iklan

Februari Kantong Plastik Belanja Harus Bayar

Mulai 21 februari 2016 belanja di supermarket mall minimarket kantong plastik kresek tidak gratis alias bayar menurut pada Surat Edaran (SE) Nomor S.71/Men LHK–II/2015 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal kebijakan kantong plastik berbayar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia hasilnya menyetujui pengenaan biaya pada kantong plastik belanja. Kebijakan ini dimulai dari perjuangan retail, menyerupai supermarket, hipermarket, dan minimarket.

Langkah antisipasi penerapan kebijakan kantong plastik berbayar pada perjuangan ritel modern mulai diterapkan pada 21 Februari bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.

 belanja di supermarket mall minimarket kantong plastik kresek tidak gratis alias bayar Februari Kantong Plastik Belanja Harus Bayar

Mulai 21 Februari, konsumen bayar kantong plastik Rp 200 per lembar


Mulai bulan Februari, kantong plastik ini tak lagi gratis. Supermarket dan retail sejenisnya akan mengenakan biaya komplemen untuk membeli kantong plastik belanja.

Roy Mandey selaku Ketua Umum Aprindo Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia mengusulkan konsumen dikenai biaya sebesar Rp 200 per kantong plastik. Usulan tersebut sudah disampaikan tertulis kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami ingin kebijakan ini sanggup dilakukan di seluruh tempat dengan prosedur yang sesederhana mungkin semoga sanggup dijalankan dengan baik dan terkontrol," katanya. Seperti isu yang dilansir dari Merdeka.com.

Diakuinya, pelaksanaan kebijakan tersebut tak akan mudah. Mengingat, konsumen selalu mendapat kantong belanja gratis.Untuk itu, Roy meminta pemerintah melaksanakan sosialisasi dan edukasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Kota-kota yang akan menerapkan kantong plastik berbayar ini antara lain Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya.

Serta juga kota Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Jogjakarta.

Untuk kantong atau tas belanja, peretail akan menyediakan dan menjualnya seharga US$ 1 atau sekitar Rp 14 ribu. Sedangkan untuk kantong plastik, konsumen akan dikenai biaya sebesar 30 persen dari harga kantong atau tas belanja. "Harga kantong plastik akan dijual lebih mahal alasannya yaitu bahannya yang akan menyesuaikan semoga ramah lingkungan," ucapnya.

Penyebab alasan tujuan kantong platik berbayar ini salah satunya yaitu mengurangi penggunaan kantong plastik alasannya yaitu plastik sangat sulit terurai. Perlu waktu yang relatif usang untuk mengurai plastik semoga tidak menumpuk di lingkungan. "Hal itu sanggup membahayakan lingkungan masyarakat." Ujar Roy Mandey.

Menurut Roy, peretail tolong-menolong menyadari imbas negatif yang ditimbulkan dari limbah plastik dalam jangka panjang. “Sudah semenjak usang peretail telah memakai kantong plastik belanja yang ramah lingkungan semoga lebih gampang terurai,” tutur Roy.

Produksi kantong plastik selama ini memakan biaya cukup besar dan hal itu menjadi beban peretail. “Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, dana hasil penjualan kantong plastik akan dialokasikan untuk kegiatan CSR bekerja sama dengan pemerintah tempat dalam bidang pengelolaan sampah,” katanya.

Aprindo berharap kalau aktivitas ini berjalan, pemerintah sanggup memperlihatkan insentif kepada perusahaan yang telah menjalankan aktivitas plastik berbayar dengan baik dalam bentuk abolisi PPN penjualan kantong plastik, pengurangan biaya pajak reklame, PBB dan lainnya.
Sumber http://hamizann.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Februari Kantong Plastik Belanja Harus Bayar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel