Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang: Juknis Bos Tahun 2019/2020 Untuk Sd Smp Sma Smk Slb Berpedoman Pada Surat Edaran (Se) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri)
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) bahwa untuk meningkatkan kanal dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah tempat dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana pemberian operasional sekolah reguler; 2) bahwa biar pengalokasian dana pemberian operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam aksara asesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusunpetunjuk teknis; bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis BantuanOperasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan aturan masyarakat, sehingga perlu diganti;
Pasal 2 Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri), Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan ajaran bagi pemerintah tempat provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Pasal 3 Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri)BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Pasal 4 Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri)(1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. (2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menurut jumlah penerima bimbing dikalikan dengan satuan biaya. (3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing setiap 1 (satu) tahun;
b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing setiap 1 (satu) tahun;
c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing setiap 1 (satu) tahun;
d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) penerima bimbing setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 5 Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri) Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri)(1) BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipakai memakai prosedur PBJ Sekolah. (2) Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7 Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE)Mendagri (Kementerian Dalam Negeri) Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cut Off Penyaluran Alokasi BOS Reguler sesuai Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk Sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Triwulan I dan semester I
a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Alokasi akibat tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Triwulan II
a) Alokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri)
Download Lampiran II Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri(Kementerian Dalam Negeri)
Baca juga JUKNIS BOS TAHUN 2019/2020 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB
Baca juga JUKNIS BOS TAHUN 2019/2020 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB
Sumber http://sdnsobangsatu.blogspot.com
0 Response to "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang: Juknis Bos Tahun 2019/2020 Untuk Sd Smp Sma Smk Slb Berpedoman Pada Surat Edaran (Se) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri)"
Posting Komentar