iklan

Ibu Hamil Sanggup Uang Pkh 1,2 Juta Tahun 2016

Uang tunjangan dari dana Program Keluarga Harapan (PKH) 2016 yaitu 1,2 juta bagi ibu hamil dan yang mempunyai balita akan diberikan Pemerintah dan Kementrian Sosial.

Dan cara mendapatkan uang PKH 1,2 juta bagi ibu hamil di tahun 2016 perlu diketahui alasannya memang mempunyai syarat kriteria ketentuan untuk sanggup mendapatkan uang dari Dana Program Keluarga Harapan itu sendiri.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah melaksanakan validasi data akseptor uang PKH. Dari hasil validasi tersebut, diketahui terdapat pemanis data penerima. Sebelumnya, jumlah akseptor PKH hanya 2,5 juta orang, namun ketika ini bertambah menjadi 6 juta orang ibarat gosip yang dilansir dari Merdeka.com.

Uang tunjangan dari dana Program Keluarga Harapan  Ibu Hamil Dapat Uang PKH 1,2 Juta Tahun 2016

Program Keluarga Harapan


Program Keluarga Harapan (PKH) yaitu program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) menurut persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.

Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai aktivitas conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut sanggup berupa kehadiran di akomodasi pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di akomodasi kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

Tujuan maksud manfaat aktivitas keluarga harapan diantaranya yaitu memutus rantai kemiskinan antargenerasi dan manfaat lainnya dan ini yaitu salah satu dari aktivitas Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang menggelontorkan dana Rp8,7 triliun untuk membiayai Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2016.

Dan di tahun 2016 ini Program Conditional Cash Transfer (CCT) atau Program Keluarga Harapan (PKH) akan ditambah jumlah akseptor dan besaran uangnya ibarat diungkapkan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ibarat dilansir dari Liputan6.com.

"Pada 2015, PKH bagi ibu-ibu hamil menerima Rp 1 juta empat kali cair. Sedangkan 2016 ini ditingkatkan menjadi Rp 1,2 juta dengan empat kali cair," lapor Mensos kepada Presiden Joko Widodo di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Aturan Syarat Kriteria Mendapatkan Uang Program Keluarga Harapan


PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang sanggup menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria syarat kepesertaan aktivitas diantaranya yaitu sebagai berikut :
  1. Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita.
  2. Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah).
  3. Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun)
  4. Anak SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15).
  5. Anak 15-18 tahun yang belum menuntaskan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
Untuk penerimaan PKH lainnya juga sesuai dengan aturan, yaitu yang mempunyai anak usia sekolah dasar (SD) mendapatkan Rp 450 ribu, Sekolah Menengah Pertama Rp 750 ribu, Sekolah Menengan Atas dan sederajat menerima Rp 1 juta. Dana PKH tahap pertama itu akan dibagikan Maret 2016.

Kartu Perlindungan Sosial

Untuk menerima pemberian PKH, pertama-tama masyarakat yang bersangkutan harus sudah mempunyai KPS (Kartu Perlindungan Sosial). Untuk mendapatkan atau mengurus KPS, maka yang bersangkutan sanggup mengajukan permohonan ke RT, RW, kemudian Kelurahan.

Kemudian pihak desa akan menggelar musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel) untuk memilih keluarga yang layak mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial.

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yaitu kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. KPS memuat gosip Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga.

Dan juga dilengkapi dengan arahan batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu.

Setelah menerima kartu PKH artinya nama keluarga yang bersangkutan akan masuk database pemerintah. Selanjutnya tinggal menunggu, uang tunjangan 1,2 juta Pertahun bagi bumil akan dibagikan secara sedikit demi sedikit sebanyak 4 kali.

Hak peserta PKH lainya yaitu sebagai berikut :
  • Menerima pemberian uang tunai.
  • Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib berguru Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia. Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan eksklusif ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia.

Adapun syarat dan ketentuan penyampaian KPS ini yaitu sebagai berikut ibarat gosip yang dilansir dari www.tnp2k.go.id antara lain yaitu sebagai berikut :
  1. Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangga berhak mendapatkan Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Penerima Program Bantuan Sosial harus sanggup menunjukkan kartu ini pada ketika pengambilan manfaat program. Ketidaksesuaian nomor Kartu Keluarga tidak membatalkan pengambilan manfaat program.
  3. Kartu ini harus disimpan dengan baik. Kehilangan atau kerusakan kartu menjadi tanggungjawab Pemegang Kartu.
  4. Kartu tidak sanggup dipindahtangankan.

Sumber http://hamizann.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ibu Hamil Sanggup Uang Pkh 1,2 Juta Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel