iklan

Pendirian Komplotan Komanditer Dan Syarat Pendirian Komplotan Komanditer

Pendirian Persekutuan Komanditer dan Syarat Pendirian Persekutuan Komanditer

Pendirian Persekutuan Komanditer dan Syarat Pendirian Persekutuan Komanditer

Halo, Sahabat Kritis, dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai Pendirian Persekutuan Komanditer dan Syarat Pendirian Persekutuan Komanditer. dalam pendirian Persekutuan Komanditer, terdapat banyak sekali syarat syarat yang harus dipenuhi, dan pendirian ini pun juga terdapat dalam landasan aturan yang ada. Bagaimana pendirian Persekutuan Komanditer? dan Apa saja syarat syarat pendirian Persekutuan Komanditer? kita simak artikel dibawah.

Pendirian Persekutuan Komanditer

Mengenai cara mendirikan Persekutuan Komanditer atas saham yaitu ”bebas” atau tidak dibutuhkan formalitas pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM bahkan tidak mesti berbentuk sertifikat notaris. Tetapi dalam praktik, umumnya para pelaku perjuangan membuatnya dalam sertifikat notaris.

Tidak ada pengaturan khusus bagi pendirian Persekutuan Komanditer, sehingga dalam pendirian Persekutuan Komanditer sama dengan peraturan dalam pendirian Firma. Persekutuan Komanditer sanggup didirikan secara verbal (perjanjian konsensuil) atau menciptakan sertifikat pendirian di hadapan Notaris yang dijadikan sebagai alat bukti (Pasal 22 KUH D). Dalam mendirikan Persekutuan Komanditer harus menurut Akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.

Ikhtisar Resmi Persekutuan Komanditer

Adapun ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian Persekutuan Komanditer meliputi:
  1. Nama lengkap, pekerjaan dan daerah tinggal para pendiri.
  2. Penetapan nama Persekutuan Komanditer.
  3. Keterangan mengenai Persekutuan Komanditer itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
  4. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
  5. Waktu mulai dan berlakunya Persekutuan Komanditer.
  6. Hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
  7. Tanggal registrasi sertifikat pendirian ke Pengadilan Negeri.
  8. Pembentukan kas uang dari Persekutuan Komanditer yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang kalau sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara langsung untuk keseluruhan.
  9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Syarat Pendirian Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer sanggup didirikan dengan syarat dan mekanisme yang lebih gampang daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan memakai sertifikat Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun bakir balig cukup akal ini pendirian Persekutuan Komanditer mengharuskan adanya sertifikat notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian Persekutuan Komanditer tidak mutlak harus dengan sertifikat Notaris.

Pada ketika para pihak sudah setuju untuk mendirikan Persekutuan Komanditer, maka sanggup tiba ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian Persekutuan Komanditer, tidak dibutuhkan adanya pengecekan nama Persekutuan Komanditer terlebih dahulu. Oleh alasannya itu proses nya akan lebih cepat dan gampang dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama Persekutuan Komanditer, mengakibatkan nama Persekutuan Komanditer sering sama antara satu dengan yang lainnya.

Pada waktu pendirian Persekutuan Komanditer, yang harus dipersiapkan sebelum tiba ke Notaris yaitu adanya persiapan mengenai:
  1. Calon nama yang akan dipakai oleh Persekutuan Komanditer tersebut;
  2. tempat kedudukan dari Persekutuan Komanditer;
  3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam; dan.
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari Persekutuan Komanditer tersebut (walaupun tentu saja sanggup mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu Persekutuan Komanditer, bekerjsama cukup hanya dengan sertifikat Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi Persekutuan Komanditer tersebut, sebaiknya Persekutuan Komanditer tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama Persekutuan Komanditer yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan registrasi pengadilan saja sudah cukup? Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu perjuangan yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya dipakai sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu Persekutuan Komanditer. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan dipakai untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu :
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus Persekutuan Komanditer); dan
  4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Izin-izin Persekutuan Komanditer

Pengurusan izin izin tersebut sanggup dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian Persekutuan Komanditer dimaksud, dengan melampirkan berkas perhiasan berupa:
  1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) Persekutuan Komanditer;
  2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) Persekutuan Komanditer;
  3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan daerah usaha, dimana;
  • Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB th terakhir;
  • Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya;
  • Perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.

Dalam KUHD tidak terdapat pengaturan khusus mengenai cara mendirikan Persekutuan Komanditer karena Persekutuan Komanditer adalah Firma jadi Pasal 22 KUHD juga sanggup diberlakukan kepada Persekutuan Komanditer. Dengan demikian, Persekutuan Komanditer didirikan dengan pembuatan AD yang dituangkan dalam sertifikat pendirian dan dibentuk di muka notaris. Akta pendirian lalu didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Akta pendirian yang sudah didaftarkan itu lalu diberitakan atau diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Sekian Artikel mengenai Pendirian Persekutuan Komanditer dan Syarat Pendirian Persekutuan Komanditer. dijelaskan dengan detail mengenai pendirian Persekutuan Komanditer, ikhtisar resmi Persekutuan Komanditer, syarat pendirian Persekutuan Komanditer, dan izin izin Persekutuan Komanditer. Semoga artikel ini sanggup menambah wawasan kekritisan anda semuanya.
Sumber http://ruangterkritis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pendirian Komplotan Komanditer Dan Syarat Pendirian Komplotan Komanditer"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel