Pensiun Pns Tni Polri Tidak Dibayar Apbn Mulai 2017
Sistem pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari bau tanah PNS Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia tahun 2017 dibayarkan menurut akumulasi pembayaran premi murni dari pegawai itu sendiri.
Hal ini menurut pada pelaksanaan UU No 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan alasan penyebab diberlakukannya pensiunan PNS tidak lagi dibayar dari APBN yaitu di dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri.
Serta juga sekaligus mengatur sistem penggajian gres bagi PNS dan TNI/Polri yang masih aktif pula.
Berikut pernyataan dari Yuliana Setiawati selaku Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyerupai isu yang dilansir dari merdeka.com terkait dengan isu Pensiun Bagi PNS Tentara Nasional Indonesia Polri.
"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS dan Polisi Republik Indonesia akan berubah dari sebelumnya Pay As You Go menjadi sistem Fully Funded,"
Untuk menjalankan UU ASN tersebut, pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni ihwal Manajemen PNS dan ihwal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Selanjutnya bahwa Rencana Peraturan Pemerintah ihwal Gaji Tunjangan, dan Fasilitas PNS dan juga terkait dengan RPP ihwal Kinerja dan Disiplin PNS, RPP ihwal Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, serta RPP Peraturan Pemerintah ihwal Korp Profesi Pegawai ASN.
Program ini diperlukan menjadi fondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern, bersih, dan berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi di masa depan.
Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut maka Badan Kepegawaian Negara terus melaksanakan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.
Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada honor pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.
Sementara itu Faisal Rachman selaku Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi Taspen (Persero) menyampaikan bahwasannya sesuai UU ditetapkan sebagai penyelenggara aktivitas khusus bagi PNS, pihaknya sedang menyiapkan aneka macam aspek terkait peningkatan kesejahteraan PNS.
Untuk itu maka Taspen yang sudah memperlihatkan Jaminan Kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan aktivitas lainnya ketika ini sudah menambah produk layanan, menyerupai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ASN.
Menurut dia, ketika ini jumlah nasabah yang dilayani Taspen meliputi 6,8 juta akseptor yang terdiri atas 2,4 juta pensiunan dan 4,4 juta pegawai aktif. Sumber http://hamizann.blogspot.com
Hal ini menurut pada pelaksanaan UU No 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan alasan penyebab diberlakukannya pensiunan PNS tidak lagi dibayar dari APBN yaitu di dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri.
Serta juga sekaligus mengatur sistem penggajian gres bagi PNS dan TNI/Polri yang masih aktif pula.
Perubahan Sistem Pembayaran Pensiun As Pay You Go Menjadi Fully Funded
Berikut pernyataan dari Yuliana Setiawati selaku Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyerupai isu yang dilansir dari merdeka.com terkait dengan isu Pensiun Bagi PNS Tentara Nasional Indonesia Polri.
"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari bau tanah PNS dan Polisi Republik Indonesia akan berubah dari sebelumnya Pay As You Go menjadi sistem Fully Funded,"
Untuk menjalankan UU ASN tersebut, pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni ihwal Manajemen PNS dan ihwal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Selanjutnya bahwa Rencana Peraturan Pemerintah ihwal Gaji Tunjangan, dan Fasilitas PNS dan juga terkait dengan RPP ihwal Kinerja dan Disiplin PNS, RPP ihwal Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, serta RPP Peraturan Pemerintah ihwal Korp Profesi Pegawai ASN.
Program ini diperlukan menjadi fondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern, bersih, dan berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi di masa depan.
Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut maka Badan Kepegawaian Negara terus melaksanakan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.
Sistem Penggajian Baru PNS
Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada honor pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.
Sementara itu Faisal Rachman selaku Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Teknologi Informasi Taspen (Persero) menyampaikan bahwasannya sesuai UU ditetapkan sebagai penyelenggara aktivitas khusus bagi PNS, pihaknya sedang menyiapkan aneka macam aspek terkait peningkatan kesejahteraan PNS.
Untuk itu maka Taspen yang sudah memperlihatkan Jaminan Kesehatan melalui Jaminan Hari Tua dan aktivitas lainnya ketika ini sudah menambah produk layanan, menyerupai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ASN.
Menurut dia, ketika ini jumlah nasabah yang dilayani Taspen meliputi 6,8 juta akseptor yang terdiri atas 2,4 juta pensiunan dan 4,4 juta pegawai aktif. Sumber http://hamizann.blogspot.com
0 Response to "Pensiun Pns Tni Polri Tidak Dibayar Apbn Mulai 2017"
Posting Komentar