Perbedaan Metode Anuitas Dan Metode Proporsional Dalam Akreditasi Laba Murabahah
Perbedaan Metode Anuitas dan Metode Proporsional
Pada dasarnya ketika laba (margin) murabahah sudah disepakati oleh penjual dan pembeli diawal komitmen maka laba tersebut sudah sanggup diakui sepenuhnya sebagai pendapatan oleh penjual.
Namun sebab transaksi murabahah dilakukan secara non tunai/tangguh yang pembayarannya dilakukan secara angsuran oleh pembeli maka diharapkan metode khusus untuk legalisasi laba murabahah sebab kas atau setara kasnya belum diterima. Pada goresan pena ini, kami akan membahas perbedaan metode anuitas dan metode proporsional pada legalisasi laba murabahah.
Dalam pedoman DSN MUI No 84 tahun 2012 dijelaskan bahwa Lomba Kompetensi Siswa sanggup memakai dua metode dalam legalisasi laba murabahah yang dilakukan secara non- tunai / tangguh yaitu metode anuitas dan metode proporsional.
Penggunaan kedua metode tersebut mengacu pada ketentuan syariah sebagai berikut :
- Pengakuan keuntunganmurabahah dalam bisnis yang dilakukan oleh para pedagang (al-tujjar), yaitu secara proporsional boleh dilakukan selama sesuai dengan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di kalangan para pedagang;
- Pengakuan laba al-Tamwil bi al-Murabahah dalam bisnis yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) boleh dilakukan secara Proporsional dan secara Anuitas selama sesuai dengan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku di kalangan LKS;
- Pemilihan metode legalisasi keuntungan al-Tamwil bi al-Murabahah pada Lomba Kompetensi Siswa harus memperhatikan mashlahah LKS bagi pertumbuhan Lomba Kompetensi Siswa yang sehat;
- Metode legalisasi keuntungan at-Tamwil bi al-Murabahahyang ashlah dalam masa pertumbuhan Lomba Kompetensi Siswa yakni metode Anuitas;
- Dalam hal Lomba Kompetensi Siswa memakai metode legalisasi keuntungan at-Tamwil bi al-Murabahahsecara anuitas, porsi keuntungan harus ada selama jangka waktu angsuran; keuntungan at-tamwil bi al-murabahah (pembiayaan murabahah) dilarang diakui seluruhnya sebelum pengembalian piutang pembiayaan murabahahberakhir/lunas dibayar.
Kedua metode ini lazim dipakai pada perbankan ketika menghitung bunga kredit yang disalurkan. Perbedaannya, dalam murabahah penggunaan metode proporsional atau metode anuitas dilarang menambah jumlah margin yang telah disepakati diawal. Penggunaan metode proporsional atau anuitas hanya sebagai alat untuk memilih kapan margin laba murabahah diakui sebagai pendapatan dan berapa jumlahnya.
Apa perbedaan metode proporsional dan metode anuitas dalam murabahah?
Metode Proporsional / Flat
Metode proporsional atau flat yakni legalisasi laba yang dilakukan secara proporsional atas jumlah piutang (harga jual, tsaman) yang berhasil ditagih dengan mengalikan persentase laba terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih (al–atsman al-muhashshalah).
Sederhananya, jumlah angsuran pokok dan margin murabahah setiap bulan sama besar. Nilai margin per bulan memakai rumus metode flat dihitung dengan mengalikan pokok dukungan awal dengan persentase margin per bulan. Atau total pokok piutang murabahah (pokok+marin) dibagi jangka waktu angsuran. Prinsip dari metode flat adalah, angsuran pokok dan margin per bulannya tetap. Kelebihan dari metode ini yakni gampang dalam perhitungannya.
Metode proporsional dipakai untuk transaksi murabahah yang mempunyai resiko persdiaan barang yang signifikan. Resiko yang terkait dengan kepemilikan persediaan antara lain :
- Resiko perubahan harga persediaan
- Keusangan dan kerusakan persediaan
- Biaya pemeliharaan dan penyimpanan persediaan
- Resiko penghapusan pesanan pembelian secara sepihak.
Resiko persediaan muncul jikalau Lomba Kompetensi Siswa selaku penjual barang menyediakan secara sanggup bangun diatas kaki sendiri objek murabahah yang dipesan oleh nasabah atau proses pengadaan barang tanpa diwakilkan kepada pihak lain.
Untuk legalisasi laba murabahah dengan metode proporsional maka teladan standar akuntansi yang dipakai yakni PSAK 102 wacana Akuntansi Murabahah.
Metode Anuitas
Metode Anuitas (Thariqah al-Hisab al-Tanazuliyyah/Thariqah al-Tanaqushiyyah) yakni legalisasi laba yang dilakukan secara proporsional atas jumlah sisa harga pokok yang belum ditagih dengan mengalikan persentase laba terhadap jumlah sisa harga pokok yang belum ditagih (al-atsman al-mutabaqqiyah).
Sederhananya, legalisasi laba murabahah dilakukan dengan mengalikan tingkat imbal hasil efektif (effective rate of return) dengan sisa pokok murabahah. Prinsip dari metode anuitas yaitu angsuran per bulannya tetap, dan margin dihitung berdasar pokok yang belum dibayar. Perhitungan anuitas lebih rumit dari metode flat, diharapkan jadwal khusus untuk perhitungannya.
Metode Anuitas dipakai untuk transaksi murabahah yang tidak mempunyai resiko yang signifikan terhadap kepemilikan persediaan. Transaksi murabahah yang tidak mempunyai resiko yang signifikan terhadap kepemilikan persediaan jikalau Lomba Kompetensi Siswa mewakilkan pembelian barang murabahah kepada pihak lain termasuk kepada nasabah pemesan atau yang biasa disebut dengan murabahah dengan wakalah.
Untuk legalisasi laba murabahah dengan metode anuitas maka teladan standar akuntansi yang dipakai yakni PSAK 50 wacana Instrumen Keuangan: Penyajian, PSAK 55 wacana Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran, dan PSAK 60 wacana Instrumen Keuangan : Pengungkapan.
Contoh Transaksi (lampiran PSAK 102):
Bank Syariah menjual motor brand H kepada Nasabah A secara non-tunai / tangguh dengan rincian sebagai berikut :
- Harga pokok : Rp 100
- Margin Keuntungan : Rp 50
- Harga Jual : Rp 150
- Jangka Waktu : 5 tahun
- Angsuran pertahun : Rp 30
Perhitungan dengan Metode Proporsional/ flat
Tahun | Angsuran (Rp) | Pokok (Rp) | Keuntungan (Rp) |
1 | 30 | 20 | 10 |
2 | 30 | 20 | 10 |
3 | 30 | 20 | 10 |
4 | 30 | 20 | 10 |
5 | 30 | 20 | 10 |
Jumlah | 150 | 100 | 50 |
Jurnal transaksi :
1.. Saat komitmen murabahah
- Db Piutang Murabahah Rp 150
- Cr Persediaan Rp 100
- Cr Margin Murabahah Tangguhan Rp 50
2. Saat pembayaran tahun ke-1
- Db Kas Rp 30
- Cr Piutang Murabahah Rp 30
- Db Margin Murabahah Tangguhan Rp 10
- Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 10
3. Saat pembayaran tahun ke-2
- Db Kas Rp 30
- Cr Piutang Murabahah Rp 30
- Db Margin Murabahah Tangguhan Rp 10
- Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 10
4. Saat pembayaran tahun ke-3
- Db Kas Rp 30
- Cr Piutang Murabahah Rp 30
- Db Margin Murabahah Tangguhan Rp 10
- Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 10
5. Saat pembayaran tahun ke-4
- Db Kas Rp 30
- Cr Piutang Murabahah Rp 30
- Db Margin Murabahah Tangguhan Rp 10
- Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 10
6. Saat pembayaran tahun ke-5
- Db Kas Rp 30
- Cr Piutang Murabahah Rp 30
- Db Margin Murabahah Tangguhan Rp 10
- Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 10
Perhitungan dengan metode Anuitas
Berdasarkan perhitungan metode anuitas untuk nilai pokok Rp 100, amrgin Rp 50, dan jangka waktu 5 tahun diperoleh effective rate of return sebesar 15,24%. Maka perhitungan angsuran anuitas selama 5 tahun yakni sebagai berikut:
Tahun | Angsuran (Rp) | Pokok (Rp) | Keuntungan (Rp) |
1 | 30 | 14,76 | 15,24 |
2 | 30 | 17,01 | 12,99 |
3 | 30 | 19,60 | 10,40 |
4 | 30 | 22,56 | 7,41 |
5 | 30 | 26,03 | 3,97 |
Jumlah | 150 | 100 | 50 |
1.. Saat komitmen murabahah
- Db Piutang Murabahah Rp 150
- Cr Persediaan Rp 100
- Cr Margin Murabahah Tangguhan Rp 50
2. Saat pembayaran tahun ke-1
- Db Kas Rp 30
- Cr Piutang Murabahah Rp 30
- Db Margin Murabahah Tangguhan Rp 15,24
- Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 15,2
3. Saat pembayaran tahun ke-2
- Db Kas Rp 30
- Cr Piutang Murabahah Rp 30
- Db Margin Murabahah Tangguhan Rp 12,99
- Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 12,99
4. Saat pembayaran tahun ke-3
- Db Kas Rp 30
- Cr Piutang Murabahah Rp 30
- Db Margin Murabahah Tangguhan Rp 10,40
Originally posted 2016-08-15 06:56:23.
Sumber https://akuntansikeuangan.com/
0 Response to "Perbedaan Metode Anuitas Dan Metode Proporsional Dalam Akreditasi Laba Murabahah"
Posting Komentar