Ojek Taksi Online Dihentikan Beroperasi
Kemenhub resmi melarang ojek dan taksi online beroperasi menurut pada Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Penyebab alasan gojek dan ojek serta taksi online beroperasi salah satunya ialah oleh sebab dinilai tidak memenuhi ketentuan syarat kriteria sebagai angkutan umum.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pengoperasian transportasi pelat hitam berbasis aplikasi Internet. Alhasil, transportasi 'pelat hitam' yang sedang naik daun menyerupai Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taksi, Grab Car hingga Go-Box dianggap ilegal sebab tidak sesuai dengan Undang-Undang 2009 ihwal Lalu Lintas Angkutan Jalan serta regulasi turunannya.
Berikut pernyataan Djoko Sasono selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait dengan larangan ojek online dan taksi online beroperasi menyerupai yang dilansir dari Merdeka.
Djoko menyampaikan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan pengoperasian ojek online dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum ialah harus minimal beroda tiga, berbadan aturan dan mempunyai izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.
"Itu penegasan saja dari pemerintah sebab pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 ihwal LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya ialah melanggar hukum. Sehingga pengoperasian tersebut dilarang,"
Berikut isi surat larangan ojek online dari Kementrian Perhubungan
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan memakai aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,”
Sehubungan dengan semakin maraknya pemanfaatan kendaraan bermotor bukan angkutan umum ( sepeda motor, kendaraan beroda empat barang, kendaraan beroda empat barang) dengan memakai aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/ atau barang dengan memungut bayaran (Uber Taxi. Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue-Jak, Lady-Jek) sehingga menyebabkan pro kontra di masyarakat
Daftar Nama Layanan Ojek Online
Munculnya layanan ojek atau online dalam bidang transportasi telah menjadi isu pelik bagi pemerintah selama ini. Di sisi lain, layanan ojek online telah menjadi solusi atas moda transportasi di Ibukota..
Berikut ini tujuh layanan ojek online yang bakal mati:
Go-Jek
Aplikasi Go-Jek lahir dari Nadiem Makarim. Go-Jek menjadi layanan ojek paling fenomenal sehingga ojek jaket hijau” ini cepat familier untuk masyarakat di ibukota. Total pengemudi Go-Jek lebih dari 50 ribu orang. Layana ini pun sudah perluasan ke banyak sekali kota besar menyerupai Bandung, Makassar, dan Bali dan Semarang.
Grab Bike
GrabBike pesaing terdekat Go-Jek. Aplikasi ini kerap bersaing di harga. Jika Go-Jek menerapkan promo Rp10 ribu, GrabBike pun demikian. GrabBike melaporkan telah menerima 8.000 pengguna layanan ini dalam seminggu pertama peluncurannya.
Smart Jek
Aplikasi belum seterkenal Go-Jek dan GrabBike. Masih sedikit netizen yang mau membahas aplikasi ini. Di Play Store, aplikasinya terbagi dua: untuk pelanggan dan aplikasi untuk driver.
Bang Jek
Nama ini juga belum terkenal di masyarakat sehingga masih sedikit yang men-d0wnl0ad. Di situsnya, Bang Jek diprofilkan sebagai aplikasi pengguna jasa transportasi ojek yang memperlihatkan akomodasi bagi pengguna jasa ojek.
Taksi Jeger
Layanan ini tidak mempunyai aplikasi menyerupai lainnya yang sanggup di-d0wnl0ad di Play Store. Calon penumpang hanya sanggup memesan via SMS atau BBM. Menariknya, Taksi Jeger cuma bertarif Rp2.800 per km yang tentu saja lebih murah dibanding Go-Jek.
Ojesy
Nama ini sempat melambung sebab mempunyai keunikan layanan yang hanya membawa penumpang perempuan. Ojesy akronim dari Ojek Syar’i Indonesia. Ojesy dikala ini diketahui sudah beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Tidak ada aplikasi yang sanggup did0wnl0ad. Namun, calon penumpang sanggup menghubungi nomor telepon dengan SMS dan kirim pesan di Whatsapp.
Blue Jek
Kini Blu-Jek resmi hadir di Tanah Air dengan 1.000 armada yang sudah siap beroperasi. Kehadiran Blu-Jek menambah daftar dua pemain ojek online yang sudah ada sebelumnya, yakni Gojek dan Grabbike.
BlueJek sempat heboh sebab awalnya dihembuskan rintisan Blue Bird, operator taksi ternama. Ternyata, layanan ini tidak terafiliasi dengan Blue Bird.
Djoko mengaku pihaknya tidak duduk kasus dengan bisnis start-up (pemula) namun menjadi bermasalah apabila memakai angkutan langsung untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. "Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya. Sumber http://hamizann.blogspot.com
Penyebab alasan gojek dan ojek serta taksi online beroperasi salah satunya ialah oleh sebab dinilai tidak memenuhi ketentuan syarat kriteria sebagai angkutan umum.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pengoperasian transportasi pelat hitam berbasis aplikasi Internet. Alhasil, transportasi 'pelat hitam' yang sedang naik daun menyerupai Go-Jek, Grab Bike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taksi, Grab Car hingga Go-Box dianggap ilegal sebab tidak sesuai dengan Undang-Undang 2009 ihwal Lalu Lintas Angkutan Jalan serta regulasi turunannya.
Berikut pernyataan Djoko Sasono selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait dengan larangan ojek online dan taksi online beroperasi menyerupai yang dilansir dari Merdeka.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan memakai aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,"
Djoko menyampaikan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan pengoperasian ojek online dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum ialah harus minimal beroda tiga, berbadan aturan dan mempunyai izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.
"Itu penegasan saja dari pemerintah sebab pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum yang tidak sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 ihwal LLAJ dan peraturan perundang-undangan turunannya ialah melanggar hukum. Sehingga pengoperasian tersebut dilarang,"
Surat Larangan Ojek Online Kemenhub
Berikut isi surat larangan ojek online dari Kementrian Perhubungan
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan memakai aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,”
Sehubungan dengan semakin maraknya pemanfaatan kendaraan bermotor bukan angkutan umum ( sepeda motor, kendaraan beroda empat barang, kendaraan beroda empat barang) dengan memakai aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/ atau barang dengan memungut bayaran (Uber Taxi. Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue-Jak, Lady-Jek) sehingga menyebabkan pro kontra di masyarakat
Daftar Nama Layanan Ojek Online
Munculnya layanan ojek atau online dalam bidang transportasi telah menjadi isu pelik bagi pemerintah selama ini. Di sisi lain, layanan ojek online telah menjadi solusi atas moda transportasi di Ibukota..
Berikut ini tujuh layanan ojek online yang bakal mati:
Go-Jek
Aplikasi Go-Jek lahir dari Nadiem Makarim. Go-Jek menjadi layanan ojek paling fenomenal sehingga ojek jaket hijau” ini cepat familier untuk masyarakat di ibukota. Total pengemudi Go-Jek lebih dari 50 ribu orang. Layana ini pun sudah perluasan ke banyak sekali kota besar menyerupai Bandung, Makassar, dan Bali dan Semarang.
Grab Bike
GrabBike pesaing terdekat Go-Jek. Aplikasi ini kerap bersaing di harga. Jika Go-Jek menerapkan promo Rp10 ribu, GrabBike pun demikian. GrabBike melaporkan telah menerima 8.000 pengguna layanan ini dalam seminggu pertama peluncurannya.
Smart Jek
Aplikasi belum seterkenal Go-Jek dan GrabBike. Masih sedikit netizen yang mau membahas aplikasi ini. Di Play Store, aplikasinya terbagi dua: untuk pelanggan dan aplikasi untuk driver.
Bang Jek
Nama ini juga belum terkenal di masyarakat sehingga masih sedikit yang men-d0wnl0ad. Di situsnya, Bang Jek diprofilkan sebagai aplikasi pengguna jasa transportasi ojek yang memperlihatkan akomodasi bagi pengguna jasa ojek.
Taksi Jeger
Layanan ini tidak mempunyai aplikasi menyerupai lainnya yang sanggup di-d0wnl0ad di Play Store. Calon penumpang hanya sanggup memesan via SMS atau BBM. Menariknya, Taksi Jeger cuma bertarif Rp2.800 per km yang tentu saja lebih murah dibanding Go-Jek.
Ojesy
Nama ini sempat melambung sebab mempunyai keunikan layanan yang hanya membawa penumpang perempuan. Ojesy akronim dari Ojek Syar’i Indonesia. Ojesy dikala ini diketahui sudah beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Tidak ada aplikasi yang sanggup did0wnl0ad. Namun, calon penumpang sanggup menghubungi nomor telepon dengan SMS dan kirim pesan di Whatsapp.
Blue Jek
Kini Blu-Jek resmi hadir di Tanah Air dengan 1.000 armada yang sudah siap beroperasi. Kehadiran Blu-Jek menambah daftar dua pemain ojek online yang sudah ada sebelumnya, yakni Gojek dan Grabbike.
BlueJek sempat heboh sebab awalnya dihembuskan rintisan Blue Bird, operator taksi ternama. Ternyata, layanan ini tidak terafiliasi dengan Blue Bird.
Djoko mengaku pihaknya tidak duduk kasus dengan bisnis start-up (pemula) namun menjadi bermasalah apabila memakai angkutan langsung untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. "Apapun namanya, pengoperasian sejenis, GO-JEK, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya. Sumber http://hamizann.blogspot.com
0 Response to "Ojek Taksi Online Dihentikan Beroperasi"
Posting Komentar