Perusahaan Perseorangan, Firma Dan Cv
Perusahaan Perorangan (PO)
Perusahaan Perorangan (PO) yakni Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik.
Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan perjuangan yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po).
Ciri- ciri dari perusahaan ini yakni :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.
Kelebihan dan Kelemahan Perusahaan Perseoranga (PO):
Kelebihan perusahaan perseorangan :
1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan menyerupai halnya PT atau Partnership (Firma).
2. Dalam melaksanakan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi potongan dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan gampang diawasi oleh pemilik langsung.
3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, lantaran karyawan yang bekerja didalam perseorangan yakni si pemilik usaha.
4. Tidak melalui proses manajemen aturan yang terlalu kompleks, biasanya hanya hingga akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5. Proses pembentukan yang sangat cepat.
6. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian sanggup dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
7. Seluruh keuntungan menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik mendapatkan 100% keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
8. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
9. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan
10. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibentuk laporan keuangan atau info yang bekerjasama dengan problem keuangan perusahaan. Dengan demikian problem tersebut tidak sanggup dimanfaatkan oleh pesaing.
11. Peraturan minim. Jika pada komplotan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
12. Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga supaya perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
13. Lebih gampang memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih gampang mendapatkan kredit lantaran tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal perjuangan sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
Kelemahan perusahaan perseorangan :
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3. Kesulitan dalam manajemen. Semua acara menyerupai pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4. Kelangsungan perjuangan kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain sanggup menjadikan perjuangan ini berhenti kegiatannya.
FIRMA
Firma yakni : suatu tubuh perjuangan dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang tubuh usaha.
Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang korelasi yang sangat dekat, contohnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma.
lantaran pemilik Firma lebih dari satu orang, maka untuk mendirikan Firma harus dengan akte notaris, didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. dan didaftarkan pada kantor dinas perekonomian tempat setempat untuk mendapatkan nomer pendaftaran menyerupai halnya pada Po. Dengan demikian, secara aturan perjanjian komplotan antar pemiliknya akan menjadi lebih berpengaruh (terpercaya).
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)(CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV yakni komplotan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
Sekutu dibagi menjadi dua potongan yaitu:
1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, yakni sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, yakni sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun acara perjuangan perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam. Sumber http://jurnal-sdm.blogspot.com
Perusahaan Perorangan (PO) yakni Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik.
Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan perjuangan yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (Po).
Ciri- ciri dari perusahaan ini yakni :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.
Kelebihan dan Kelemahan Perusahaan Perseoranga (PO):
Kelebihan perusahaan perseorangan :
1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan menyerupai halnya PT atau Partnership (Firma).
2. Dalam melaksanakan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi potongan dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan gampang diawasi oleh pemilik langsung.
3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, lantaran karyawan yang bekerja didalam perseorangan yakni si pemilik usaha.
4. Tidak melalui proses manajemen aturan yang terlalu kompleks, biasanya hanya hingga akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
5. Proses pembentukan yang sangat cepat.
6. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian sanggup dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
7. Seluruh keuntungan menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik mendapatkan 100% keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
8. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
9. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan
10. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibentuk laporan keuangan atau info yang bekerjasama dengan problem keuangan perusahaan. Dengan demikian problem tersebut tidak sanggup dimanfaatkan oleh pesaing.
11. Peraturan minim. Jika pada komplotan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
12. Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga supaya perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.
13. Lebih gampang memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih gampang mendapatkan kredit lantaran tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal perjuangan sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
Kelemahan perusahaan perseorangan :
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
3. Kesulitan dalam manajemen. Semua acara menyerupai pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4. Kelangsungan perjuangan kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain sanggup menjadikan perjuangan ini berhenti kegiatannya.
FIRMA
Firma yakni : suatu tubuh perjuangan dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang tubuh usaha.
Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang korelasi yang sangat dekat, contohnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma.
lantaran pemilik Firma lebih dari satu orang, maka untuk mendirikan Firma harus dengan akte notaris, didaftarkan pada pengadilan negeri setempat. dan didaftarkan pada kantor dinas perekonomian tempat setempat untuk mendapatkan nomer pendaftaran menyerupai halnya pada Po. Dengan demikian, secara aturan perjanjian komplotan antar pemiliknya akan menjadi lebih berpengaruh (terpercaya).
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)(CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV yakni komplotan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.
sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu: (1) kelompok yang mempunyai tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif (sekutu pengusaha); dan (2) kelompok yang mempunyai tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai sekutu membisu (sekutu komanditer)
Sekutu dibagi menjadi dua potongan yaitu:
1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, yakni sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, yakni sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun acara perjuangan perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam. Sumber http://jurnal-sdm.blogspot.com
0 Response to "Perusahaan Perseorangan, Firma Dan Cv"
Posting Komentar