iklan

✔ Undang Undang No. 9 Tahun 1995 Perihal : Perjuangan Kecil

Undang Undang No. 9 Tahun 1995
Tentang : Usaha Kecil

Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 9 TAHUN 1995 (9/1995) Tanggal : 26 DESEMBER 1995 (JAKARTA)
Sumber : LN 74; TLN 3611PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
a. bahwa negara Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan UUD 1945 melaksanakan Pembangunan Nasional yang bertujuan mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat telah dan akan terus melaksanakan Pembangunan Nasional;
c. bahwa dalam Pembangunan Nasional, Usaha Kecil sebagai pecahan integral dunia perjuangan yang merupakan acara ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi dan tugas yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang menurut demokrasi ekonomi;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Usaha Kecil perlu lebih diberdayakan dalam memanfaatkan peluang perjuangan dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masa yang akan datang;
e. bahwa menurut pertimbangan tersebut di atas, untuk memberikan
dasar aturan bagi pemberdayaan Usaha Kecil perlu dibuat Undangundang
tentang Usaha Kecil;

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG USAHA KECIL.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Kecil yaitu acara ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan higienis atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;
2. Usaha Menengah dan Usaha Besar yaitu acara ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan higienis atau hasil penjualan tahunan lebih besar daripada kekayaan higienis dan hasil penjualan tahunan Usaha Kecil;
3. Pemberdayaan yaitu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk penumbuhan iklim usaha, pembinaan danpengembangan sehingga Usaha Kecil bisa menumbuhkan dan memperkuat dirinya menjadi perjuangan yang tangguh dan mandiri;
4. Iklim perjuangan yaitu kondisi yang diupayakan Pemerintah berupa penetapan aneka macam peraturan perundang-undangan dan budi di aneka macam aspek kehidupan ekonomi semoga Usaha Kecil memperoleh kepastian kesempatan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya sehingga bermetamorfosis perjuangan yang tangguh dan mandiri;
5. Pembinaan dan pengembangan yaitu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dunia perjuangan dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan pertolongan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil semoga menjadi perjuangan yang tangguh dan mandiri;
6. Pembiayaan yaitu penyediaan dana oleh Pemerintah, dunia usaha,dan masyarakat melalui forum keuangan bank, forum keuangan bukan bank, atau melalui forum lain dalam rangka memperkuat permodalan Usaha Kecil;
7. Penjaminan yaitu pemberian jaminan pinjaman Usaha Kecil oleh forum penjamin sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat permodalannya;
8. Kemitraan yaitu kolaborasi perjuangan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Pemberdayaan Usaha Kecil berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
Pemberdayaan Usaha Kecil diselenggarakan atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Pemberdayaan Usaha Kecil bertujuan:
a. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi perjuangan yang tangguh dan berdikari serta sanggup bermetamorfosis Usaha Menengah;
b. meningkatkan peranan Usaha Kecil dalam pembentukan produk nasional, ekspansi kesempatan kerja dan berusaha, meningkatkan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.

BAB III
KRITERIA
Pasal 5
(1) Kriteria Usaha Kecil yaitu sebagai berikut:
a. mempunyai kekayaan higienis paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. mempunyai hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
c. milik Warga Negara Indonesia;
d. berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berhubungan baik pribadi maupun tidak pribadi dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
e. berbentuk perjuangan orang perseorangan, tubuh perjuangan yang tidak berbadan hukum, atau tubuh perjuangan yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) abjad a dan b, nilai nominalnya, sanggup diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
IKLIM USAHA
Pasal 6
(1) Pemerintah menumbuhkan iklim perjuangan bagi Usaha Kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan budi meliputi
aspek:
a. pendanaan;
b. persaingan;
c. prasarana;
d. informasi;
e. kemitraan;
f. perizinan usaha; dan
g. perlindungan.

(2) Dunia perjuangan dan masyarakat berperan serta secara aktifmenumbuhkan iklim perjuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7
Pemerintah menumbuhkan iklim perjuangan dalam aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) abjad a dengan memutuskan peraturan perundang-undangan dan budi untuk:
a. memperluas sumber pendanaan;
b. meningkatkan jalan masuk terhadap sumber pendanaan;
c. memperlihatkan kemudahan dalam pendanaan.

Pasal 8
Pemerintah menumbuhkan iklim perjuangan dalam aspek persaingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) abjad b dengan memutuskan peraturan perundang-undangan dan budi untuk:
a. meningkatkan kolaborasi sesama Usaha Kecil dalam bentuk koperasi, asosiasi, dan himpunan kelompok perjuangan untuk memperkuat posisi tawar Usaha Kecil;
b. mencegah pembentukan struktur pasar yang sanggup melahirkan persaingan yang tidak masuk akal dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopsoni yang merugikan Usaha Kecil;
c. mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan perjuangan oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Kecil.

Pasal 9
Pemerintah menumbuhkan iklim perjuangan dalam aspek prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) abjad c dengan memutuskan peraturan perundang-undangan dan budi untuk:
a. mengadakan prasarana umum yang sanggup mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Kecil;
b. memperlihatkan dispensasi tarif prasarana tertentu bagi Usaha Kecil.

Pasal 10
Pemerintah menumbuhkan iklim perjuangan dalam aspek informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) abjad d dengan memutuskan peraturan perundang-undangan dan budi untuk:
a. membentuk dan memanfaatkan bank data dan jaringan informasi bisnis;
b. mengadakan dan berbagi informasi mengenai pasar, teknologi,                                                                                                                         desain, dan mutu.

Pasal 11
Pemerintah menumbuhkan iklim perjuangan dalam aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) abjad e dengan memutuskan peraturan perundang-undangan dan budi untuk:
a. mewujudkan kemitraan;
b. mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi perjuangan dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar.

Pasal 12
Pemerintah menumbuhkan iklim perjuangan dalam aspek perizinan perjuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) abjad f dengan memutuskan peraturan perundang-undangan dan budi untuk:
a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan                                                                                     mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
b. memperlihatkan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.

Pasal 13
Pemerintah menumbuhkan iklim perjuangan dalam aspek proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) abjad g dengan memutuskan peraturan perundang-undangan dan budi untuk:
a. memilih peruntukan tempat perjuangan yang meliputi pemberian lokasi                                                                                                                                                                            di pasar, ruang pertokoan, lokasi pusat industri, lokasi pertanian                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  rakyat, lokasi pertambangan rakyat, dan lokasi yang masuk akal bagi
pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya;
b. mencadangkan bidang dan jenis acara perjuangan yang mempunyai kekhususan                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      proses, bersifat padat karya, serta mempunyai nilai seni budaya yang bersifat khusus dan turun temurun;
c. mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan Usaha Kecil melaluipengadaan secara pribadi dari Usaha Kecil;
d. mengatur pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah;
e. memperlihatkan pertolongan konsultasi aturan dan pembelaan.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 14
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melaksanakan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil dalam bidang:
a. produksi dan pengolahan;
b. pemasaran;
c. sumber daya manusia; dan
d. teknologi.

Pasal 15
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melaksanakan pembinaan dan pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 abjad a dengan:
a. meningkatkan kemampuan administrasi serta teknik produksi dan pengolahan;
b. meningkatkan kemampuan rancang berdiri dan perekayasaan;
c. memperlihatkan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, materi baku, materi penolong, dan kemasan.

Pasal 16
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melaksanakan pembinaan dan pengembangan dalam bidang pemasaran, baik di dalam maupun di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 abjad c dengan:
a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. meningkatkan kemampuan administrasi dan teknik pemasaran;
c. menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar;
d. mengembangkan forum pemasaran dan jaringan distribusi;
e. memasarkan produk Usaha Kecil.

Pasal 17
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melaksanakan pembinaan danpengembangan dalam bidang sumber daya insan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 abjad c dengan:
a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial;
c. membentuk dan mengembangkan forum pendidikan, pelatihan, dan konsultasi Usaha Kecil;
d. menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan Usaha Kecil.

Pasal 18
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melaksanakan pembinaan danpengembangan dalam bidang teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 abjad d dengan:
a. meningkatkan kemampuan di bidang teknologi produksi dan pengendalian mutu;
b. meningkatkan kemampuan di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
c. memberi insentif kepada Usaha Kecil yang menerapkan teknologi gres dan melestarikan lingkungan hidup;
d. meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
e. meningkatkan kemampuan memenuhi standardisasi teknologi;
f. menumbuhkan dan mengembangkan forum penelitian dan
pengembangan di bidang desain dan teknologi bagi Usaha Kecil.

Pasal 19
(1) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14, yang menyangkut tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangannya, dilaksanakan dengan memperhatikan pembagian terstruktur mengenai dan tingkat perkembangan Usaha Kecil yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara, bobot, intensitas, prioritas, dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20
(1) Usaha Kecil yang telah dibina dan bermetamorfosis Usaha Menengah masih sanggup diberikan pembinaan dan pengembangan alam jangka waktu paling usang tiga tahun.
(2) Pemerintah memutuskan bidang pembinaan dan pengembangan yang masih perlu diberikan kepada Usaha Menengah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3) Usaha Kecil yang telah dibina dan bermetamorfosis Usaha Menengah tetap sanggup menempati lokasi perjuangan dan melaksanakan acara perjuangan yang dicadangkan.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENJAMINAN
Pasal 21
Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menyediakan pembiayaan yang
meliputi:
a. kredit perbankan;
b. pinjaman forum keuangan bukan bank;
c. modal ventura;
d. pinjaman dari dana penyisihan sebagian keuntungan tubuh perjuangan milik
negara (BUMN);
e. hibah; dan
f. jenis pembiayaan lainnya.

Pasal 22
Untuk meningkatkan jalan masuk Usaha Kecil terhadap pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan dengan:
a. meningkatkan kemampuan dalam pemupukan modal sendiri;
b. meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan;
c. meningkatkan kemampuan administrasi keuangan;
d. menumbuhkan dan mengembangkan forum penjamin.

Pasal 23
(1) Pembiayaan bagi Usaha Kecil sanggup dijamin oleh forum penjamin
yang dimiliki Pemerintah dan/atau swasta.
(2) Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjamin
pembiayaan Usaha Kecil dalam bentuk:
a. penjaminan pembiayaan kredit perbankan;
b. penjaminan pembiayaan atas bagi hasil;
c. penjaminan pembiayaan lainnya.

Pasal 24
Lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. forum penjamin yang dibuat menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku;
b. forum lainnya yang ditetapkan sebagai forum penjamin.

Pasal 25
Pembiayaan dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan 23
yang menyangkut alokasi, tata cara, prioritas, serta jangka waktu
pembiayaan dan penjaminan dilaksanakan dengan memperhatikan klasifikasi
dan tingkat perkembangan Usaha Kecil.

BAB VII
KEMITRAAN
Pasal 26
(1) Usaha Menengah dan Usaha Besar melaksanakan kekerabatan kemitraan
dengan Usaha Kecil, baik yang mempunyai maupun yang tidak memiliki
keterkaitan usaha.
(2) Pelaksanaan kekerabatan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan usaha.
(3) Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan
pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan
pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan
teknologi.
(4) Dalam melaksanakan kekerabatan kemitraan kedua belah pihak mempunyai
kedudukan aturan yang setara.

Pasal 27
Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma
b. subkontrak;
c. dagang umum;
d. waralaba;
e. keagenan; dan
f. bentuk-bentuk lain.

Pasal 28
Usaha Kecil yang melaksanakan kekerabatan kemitraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 yaitu perjuangan yang telah terdata dan pengelolaannya
sebagian besar dilakukan oleh Warga Negara Indonesia.

Pasal 29
Hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang
sekurang-kurangnya mengatur bentuk dan lingkup acara usaha
kemitraan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pembinaan dan
pengembangan, serta jangka waktu dan penyelesaian perselisihan.

Pasal 30
Pelaksanaan kekerabatan kemitraan yang berhasil antara Usaha Menengah
atau Usaha Besar dengan Usaha Kecil ditindaklanjuti dengan kesempatan
pemilikan saham Usaha Menengah atau Usaha Besar oleh Usaha Kecil mitra
usahanya dengan harga yang wajar.

Pasal 31
Dalam pelaksanaan kekerabatan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26, Usaha Menengah atau Usaha Besar dihentikan mempunyai dan/atau
menguasai Usaha Kecil kawan usahanya.

Pasal 32
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kemitraan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN
Pasal 33
(1) Presiden menunjuk Menteri yang membidangi Usaha Kecil yang
bertanggung jawab atas, serta mengkoordinasikan dan mengendalikan
pemberdayaan Usaha Kecil.
(2) Untuk memantapkan koordinasi dan pengendalian, Presiden dapat
membentuk forum koordinasi dan pengendalian pemberdayaan
Usaha Kecil yang dipimpin oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dengan anggota-anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah,
pengusaha, tenaga ahli, tokoh dan forum swadaya masyarakat.
(3) Koordinasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
meliputi penyusunan budi dan jadwal pelaksanaan,
pemantauan, penilaian serta pengendalian umum terhadap
pelaksanaan pemberdayaan Usaha Kecil.

BAB IX
KETENTUAN UMUM
Pasal 34
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan aturan dengan mengaku atau menggunakan nama usaha
kecil sehingga memperoleh akomodasi kemudahan dana, dispensasi tarif,
tempat usaha, bidang dan acara usaha, atau pengadaan barang dan jasa
atau pemborongan pekerjaan Pemerintah yang diperuntukan dan
dicadangkan bagi Usaha Kecil yang secara pribadi atau tidak langsung
menimbulkan kerugian bagi Usaha Kecil diancam dengan pidana penjara
paling usang lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,-
(dua milyar rupiah).
Pasal 35
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 yaitu tindak pidana
kejahatan.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 36
(1) Usaha Menengah atau Usaha Besar yang dengan sengaja melanggar
ketentuan Pasal 31 dikenakan hukuman administratif berupa pencabutan
izin perjuangan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima
milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan
oleh atau atas nama tubuh usaha, sanggup dikenakan sanksi
administratif berupa pencabutan sementara atau pencabutan tetap izin
usaha oleh instansi berwenang.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Dengan berlakunya Undang-undang ini, seluruh peraturan perundangundangan
yang berkaitan dengan pengaturan Usaha Kecil dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 38
Undang-undang ini mulai berlaku semenjak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO



PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1995 TENTANG USAHA KECIL

I. UMUM
Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual menurut Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam wadah negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.

Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila yang meliputi seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat yaitu pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan acara Pemerintah saling menunjang, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan Pembangunan Nasional.

Untuk mencapai tujuan tersebut telah dilaksanakan pembangunan di segala bidang dengan titik berat diletakkan pada bidang ekonomi seiring dengan kualitas sumber daya insan tetap bertumpu pada aspek pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, selain telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah menumbuh-kembangkan Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Usaha Kecil, yang merupakan pecahan integral dunia perjuangan nasional mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya. Usaha Kecil merupakan acara perjuangan yang bisa memperluas lapangan kerja dan memperlihatkan pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat sanggup berperan dalam proses pemerataan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas pada khususnya.

Kenyataan memperlihatkan bahwa Usaha Kecil masih belum sanggup mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian nasional. Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa Usaha Kecil masih menghadapi aneka macam hambatan dan kendala, baik yan bersifat eksternal maupun internal, dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi, serta iklim perjuangan yang belum mendukung bagi perkembangannya.

Dalam upaya meningkatkan kesempatan dan kemampuan Usaha Kecil, telah dikeluarkan aneka macam budi oleh Pemerintah wacana pencadangan usaha, pendanaan, dan pembinaan, tetapi belum berhasil sebagaimana diharapkan lantaran belum adanya kepastian aturan yang merupakan proteksi bagi Usaha Kecil dan dipatuhi oleh semua pihak.

Dihadapkan pada kurun perdagangan bebas dalam rangka mengantisipasi keterbukaan perekonomian dunia, baik pada tingkat regional maupun tingkat dunia, Usaha Kecil dituntut menjadi tangguh dan mandiri. Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan dirinyadan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka aturan nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 demi terwujudnya demokrasi ekonomi yang berdasar pada asas kekeluargaan. Pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan melalui:
a) penumbuhan iklim perjuangan yang mendukung bagi pengembangan Usaha Kecil;
b) pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil serta kemitraan usaha. Pemberdayaan Usaha Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan memberdayakan Usaha Kecil, diharapkan Usaha Kecil menjadi tangguh, mandiri, dan juga sanggup bermetamorfosis Usaha Menengah.

Usaha Kecil yang tangguh, mandiri, dan berkembang dengan sendirinya akan meningkatkan produk nasional, kesempatan kerja, ekspor, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan, yang pada gilirannya akan memperlihatkan sumbangan yang lebih besar terhadap penerimaan negara. Selanjutnya, pemberdayaan Usaha Kecil akan meningkatkan kedudukan serta tugas Usaha Kecil dalam perekonomian nasional sehingga akan terwujud tatanan perekonomian nasional yang sehat dan kukuh.

Dalam memberdayakan Usaha Kecil seluruh peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan Usaha Kecil, antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 wacana Perindustrian, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 wacana Perbankan, dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian merupakan satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan dan saling melengkapi. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud memberdayakan Usaha Kecil, meliputi aneka macam aspek pemberdayaan Usaha Kecil tetapi tidak mengatur prosedur internalnya. Di dalamnya dimuat wacana pengertian dan kriteria Usaha Kecil serta landasan, asas dan tujuan.

Selanjutnya, diperjelas dan dipertegas pula segi-segi yang meliputi penumbuhan iklim perjuangan yang kondusif, pembinaan, dan pengembangan, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, koordinasi dan pengendalian, serta ketentuan pidana dan hukuman administratif.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Usaha Kecil tradisional yaitu perjuangan yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah dipakai secara turun temurun, dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil yaitu acara ekonomi berskala kecil yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat.
Angka 2
Yang dimaksud dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar meliputi perjuangan nasional (milik negara atau swasta), perjuangan patungan, dan perjuangan absurd yang melaksanakan acara ekonomi di Indonesia.
Angka 3
Yang dimaksud dengan perjuangan yang tangguh dan berdikari yaitu perjuangan yang mempunyai daya saing tinggi dan mempunyai kemampuan memecahkan problem dengan bertumpu pada kepercayaan dan kemampuan sendiri.

Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sanggup dilaksanakan, baik secara sendiri-sendiri maupun secarabersama-sama.
Angka 6
Yang dimaksud dengan dana yaitu sejumlah uang, surat-surat berharga, atau aktiva lainnya. Yang dimaksud dengan permodalan yaitu kekayaan usaha
dalam bentuk yang atau harta lainnya, yang menjadi dasar untuk menjalankan dan mengembangkan perjuangan yang terdiri atas modal sendiri dan modal luar.

Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Kerja sama perjuangan dalam kemitraan hendaknya dilakukan denganmemperhatikan tanggung jawab moral dan moral bisnis yang sehat.

Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Dalam upaya memberdayakan Usaha Kecil, jiwa dan semangat usahabersama merupakan pecahan yang tidak terpisahkan dari asas kekeluargaan yang didalamnya terkandung nilai-nilai keadilan.

Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kekayaan higienis yaitu nilai jual kekayaan perjuangan (aset) dikurangi kewajibannya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hasil penjualan tahunan yaitu hasil penjualan higienis (neto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa dari usahanya dalam satu tahun buku.
Walaupun Undang-undang ini memutuskan batas kekayaan higienis atau hasil penjualan tahunan tersebut, Usaha Kecil yang mendapat prioritas pemberdayaan yaitu Usaha Kecil yang merupakan lapisan terbesar dari jumlah Usaha Kecil yang ada.
Huruf c
Yang dimaksud dengan milik Warga Negara Indonesia yaitu Usaha Kecil yang  epenuhnya milik Warga Negara Indonesia. Pemilik Usaha Kecil tersebut sanggup mengelolanya sendiri atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain.
Huruf d
Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang dimiliki atau dikuasai oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar yaitu Usaha Kecil yang merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang sepenuhnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar.
Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang berhubungan dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar yaitu Usaha Kecil yang dikendalikan secara pribadi atau tidak pribadi oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar.
a. Yang dimaksud dengan berhubungan pribadi yaitu jikalau anggota dewan komisaris, direksi, atau manajer Usaha Menengah atau Usaha Besarmerupakan pemilik atau pengelola Usaha Kecil.
b. Yang dimaksud dengan berhubungan tidak pribadi yaitu jikalau :
1) Usaha Kecil dan Usaha Menengah atau Usaha Besar dimiliki atau dikuasai oleh orang atau pihak yang sama;
2) pemilik atau pengelola Usaha Kecil mempunyai kekerabatan keluarga secara horizontal atau vertikal, lantaran perkawinan atau keturunan hingga derajat kedua, dengan salah seorang anggota dewan komisaris, direksi atau yang mengendalikan Usaha Menengah atau Usaha Besar, jikalau terdapat keterkaitan perjuangan baik horizontal maupun vertikal, antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar yang bersangkutan. Yang dikecualikan dengan pengertian dimiliki, dikuasai atau
berafiliasi ialah koperasi karyawan dari Usaha Menengah atau Usaha Besar.

Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang berwenang memutuskan peraturan perundang-undangan dan budi sebagaimana yang dimaksud pasal ini paling rendah yaitu Menteri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan pendanaan dalam pasal ini yaitu upaya yang terdiri atas penyediaan sumber dana, tata cara, dan persyaratan untuk pemenuhan kebutuhan dana bagi pemberdayaan Usaha Kecil. Huruf b hingga abjad g

Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud dengan memperluas sumber pendanaan adalahberbagai upaya memperbanyak jenis dan meningkatkan alokasi pendanaan yang sanggup dimanfaatkan Usaha Kecil.
Huruf b
Yang dimaksud dengan meningkatkan jalan masuk terhadap sumber pendanaan meliputi aneka macam upaya penyederhanaan tata cara dalam memperoleh dana.
Huruf c
Yang dimaksud dengan memperlihatkan kemudahan dalam pendanaan meliputi aneka macam upaya pemberian dispensasi persyaratan dalam pendanaan.
Pasal 8
Huruf a
Kerja sama sesama Usaha Kecil dimaksudkan untuk meningkatkan posisi tawar dalam melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lainnya semoga mempunyai posisi yang sepadan, Selain itu, kolaborasi sesame Usaha Kecil akan meningkatkan pula skala ekonomi usahanya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan mencegah yaitu upaya berupa deregulasi, pengaturan tata niaga, penetapan harga, pengenaan sanksi, dan pembentukan komisi persaingan. Pengertian pencegahan meliputi peniadaan bentuk monopoli, oligopoli, dan monopoli, yang merugikan Usaha Kecil, kecuali yang dikendalikan oleh negara demi kepentingan rakyat banyak.

Huruf c
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Yang dimaksud dengan mengadakan prasarana umum dalam pasal ini yaitu penyediaan prasarana yang memadai bagi pengembangan Usaha Kecil, antara lain, meliputi pengadaan prasarana transportasi, telekomunikasi, listrik, air bersih, lokasi usaha, tempat berusaha, dan pasar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan memperlihatkan dispensasi tarif prasarana tertentu dalam pasal ini yaitu pengadaan pembedaan perlakuan tarif menurut ketetapan Pemerintah, baik yang secara pribadi maupun tidak pribadi memperlihatkan dispensasi bagi Usaha Kecil.
Pasal 10
Huruf a
Yang dimaksud dengan bank data dan jaringan informasi bisnis yaitu aneka macam pusat data bisnis dan sistem informasi bisnis yang dimiliki Pemerintah atau swasta.
Huruf b
Yang dimaksud dengan mengadakan dan berbagi informasi mengenai pasar, teknologi, desain, dan mutu yaitu melaksanakan penyebaran informasi di seluruh wilayah tanah air aga Usaha Kecil sanggup mengikuti perkembangan pasar, teknologi atau desain, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Pasal 11
Huruf a
Yang dimaksud dengan mewujudkan kemitraan yaitu suatu perjuangan Menengah dan Usaha Besar melaksanakan kemitraan, antara lain, berupa stimulan tanpa adanya unsur paksaan sehingga terlaksananya alih teknologi, manajemen, dan kesempatan berusaha bagi Usaha Kecil sanggup terjadi secara wajar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar yaitu upaya yang ditujukan semoga Usaha Kecil tersebut tidak dirugikan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar, sebagai jawaban penundaan pembayaran, pengalihan resiko yang tidak adil dalam konsinyasi, dan pengenaan pungutanpungutan.

Pasal 12
Huruf a
Upaya mewujudkan sistem pelayanan satu atap dilaksanakan secara bertahap.

Huruf b
Yang dimaksud dengan pemberian kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan bagi Usaha Kecil, antara lain, yaitu dispensasi biaya.

Pasal 13
Huruf a
Yang dimaksud dengan menumbuhkan iklim perjuangan dalam aspek proteksi meliputi aspek peruntukan tempat usaha, antara lain:
1) lokasi di pasar, yaitu pengadaan lokasi untuk pasar tradisional atau lokasi pasar tertentu lainnya yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Kecil, pembangunan lokasi pasar bagi Usaha Menengah atau Usaha Besar diatur dengan memperhatikan jarak lokasi pasar yang telah diperuntukkan bagi Usaha Kecil;
2) ruang pertokoan, yaitu ruang yang disediakan bagi penguasa kecil dalam pusat perbelanjaan;
3) lokasi pusat industri kecil, yaitu pengadaan lahan khusus bagi Usaha Kecil atau pengadaan sebagian lahan pada tempat industri yang dibangun oleh Pemerintah atau oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar;
4) lokasi pertanian rakyat dalam arti luas, yaitu pencadangan lahan pertanian bagi Usaha Kecil dalam pembangunan pertanian oleh Pemerintah atau oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha
Besar;
5) lokasi pertambangan rakyat, yaitu pengadaan lahan pertambangan khusus bagi pengusaha kecil oleh Pemerintah.
6) lokasi untuk pedagang kaki lima, yang diatur melalui penetapan tata ruang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan mencadangkan bidang dan jenis acara perjuangan yaitu pemberian perlindungan, antara lain, terhadap:
1) acara perjuangan yang menggunakan teknologi yang mempunyai kekhususan proses;
2) acara perjuangan yang bersifat padat karya yang merupakan mata pencaharian sebagian masyarakat setempat;
3) acara perjuangan yang mempunyai nilai seni budaya yang bersifat khusus serta turun temurun dan dikuasai oleh masyarakat secara bebuyutan pula.

Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja pemerintah yaitu pengadaan dan pemborongan pekerjaan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dari tubuh perjuangan milik negara (BUMN) dan tubuh perjuangan milik daerah (BUMD).

Huruf e
Cukup jelas
Pasal 14 hingga pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Huruf a
Yang dimaksud dengan memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan yaitu menanamkan dan mengembangkan jiwa, semangat, serta sikap kewirausahaan, yaitu:
a. kemauan dan kemampuan untuk bekerja dengan semangat
kemandirian;
b. kemauan dan kemampuan memecahkan problem dan mengambil keputusan secara sistematis, termasuk keberanian mengambil resiko usaha;
c. kemauan dan kemampuan berpikir dan bertindak secara kreatif dan inovatif;
d. kemauan dan kemampuan untuk bekerja secara teliti, tekun, dan produktif;
e. kemauan dan kemampuan untuk bekerja dalam kebersamaan dengan berlandaskan moral bisnis yang sehat.

Huruf b hingga d
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembagian terstruktur mengenai dalam pasal ini yaitu penggolongan Usaha Kecil yang dilakukan oleh Pemerintah menurut nilai kekayaan higienis atau penjualan tahunan dengan memperhatikan kondisi kasatmata aneka macam jenis dan lapisan Usaha Kecil, termasuk Usaha Kecil informal, Usaha Kecil rumah tangga, dan Usaha Kecil tradisional.

Pasal 20
Ayat (1)
Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil yang telah berhasil bermetamorfosis Usaha Menengah sanggup dilanjutkan dalam jangka waktu paling usang tiga tahun dimaksudkan semoga selama kurun waktu tersebut sanggup dimanfaatkan oleh Usaha Menengah itu untuk memantapkan usahanya lantaran jangka waktu tigatahun merupakan jangka waktu yang memadai sebagai proses pemantapan usaha.

Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Huruf a hingga abjad e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan jenis pembiayaan lainnya yaitu dana sumbangan dari masyarakat, termasuk dana dari Usaha Besar swasta,  dan sebagainya.

Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Dalam pelaksanaan penjaminan oleh forum penjamin, baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta, Usaha Kecil diberi aneka macam kemudahan berupa penyederhanaan tata cara dan persyaratan yangringan.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan penjaminan pembiayaan lainnya adalahpemberian jaminan, antara lain, dalam bentuk jaminan orang perseorangan dan jaminan perusahaan (avalis).

Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Tata cara pembiayaan dan penjaminan Usaha Kecil diupayakan dengan sederhana dan gampang serta dengan persyaratan yang ringan. Prioritas pemberian pembiayaan dan penjaminan diberikan kepada kelompok atau lapisan Usaha Kecil yang jumlahnya paling besar, sedangkan jangka waktu pembiayaan ditetapkan secara luwes, sesuai dengan kelayakan perjuangan dari

Usaha Kecil yang bersangkutan.

Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pelaksanaan kekerabatan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini diarahkan kepada ekspansi dan pendalamanketerkaitan bagi Usaha Kecil yang mempunyai keterkaitan usahaserta penumbuhan keterkaitan perjuangan bagi Usaha Kecil yang mempunyai potensi keterkaitan usaha.

Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan:
a. contoh inti-plasma yaitu kekerabatan kemitraan antara Usaha Kecil engan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha
Menengah atau Usaha Besar bertindak sebagai inti dan Usaha Kecil selaku plasma, perusahaan ini melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, hingga dengan
pemasaran hasil produksi;
b. contoh subkontrak yaitu kekerabatan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang dibutuhkan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai pecahan dari produksinya;
c. contoh dagang umum yaitu kekerabatan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang dibutuhkan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya;
d. contoh waralaba yaitu kekerabatan kemitraan yang didalamnya pemberi waralaba memperlihatkan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada peserta waralaba dengan disertai pertolongan bimbingan manajemen;
e. contoh keagenan yaitu kekerabatan kemitraan, yang didalamnya Usaha Kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya;
f. contoh bentuk-bentuk lain di luar contoh sebagaimana tertera dalam abjad a, b, c, d dan e pasal ini yaitu contoh kemitraan yang pada ketika ini sudah berkembang, tetapi belum dibakukan, atau contoh gres yang akan timbul di masa yang akan datang.

Pasal 28
Pendataan dilakukan oleh Pemerintah dengan cara sederhana, mudah, dan tidak dipungut biaya. Jika Usaha Kecil belum terdata, perjuangan tersebut tetap sanggup melaksanakan kekerabatan kemitraan.

Pasal 29
Penyelesaian perselisihan dalam kekerabatan kemitraan dilakukan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kata mufakat, perselisihan itu diselesaikan melalui tubuh peradilan.

Pasal 30
Saham dengan harga yang masuk akal sanggup dibeli oleh Usaha Kecil dengan sistem
pembayaran yang ringan dan tidak merugikan pengembangan Usaha Kecil.

Pasal 32 hingga pasal 38
Cukup jelas
__________________________________

Sumber http://peuyeumcipatat.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Undang Undang No. 9 Tahun 1995 Perihal : Perjuangan Kecil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel