk memperoleh baseline wacana kompetensi guru.
Pengaruh dan Penghapusan Tunjangan Profesi Guru terhadap hasil UKG ini bisa terjadi sebab tujuan awal dari UKG. Yakni melaksanakan pemetaan kemampuan guru baik guru yang sudah mempunyai sertifikasi dan guru yang belum mempunyai sertifikasi.
Terkait tuntutan abolisi Kepmen wacana Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut menciptakan guru swasta atau non-PNS tidak mendapat tunjangan profesi.
Padahal guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapat akta pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapat tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan informasi pemberitaan mengenai hasil UKG jelek tunjangan profesi guru akan dihapus berikut yaitu pernyataan dari Ikhsan selaku Kepala Dinas Pendidikan Surabaya menyerupai informasi yang dilansir dari surabaya.tribunnews.com yang membenarkan jikalau UKG mempengaruhi TPP guru yang bersangkutan.
Walaupun demikian, Ikhsan tidak bisa memastikan apakah TPP itu dihapus atau hanya besar lengan berkuasa terhadap jumlah TPP yang diterima guru.
"Kita mengikuti pemerintah sentra dan provinsi. Kalau sentra bilang gitu ya dilakoni. Yang diputuskan pemerintah harus kita patuhi," kata Ikhsan ketika dikonfirmasi.
”Untuk guru yang sudah punya sertifikasi bisa dipakai untuk mengukur tingkat perkembangan kemampuan. Selain itu, guru juga bisa mempunyai kesempatan untuk mempunyai sertifikasi dan hak perhiasan berupa TPP bagi guru yang belum bersertifikasi,” tambah dia.
Dikatakannya yang belum cantik akan dituntut untuk terus membuatkan kemampuannya melalui sebuah kegiatan yaitu dengan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Nilai Standar UKG 2015
Uji Kompetensi Guru tahun 2015 ini mengalami perubahan pada rentang nilai atau standar nilai kelulusan Uji Kompetensi Guru. yang sebelumnya 4,7 menjadi 5,5 menyerupai dilansir dari harian jpnn.com.
Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.
Sumarna menyebutkan, ketika ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target tahun ini, kata dia, rata-rata nilai standar minimal UKG 5,5. "Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," katanya.
Dan tentunya nilai lulus UKG 2015 juga akan menjadi skor untuk melaksanakan evaluasi lulus tidaknya guru dalam melaksanakan Uji Kompetensi Guru online dan offline tahun ini.
Mulai 2015 ini, hasil UKG akan dijadikan materi pertimbangan dalam rangka untuk pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kenaikan pangkat, promosi jabatan, kebutuhan diklat dan lainnya.
Hasil UKG 2015 akan dibedakan menjadi bebraapa level menurut tabel nilai yang diperoleh oleh guru ketika melaksanakan uji kompetensi. Misalnya: level 1 (untuk nilai 1-10), level 2 (21-30), level 3 (31-40).
Untuk soal UKG guru SD akan dibedakan menjadi 2 kelas, yaitu soal untuk guru kelas bawah (1-3) dan soal untuk guru kelas tinggi (4-6). Sedangkan untuk soal UKG guru mapel (SMP, SMA, SMK) sesuai dengan mapel yang diampunya.
Untuk tahun mendatang, syarat untuk mengikuti sertifikasi pendidik maupun mendapat tunjangan profesi hasil UKG-nya minimal 6,0.
Bagi guru yang tidak mengikuti UKG mereka secara otomatis tidak terdaftar di Dapodik. Hal ini akan berdampak pada pembayaran tunjangan profesi maupun untuk mengikuti Sertifikasi Guru.
Baca juga informasi terkait dengan pengisian data dapodik bagi para guru. Bila ada kesalahan dalam pengisian data pokok pendidikan maka guru tidak mendapat tunjangan sertifikasi.
Baca pada informasi update terbaru wacana : Salah Isi DAPODIK Guru Tidak Mendapat Tunjangan Sertifikasi. Sumber http://hamizann.blogspot.com
0 Response to "Tidak Lulus Ukg Santunan Profesi Guru Dihapus"
Posting Komentar