Cara Mengajukan Akun Dan Format Pembantu Siharka
Gambar Cara Mengajukan Akun dan Format Pembantu Siharka |
Pada artikel saya kali ini akan mengulas cara mengajukan akun dan format pembantu siharka. Akun siharka ASN tentunya dibutuhkan bagi anda yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara. Dengan kata lain akun berfungsi sebagai kunci yang wajib dimiliki untuk sanggup mengakses aplikasi siharka.
Terus bagaimana cara mendapat akun tersebut?. Langkah-langkah yang perlu anda lakukan yaitu dengan menciptakan format pengajuan data pribadi kepada Inspektorat kabupaten/kota di mana anda bertugas. Format data pribadi tersebut meliputi data-data sebagai berikut:
- NIP
- Nama lengkap
- Gelar depan/belakang
- Jenis Kelamin
- Tempat/tanggal lahir
- Instansi (silahkan anda isi dengan instansi anda contohnya kalau anda bertugas sebagai ASN guru maka anda isi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, referensi lain kalau anda bekerja sebagai ASN di puskesmas/rumah sakit maka anda sanggup mengisi dengan Dinas Kesehatan)
- Unit kerja( silahkan anda isi misalkan SDN 1 Sekayu untuk ASN guru, Bila anda bekerja pada puskesmas atau rumah sakit sanggup anda masukkan Puskesmas Balai Agung, untuk rumah sakit contohnya RSUD Sekayu)
- Golongan /Ruang
- Eselon
- Jabatan (Silahkan anda masukkan Jabatan anda. KS, Guru Kelas, Kepala Puskesmas dll.
- Alamat Tempat Tinggal
- Nomor Telp/Handphone
- Tempat, Tanggal Pelaporan
- Tanda Tangan
- NIP Pelapor
Bagi anda yang memerlukan format data pribadi mendapat akun siharka sanggup anda unduh disini
Setelah data tersebut diisi dan dibubuhi tandatangan silahkan anda kirim ke Instansi Induk di mana anda bertugas untuk kemudian pelaporan diteruskan ke Inspektorat guna dilakukan pemprosesan akun anda.
Jika akun siharka sudah didapatkan langkah selanjutnya yaitu anda akan mengisi data-data yang berkaiatan dengan harta kekayaan yang menjadi milik anda. Guna memperlancar dan mempermudah pengisian dalam aplikasi siharka diperlukan format khusus. Format khusus di sini berisi seluruh data kekayaan anda yang akan diinput ke dalam aplikasi siharka. Untuk memudahkan perhitungan harta kekayaan anda format ini dibentuk dengan MS Excel.
Dapat dibayangkan kalau dalam menginput data anda dengan cara eksklusif tanpa adanya format khusus tersebut. Waktu pengerjaan akan lebih usang yang seharusnya sanggup tanggapan dalam 1 jam tidak menutup kemungkinan sanggup hingga 3 jam bahkan lebih.
Bagi anda yang memerlukan format khusus sanggup anda unduh disini
Setelah anda mengunduh format khusus LHKASN di atas maka anda perlu mengisinya. Sebagai panduan dalam pengisian format tersebut dengan keterangan sebagai berikut:
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
Data Pribadi diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya
1 Instansi Pemerintah : Isilah nama Instansi Saudara
2 Tahun : Diisi Tahun pada ketika ASN melaporkan
3 Data Pribadi : No. 1 sd. 12 cukup jelas
4 Harta Kekayaan : Harta kekayaan yaitu harta yang dimiliki oleh ASN
yaitu harta pegawai, Isteri/Suami dan Anak yang masih
dalam tanggungan
I. HARTA KEKAYAAN
I.1. HARTA TIDAK BERGERAK (TANAH DAN BANGUNAN)
Adalah harta berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan menurut NJOP.
Kolom (1) : Nomor Urut
Kolom (2) : Jenis harta yaitu Tanah dan/atau Bangunan serta lokasi dan tahun perolehan
Kolom (3) : cukup jelas
Kolom (4) :Nama yang tercantum di dalam bukti kepemilikan (sertifikat/Akte Jual beli/kwitansi) dan sebutkan kekerabatan keluarga
Kolom (5) : Harga pada ketika pembelian/diperoleh
Kolom (6) : cukup jelas
I.2. HARTA BERGERAK
Adalah harta selain tanah dan bangunan menyerupai alat transportasi; peternakan,
perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan perjuangan lainnya,
Harta bergerak lainnya.
1.2.1 Alat Transportasi :Pesawat Udara, Kapal Laut, Mobil, Sepeda Motor, dan mesin
dan tidak bermesin lainnya
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :Jenis harta bergerak dan tahun perolehan
Kolom (3) :cukup jelas
Kolom(4) :Nama yang tercantum di dalam bukti kepemilikan (BPKB/STNK)
dan sebutkan kekerabatan keluarga
Kolom (5) :Harga pada ketika pembelian/diperoleh
Kolom (6) :cukup jelas
1.2.2 :Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan dan Usaha Lainnya (merupakan nilai harta yang dimiliki dalam perjuangan di atas)
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom(2) :Misal: Peternakan (Sapi), Perikanan (Ikan Lele dll), Perkebunan (Kelapa sawit), Usaha lainnya (kontrakan rumah/kamar) dll.
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam perjuangan dimaksud dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (4) :seperti Ekor, Ton/Kwintal, Kamar dan lain-lain
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas
1.2. 3:Harta Bergerak lainnya (Logam mulia, kerikil mulia, barang-barang seni dan antik, benda bergerak lainnya)
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :cukup jelas
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam kwitansi/bukti dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (4) :seperti Gram, Karat, dan lain-lain
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas
I.3. SURAT BERHARGA
Adalah harta berupa surat berharga menyerupai saham, obligasi, reksa dana, dsb yang dinilai menurut harga perolehan.
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :cukup jelas
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam surat berharga dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (4) :Rumah, Bank, Deposit Box.
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas
I.4. UANG TUNAI, DEPOSITO, GIRO, TABUNGAN, DAN KAS LAINNYA
Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera.
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :cukup jelas
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam Deposito, Giro,Tabungan, dan Kas lainnya
Kolom (4) :Rumah, Bank, Deposit Box.
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas
I.5. PIUTANG
Adalah pinjaman yang diberikan kepada pihak lain.
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :Nama pihak yang berhutang atau yang diberi pinjaman.
Kolom (3) :Nama Lembaga Keuangan (Bank, Koperasi, Lembaga Keuangan Lainnya atau Individu) yang dijadikan media dukungan piutang (jika ada)
Kolom (4) :Cantumkan No rekening (jika ada).
Kolom (5) :cukup jelas
I.6. HUTANG
Adalah pinjaman (baik berupa uang maupun akomodasi kredit asset) yang diterima oleh ASN Pelapor, maupun Suami/Istri dan Tanggungan Lainnya dari pihak lain, yang pembayarannya menjadi tanggung jawab ASN Pelapor
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (4) :Cantumkan No rekening (jika ada).
Kolom (5) :cukup jelas
II. PENGHASILAN
II.1. PENGHASILAN DARI JABATAN (PER TAHUN)
Adalah penghasilan yang diperoleh dari honor dan tunjangan yang diterima secara berkala/rutin
II.2. PENGHASILAN DARI PROFESI / KEAHLIAN (PER TAHUN)
Adalah penghasilan lain yang diperoleh dari jabatan diluar butir II.1. Seperti Honor Narasumber, Honor Kegiatan/Tim, dsb.
II.3. PENGHASILAN DARI USAHA LAINNYA (PER TAHUN)
Adalah penghasilan lain yang berasal dari acara di luar jabatan seperti pendapatan dari sewa rumah/kontrakan, laba jual-beli, dsb.
II.4. PENGHASILAN DARI HIBAH/LAINNYA
Adalah penghasilan yang berasal dari pihak lain seperti, warisan, pemberian,
II.5. PENGHASILAN SUAMI/ISTRI YANG BEKERJA
Adalah jumlah honor dan tunjangan yang diterima suami/istri secara berkala/rutin atas pekerjaan atau hasil usahanya
II.7. PENGELUARAN (PER TAHUN)
II.7.1. PENGELUARAN RUTIN
Diisi dengan asumsi pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi, dan biaya hidup lainnya.
II.7.2. PENGELUARAN LAINNYA
Diisi dengan asumsi pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti, rekreasi, asuransi, biaya pengobatan, dsb.
Setelah anda mengunduh format khusus LHKASN di atas maka anda perlu mengisinya. Sebagai panduan dalam pengisian format tersebut dengan keterangan sebagai berikut:
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
Data Pribadi diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya
1 Instansi Pemerintah : Isilah nama Instansi Saudara
2 Tahun : Diisi Tahun pada ketika ASN melaporkan
3 Data Pribadi : No. 1 sd. 12 cukup jelas
4 Harta Kekayaan : Harta kekayaan yaitu harta yang dimiliki oleh ASN
yaitu harta pegawai, Isteri/Suami dan Anak yang masih
dalam tanggungan
I. HARTA KEKAYAAN
I.1. HARTA TIDAK BERGERAK (TANAH DAN BANGUNAN)
Adalah harta berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta tidak bergerak ditetapkan menurut NJOP.
Kolom (1) : Nomor Urut
Kolom (2) : Jenis harta yaitu Tanah dan/atau Bangunan serta lokasi dan tahun perolehan
Kolom (3) : cukup jelas
Kolom (4) :Nama yang tercantum di dalam bukti kepemilikan (sertifikat/Akte Jual beli/kwitansi) dan sebutkan kekerabatan keluarga
Kolom (5) : Harga pada ketika pembelian/diperoleh
Kolom (6) : cukup jelas
I.2. HARTA BERGERAK
Adalah harta selain tanah dan bangunan menyerupai alat transportasi; peternakan,
perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan perjuangan lainnya,
Harta bergerak lainnya.
1.2.1 Alat Transportasi :Pesawat Udara, Kapal Laut, Mobil, Sepeda Motor, dan mesin
dan tidak bermesin lainnya
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :Jenis harta bergerak dan tahun perolehan
Kolom (3) :cukup jelas
Kolom(4) :Nama yang tercantum di dalam bukti kepemilikan (BPKB/STNK)
dan sebutkan kekerabatan keluarga
Kolom (5) :Harga pada ketika pembelian/diperoleh
Kolom (6) :cukup jelas
1.2.2 :Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan dan Usaha Lainnya (merupakan nilai harta yang dimiliki dalam perjuangan di atas)
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom(2) :Misal: Peternakan (Sapi), Perikanan (Ikan Lele dll), Perkebunan (Kelapa sawit), Usaha lainnya (kontrakan rumah/kamar) dll.
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam perjuangan dimaksud dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (4) :seperti Ekor, Ton/Kwintal, Kamar dan lain-lain
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas
1.2. 3:Harta Bergerak lainnya (Logam mulia, kerikil mulia, barang-barang seni dan antik, benda bergerak lainnya)
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :cukup jelas
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam kwitansi/bukti dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (4) :seperti Gram, Karat, dan lain-lain
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas
I.3. SURAT BERHARGA
Adalah harta berupa surat berharga menyerupai saham, obligasi, reksa dana, dsb yang dinilai menurut harga perolehan.
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :cukup jelas
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam surat berharga dan sebutkan hubungan keluarga
Kolom (4) :Rumah, Bank, Deposit Box.
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas
I.4. UANG TUNAI, DEPOSITO, GIRO, TABUNGAN, DAN KAS LAINNYA
Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera.
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :cukup jelas
Kolom (3) :Nama yang tercantum di dalam Deposito, Giro,Tabungan, dan Kas lainnya
Kolom (4) :Rumah, Bank, Deposit Box.
Kolom (5) :cukup jelas
Kolom (6) :cukup jelas
I.5. PIUTANG
Adalah pinjaman yang diberikan kepada pihak lain.
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :Nama pihak yang berhutang atau yang diberi pinjaman.
Kolom (3) :Nama Lembaga Keuangan (Bank, Koperasi, Lembaga Keuangan Lainnya atau Individu) yang dijadikan media dukungan piutang (jika ada)
Kolom (4) :Cantumkan No rekening (jika ada).
Kolom (5) :cukup jelas
I.6. HUTANG
Adalah pinjaman (baik berupa uang maupun akomodasi kredit asset) yang diterima oleh ASN Pelapor, maupun Suami/Istri dan Tanggungan Lainnya dari pihak lain, yang pembayarannya menjadi tanggung jawab ASN Pelapor
Kolom (1) :Nomor Urut
Kolom (2) :Nama Penerima Pinjaman atau Pemilik asset yang dibeli secara angsuran (baik a.n ASN Pelapor, Suami/Istri dan Tanggungan Lainnya) yang pembayarannya menjadi tanggung jawab ASN Pelapor
Kolom (3) :Nama Pemberi Pinjaman/angsuran (Bank, Koperasi, Lembaga Keuangan Lainnya atau Individu)Kolom (4) :Cantumkan No rekening (jika ada).
Kolom (5) :cukup jelas
II. PENGHASILAN
II.1. PENGHASILAN DARI JABATAN (PER TAHUN)
Adalah penghasilan yang diperoleh dari honor dan tunjangan yang diterima secara berkala/rutin
II.2. PENGHASILAN DARI PROFESI / KEAHLIAN (PER TAHUN)
Adalah penghasilan lain yang diperoleh dari jabatan diluar butir II.1. Seperti Honor Narasumber, Honor Kegiatan/Tim, dsb.
II.3. PENGHASILAN DARI USAHA LAINNYA (PER TAHUN)
Adalah penghasilan lain yang berasal dari acara di luar jabatan seperti pendapatan dari sewa rumah/kontrakan, laba jual-beli, dsb.
II.4. PENGHASILAN DARI HIBAH/LAINNYA
Adalah penghasilan yang berasal dari pihak lain seperti, warisan, pemberian,
II.5. PENGHASILAN SUAMI/ISTRI YANG BEKERJA
Adalah jumlah honor dan tunjangan yang diterima suami/istri secara berkala/rutin atas pekerjaan atau hasil usahanya
II.7. PENGELUARAN (PER TAHUN)
II.7.1. PENGELUARAN RUTIN
Diisi dengan asumsi pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi, dan biaya hidup lainnya.
II.7.2. PENGELUARAN LAINNYA
Diisi dengan asumsi pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti, rekreasi, asuransi, biaya pengobatan, dsb.
Bagaimana mana kalau sudah punya akun siharka tapi lupa password?. Jika anda sudah mempunyai akun tapi lupa password maka anda sanggup mengajukan permohonan reset password ke Inspektorat dengan format yang sanggup unduh disini
Lantas apakah ada sanksinya bagi ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang wajib lapor LHKASN, kalau tidak melakukan kewajibannya dikenai hukuman administratif berupa peninjauan kembali/penundaan/ peniadaan dalam jabatan dengan tahapan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kesalahan yang sering terjadi pada ketika pengisian Harta kekayaan pada aplikasi siharka antara lain:
- Form data umum belum diisi semua, kalau data tidak tersedia untuk diisi tanda “-”
- Penghasilan belum disetahunkan;
- Penghasilan belum dimasukkan semua;
- Pengeluaran terlalu besar sehingga penghasilan higienis negativ
- Aset/Harta terlalu besar tidak sebanding dengan penghasilan higienis (nilai wajar);
- Harta berupa tanah yang berdiri bangunan diatasnya diinput tanah sendiri, bangunan sendiri. Seharusnya pilih poin tanah&bangunan;
- Harta bergerak yang berupa pertanian ditulis berupa luas tanah seharusnya nilai jual hasil pertanian pertahun, demikian juga dengan peternakan;
- Nilai harta berupa uang tunai masih dikosongi, seharusnya diisi berapapun nilainya;
- Hutang masih diisi nilai pinjaman waktu akhad kredit, seharusnya diisi nilai sisa (outstanding) hutang. Demikian juga dengan Piutang;
- Sering terjadi lupa password. Setelah sanggup username dan password, password segera diganti dengan yang gampang diingat;
- Reset password hanya sanggup dilakukan oleh admin siharka kabupaten;
- Hasil reset password akan dikirim ke email ASN atau Instansi.
Sekedar pelengkap gosip yang perlu diketahui oleh ASN meliputi eselon pada golongan II, III, IV dengan klarifikasi sebagai berikut:
JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL
I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL
NO JABATAN GOL/ RUANG KETERANGAN
1. Pelaksana Pemula II/a Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas
2. Pelaksana II/b-II/c-II/d
3. Pelaksana Lanjulan III/a-III/b
4. Penyelia III/c - III/d
II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI
NO JABATAN GOL/ RUANG KETERANGAN
1. Ahli Pertama III/a-III/b Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
2. Ahli Muda III/c - III/d
3. Ahli Madya IV/a-IV/b-IV/c
4. Ahli Utama lV/d - IV/e
Semoga artikel ini mempunyai kegunaan bagi kita semua, dan hingga jumpa dengan artikel saya selanjutnya.
Sumber http://rintokusmiran.blogspot.com
0 Response to "Cara Mengajukan Akun Dan Format Pembantu Siharka"
Posting Komentar