iklan

Pengertian Prinsip Modal Perjuangan Tubuh Perjuangan Koperasi

Pengertian Prinsip Modal Usaha Badan Usaha Koperasi - Adalah mari dengan rangkuman bahan ini kita mencar ilmu bersama sama:



Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992, Koperasi ialah tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat menurut asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua pokok pikiran yang terkandung di dalam koperasi, yaitu sebagai berikut.
a) Koperasi merupakan tubuh perjuangan yang bertujuan mencari keuntungan. Walaupun demikian, laba bukan satu-satunya tujuan koperasi lantaran yang terpenting ialah kesejahteraan anggota. Kedudukan anggota dalam koperasi selain sebagai pemilik juga sebagai pengguna di dalam koperasi.
b) Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan-badan aturan koperasi. Koperasi yang beranggotakan orangorang disebut koperasi primer. Contohnya, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Sekolah, dan Koperasi Pegawai. Adapun koperasi yang beranggotakan tubuh aturan koperasi disebut koperasi sekunder. Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) dan Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN).



Prinsip Koperasi
Koperasi melakukan kegiatannya berlandaskan pada prinsip koperasi, yaitu:
a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b) pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c) pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masingmasing anggota;
d) pemberian balas jasa terbatas pada modal;
e) kemandirian;
f) pendidikan perkoperasian;
g) kolaborasi antarkoperasi.



Modal Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 Bab VII, pasal 41, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri ialah modal yang sumbernya bukan berasal dari pinjaman. Modal sendiri sanggup berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
a) Simpanan pokok, yaitu simpanan yang hanya dibayar sekali selama menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayar secara periodik selama menjadi anggota koperasi. Misalnya, setiap bulan, setiap tri wulan, atau setiap 6 bulan.
c) Dana cadangan, yaitu dana yang diperoleh dari SHU tahun yang lalu.
d) Hibah, yaitu dana pinjaman tanpa syarat dari pihak lain.

Modal yang diperoleh dari pihak lain berupa pinjaman dan harus dibayar disebut modal pinjaman. Modal ini diharapkan bagi koperasi untuk membuatkan usahanya. Modal pinjaman sanggup berasal dari:
a) anggota, berupa simpanan sukarela;
b) koperasi lain menurut perjanjian atau kerja sama;
c) bank dan forum keuangan lain;
d) penerbitan obligasi atau surat berharga lainnya;
e) sumber lain yang sah.

Koperasi sebagai bentuk perusahaan mempunyai kelebihan maupun kekurangan. Salah satu kelebihan koperasi ialah pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis. Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota. Di dalam koperasi, anggota mempunyai kedudukan dan kekuasan yang tinggi dalam koperasi, yaitu pada rapat anggota. Adapun yang merupakan kelemahan koperasi, yaitu koperasi sulit mengumpulkan modal dan jalan masuk pasar yang terbatas.


Sebelumnya mengenai Badan Usaha Milik Swasta ini sanggup menambah pengetahuan anda



Lapangan Usaha Koperasi
Usaha koperasi, terutama diarahkan pada bidang perjuangan yang berkaitan eksklusif dengan kepentingan dan kesejahteraan anggota serta masyarakat sekitarnya. Dilihat dari banyaknya perjuangan yang dijalankan, koperasi dibedakan atas koperasi serba perjuangan (multi purpose) dan koperasi satu perjuangan (single purpose). Contoh koperasi yang single purpose ialah koperasi simpan pinjam. Adapun koperasi yang termasuk serba usaha, yaitu Koperasi Unit Desa (KUD).

 Adalah mari dengan rangkuman bahan ini kita mencar ilmu bersama sama Pengertian Prinsip Modal Usaha Badan Usaha Koperasi



Sumber http://ekonomisku.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Prinsip Modal Perjuangan Tubuh Perjuangan Koperasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel