iklan

Download Fatwa Tata Cara Dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara

Download pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas aparatur sipil negara, Sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tertanggal 15 Mei 2019. 

Download pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas aparatur sipi DOWNLOAD PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN  PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Download pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas aparatur sipil negara, 
Hal ini sesuai dengan pertimbangan bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2018 ihwal Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara perlu memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara ihwal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara; 

Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  adalah suatu instrumen yang dipakai untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya sanggup dipakai sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.

Standar Profesionalitas ASN yaitu kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN yang meliputi dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.

Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bahan, alat, dan cara yang akan dipakai untuk mendapatkan data indeks professional berupa identitas pegawai, dimensi, dan deskripsi indikator berikut tata cara pengisiannya.

Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu pembelajaran yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan Badan ini bertujuan semoga terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis,
terukur, dan berkesinambungan.

Target Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yaitu seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan    Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Koheren;
Kriteria yang dipakai sebagai standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bersumber dari  sistem merit. 

b. Kelayakan;
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.

c. Akuntabel;  
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
d. Dapat ditiru; dan  
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sanggup ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu dan lokus pengukurannya.

e. Multi-Dimensional. 
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi. 

Kriteria Pengukuran tingkat Profesionalitas ASN diukur melalui dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.

Kategori tingkat Profesionalitas ASN dibentuk dalam rentang nilai sebagai berikut:
a. 91 – 100;
b. 81 – 90;
c. 71 – 80;
d. 61 – 70; dan
e. 60 ke bawah.

Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menggambarkan:
a. Indeks Profesionalitas ASN Nasional;
b. Indeks Profesionalitas ASN Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan
c. Indeks Profesionalitas ASN kelompok jabatan.

Tahap Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri atas:
a. Persiapan;
b. Pelaksanaan;
c. Pengolahan;
d. Pelaporan; dan 
e. Tata Cara Pengisian

Data Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sanggup diperoleh dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian, Data Pendaftaran Ulang PNS, data yang terhimpun pada unit pengelola kepegawaian dan Pegawai ASN yang bersangkutan.

Bagi rekan-rekan yang memerlukan pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas aparatur sipil negara sanggup anda unduh disini

Semoga artikel ini mempunyai kegunaan bagi kita semua, hingga jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sumber:http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2019/05/PERATURAN-BKN-NO.-8-TAHUN-2019-INDEKS-PROFESIONALITAS-update.pdf?

Sumber http://rintokusmiran.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Download Fatwa Tata Cara Dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel