iklan

Pengertian Komplotan Komanditer Dan Mekanisme Pendirian Komplotan Komanditer

Pengertian Persekutuan Komanditer dan Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer

Pengertian Persekutuan Komanditer dan Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer

Halo, Sahabat Kritis, dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai Pengertian Persekutuan Komanditer dan Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer. Persekutuan Komanditer merupakan perusahaan yang sering kita lihat dimanapun, dalam pendiriannya, Persekutuan Komanditer ini mempunyai syarat syarat tertentu yang harus dilakukan, dimulai dari jenis dan ciri yang harus diketahui. Apa itu Persekutuan Komanditer? dan Bagaimana mekanisme pendirian Persekutuan Komanditer? Kita simak artikel dibawah.

Pengertian Persekutuan Komanditer

CV (Commanditaire Vennontschap) yang biasa disebut Persekutuan Komanditer ialah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD. Pada konsepnya, Persekutuan Komanditer merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih kawan biasa dan satu atau lebih kawan membisu (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran kawan membisu ialah ciri utama dari Persekutuan Komanditer atau permitraan terbatas. Dari pengertian di atas, sekutu sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu :

Sekutu aktif atau sekutu Komplementer

Sekutu aktif atau sekutu Komplementer ialah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.

Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer

Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer ialah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil laba dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun aktivitas perjuangan perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan sertifikat dan harus didaftarkan. Namun komplotan ini bukan merupakan tubuh aturan (sama dengan firma), sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Perlu diingat bahwa Persekutuan Komanditer bukanlah tubuh aturan melainkan tubuh usaha. Kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan Persekutuan Komanditer. Penyetoran modal pendirian Persekutuan Komanditer, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya menyerupai halnya PT. Jadi, para persero harus menciptakan kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut (Untuk info lebih lanjut sanggup dilihat di bab tamat Panduan ini, yakni Pembagian Keuntungan di Dalam Persekutuan Komanditer).

Dalam soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer tidak boleh melaksanakan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jikalau memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi hukuman dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam Persekutuan Komanditer hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Makara yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.

Kelebihan Persekutuan Komanditer


  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
  2. Pendiriannya mudah.
  3. Mudah memperoleh kredit usaha.
  4. Kesempatan perluasan lebih banyak.
  5. Kemampuan manajemennya lebih besar.


Kekurangan Persekutuan Komanditer


  1. Sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas alasannya ada sekutu yang aktif dan sekutu yang pasif.
  2. Kelangsungan hidup Persekutuan Komanditer tidak menentu.
  3. Sulit untuk menarik kembali investasinya (terutama untuk sekutu pimpinan).
  4. Kekuasaan dan pengawasan kompleks.


Ciri-ciri Persekutuan Komanditer

Ciri-ciri Persekutuan Komanditer adalah sebagai berikut :

  1. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
  2. Modal besar alasannya didirikan banyak pihak.
  3. Mudah mendapat kridit pinjaman.
  4. Ada anggota aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif yang mempunyai tanggung jawab terbatas.
  5. Relatif gampang untuk didirikan.
  6. Kelangsungan hidup perusahaan Persekutuan Komanditer tidak menentu.


Struktur Persekutuan Komanditer

Berikut merupakan struktur Persekutuan Komanditer, yakni:

  1. Manager, Sebagai pengambil keputusan tertinggi dan pembuat garis-garis besar kebijakan perusahaan dalam bidang operasional serta menciptakan rencana terstruktur untuk pengembangan perusahaan.
  2. Administrasi, Sebagai pelaksana aktivitas manajemen (perkantoran, pelayanan tamu), ketenagakerjaan (kelancaran dan kenyamanan karyawan), dan laporan keuangan serta pajak perusahaan.
  3. Keuangan, Mengelola dan mengatur setiap pembelanjaan (pengeluaran) dan pemasukan perusahaan serta proteksi upah karyawan.
  4. Maintenance, Bertanggung jawab terhadap pemeriksaan, pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan mesin-mesin produksi guna kelancaran proses produksi
  5. Supervisor, Mengelola seluruh produksi dan operasional pabrik untuk menghasilkan produk sesuai dengan sasaran produksi secara kuantitas dan kualitas yang telah ditetapkan dengan biaya efisien dan mengawasi kerja para karyawan di bawahnya.
  6. Marketing, Mengelola dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas pemasaran produk yang dihasilkan oleh bab produksi dan mengatur arus undangan dan penawaran barang di pasar dan mengkoordinasikannya dengan bab produksi.
  7. PU (Pembantu Umum), Bertanggungjawab untuk melaksanakan aktivitas umum di perusahaan menyerupai kebersihan, keamanan, dan membantu tugas-tugas di bab lain (teknis operasional, maintenance).
  8. Operator, Menjalankan tugas-tugas yang ada sesuai bidangnya masing-masing.

Jenis-jenis Persekutuan Komanditer

Berikut merupakan jenis jenis Persekutuan Komanditer, yakni:

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer ialah sebagai berikut:

  • Persekutuan komanditer murni, Bentuk ini merupakan komplotan komanditer yang pertama. Dalam komplotan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya ialah sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer campuran, Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
  • Persekutuan komanditer bersaham, Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak sanggup diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini ialah untuk menghindari terjadinya modal beku alasannya dalam komplotan komanditer tidak gampang untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Dilihat dari banyaknya sekutu yang bertanggung jawab tanggung-menanggung menyerupai dalam hal Sekutu Komplementer, maka Persekutuan Komanditer dibagi menjadi dua jenis yaitu: 


  1. Persekutuan Komanditer yang sekutu komplementernya terdiri dari satu orang. Persekutuan Komanditer dengan seorang sekutu yang bertanggung jawab mempunyai kekuatan berlaku ke dalam saja dan tidak mempunyai kekuatan keluar (externewerking) walaupun Persekutuan Komanditer itu bertindak secara terang-terangan.
  2. Persekutuan Komanditer yang sekutu komplementernya terdiri dari beberapa orang.

Lain-lain mengenai Persekutuan Komanditer

Berikut merupakan hal lain lain mengenai Persekutuan Komanditer, yakni:

Prosedur Pendirian

Dalam KUH Dagang tidak ada aturan wacana pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga komplotan komanditer sanggup diadakan menurut perjanjian dengan ekspresi atau setuju para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan komplotan komanditer dengan dibuatkan sertifikat pendirian/berdasarkan sertifikat notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain mekanisme pendiriannya sama dengan mekanisme mendirikan komplotan firma.

Tanggung Jawab Keluar

Sekutu bertanggung jawab keluar ialah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).

Berakhirnya Persekutuan

Karena komplotan komanditer pada hakikatnya ialah komplotan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya komplotan komanditer sama dengan berakhirnya komplotan perdata dan komplotan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata).

Sekutu Komanditer ialah pihak-pihak yang meminjamkan modal kepada Persekutuan Komanditer dan berhak atas suatu pembagian laba dan saldo likuidasi, sepanjang perseroan mendapat laba atau masih mempunyai saldo (sisa pemberesan).

Sebagai modal dalam Persekutuan Komanditer wajib dimasukkan modal ke dalam Persekutuan Komanditer demi tercapainya tujuan persekutuan. Persekutuan Komanditer terikat dari modal yang dikumpulkan, sehingga layak disediakan objek tuntutannya dan sanggup pula bertindak sebagai pribadi. Para kreditur pribadi mustahil sanggup menuntut modal dari Persekutuan Komanditer, jadi mustahil sanggup menuntut bab modal yang dimasukkan oleh para Sekutu Komanditer ke dalam Persekutuan Komanditer tersebut.

Sebagai konsekuensinya, para kreditur pribadi dari Sekutu Komplementer sanggup melaksanakan sitaan terhadap modal yang dimasukkan dalam persekutuan, termasuk bab modal yang dimasukkan oleh para Sekutu Komanditer. Oleh alasannya Persekutuan Komanditer merupakan Persekutuan Firma dalam bentuk khusus, maka berakhirnya Persekutuan Komanditer berlaku ketentuan yang sama dengan Persekutuan Firma.

Sekian artikel mengenai Pengertian Persekutuan Komanditer dan Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer. dijelaskan dengan detail mengenai pengertian Persekutuan Komanditer, jenis jenis Persekutuan Komanditer, ciri ciri Persekutuan Komanditer, kelebihan dan kekurangan Persekutuan Komanditer, struktur Persekutuan Komanditer, dan mekanisme pendirian Persekutuan Komanditer. Semoga artikel ini sanggup menambah wawasan kekritisan anda semuanya.
Sumber http://ruangterkritis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Komplotan Komanditer Dan Mekanisme Pendirian Komplotan Komanditer"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel