iklan

✔ Pekerjaan Kefarmasiian

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 ihwal Pekerjaan Farmasiyang petunjuk teknis didalam Permenkes No.889 Tahun 2011 Sebagai berikut:


  1. Pekerjaan kefarmasiian yaitu pembuatan termasuk pengendalian mutu sedian farmasi,pengamanan,pegadaan,penyimpanan,dan pendistriusian obat atau penyaluran,pengelolaan,dan pelayanan obat atas resep dokter ,pelayanan warta obat seta pengembangan obat,bahan obat,dan obat tradisional
  2. Tenaga Kefarmasiian yaitu tenaga yang melaksanakan pekerjaan kefarmasiian yang terdiri atas apoteker dan TTK 
  3. Apoteker yaitu sarjana farmasi yang lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatn apoteker
  4. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yaitu Tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian 


Baca Juga

STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)
STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasiian)
Sumber http://duniapendidikandankesehatan.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Pekerjaan Kefarmasiian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel