✔ Pekerjaan Kefarmasiian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 ihwal Pekerjaan Farmasiyang petunjuk teknis didalam Permenkes No.889 Tahun 2011 Sebagai berikut:
STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker)
STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasiian)
Sumber http://duniapendidikandankesehatan.blogspot.com
- Pekerjaan kefarmasiian yaitu pembuatan termasuk pengendalian mutu sedian farmasi,pengamanan,pegadaan,penyimpanan,dan pendistriusian obat atau penyaluran,pengelolaan,dan pelayanan obat atas resep dokter ,pelayanan warta obat seta pengembangan obat,bahan obat,dan obat tradisional
- Tenaga Kefarmasiian yaitu tenaga yang melaksanakan pekerjaan kefarmasiian yang terdiri atas apoteker dan TTK
- Apoteker yaitu sarjana farmasi yang lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatn apoteker
- Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yaitu Tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian
Baca Juga
STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasiian)
Sumber http://duniapendidikandankesehatan.blogspot.com
0 Response to "✔ Pekerjaan Kefarmasiian"
Posting Komentar