iklan

Kebijakan Pensiun Dini Bagi Pns

Aturan agenda pensiun dini untuk Pegawai Negeri Sipil PNS bertujuan salah satunya yaitu untuk disiapkan bagi absi negara ASN yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan kembali.

Meskipun batas usia pensiun (BUP) PNS, menyerupai yang telah diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin pensiun dini.

Hal ini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak usia 50 tahun. Demikian disampaikan oleh Tasdik Kinanto selaku Sekretaris Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyerupai isu yang dilansir dari website www.menpan.go.id

Baca Juga


Aturan agenda pensiun dini untuk Pegawai Negeri Sipil PNS Kebijakan Pensiun Dini Bagi PNS

Pensiun Dini PNS Mulai Berlaku 2016


Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyampaikan terkait dengan kebijakan penerapan masa pensiun dini diberlakukan mulai tahun 2016 menyerupai isu yang dilansir dari jpnn.com.

"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini. Pensiun dini akan dikenakan mulai tahun 2016, kepada pegawai yang kualitasnya rendah,"

Surat Edaran MenPAN-RB perihal kewajiban seluruh instansi baik sentra maupun kawasan melaksanakan uji kompetensi pegawai negeri sipil dalam rangka menilai kualitas PNS yang super, menengah, biasa,dan rendah nantinya.

Agar kesudahannya objektif dan juga trasparan nantinya berdasarkan Setiawan, pemerintah akan memberlakukan format baku supaya pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak menciptakan rekomendasi berdasarkan like and dislike.

"Uji kompetensinya ini sangat penting alasannya yaitu akan dijadikan dasar penentuan penjabaran PNS," ungkapnya lagi.

"Setiap PNS harus menyebarkan kualitasnya. Sebab, dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur mempunyai kompetensi tinggi. Kalau kemampuannya stagnan dan tidak bisa berkembang meski sudah diberikan diklat, apaboleh buat PNS-nya kita pensiunkan," terangnya.

Mengenai SE untuk kewajiban PPK melaksanakan uji kompetensi, berdasarkan Setiawan, dalam waktu akrab akan dilayangkan ke seluruh instansi sentra dan daerah. Pasalnya, uji kompetensi sudah harus dilakukan mulai awal Januari 2015 dan kebijakan pensiun dini bisa dimulai setahun setelahnya.

Aturan Payung Hukum Kebijakan Pensiun Dini


Sementara itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menyempurnakan agenda aturan dasar aturan pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil. Pensiun dini disiapkan untuk abdi negara yang tidak kompeten dan disebut hanya menjadi beban negara.

WamenPAN-RB, Eko Prasodjo mengatakan, pihaknya sudah membahas rencana peraturan pemerintah sebagai payung aturan kebijakan pensiun dini PNS. Namun diakuinya, aturan ini belum menyentuh secara mendalam agenda yang dijalankan menyerupai isu yang didapat dari merdeka.com.

Aturan agenda pensiun dini untuk Pegawai Negeri Sipil PNS Kebijakan Pensiun Dini Bagi PNS

Kesiapan pensiun dini ini sekaligus menjadi persiapan menyambut pemerintahan Jokowi- JK yang kabarnya akan mengurangi biaya belanja pegawai. Jika memang biaya PNS dikurangi maka pensiun dini menjadi salah satu jalan keluarnya.

"Kita kan belum tahu apakah Jokowi akan menawarkan kebijakan mengurangi belanja pegawai atau tidak," tegasnya.

Sebagai serpihan dari penghematan anggaran negara, Eko juga menyebut telah menyiapkan prosedur Moratorium Perekrutan Pendaftaran CPNS baru.

Namun moratorium hanya dilakukan untuk posisi tertentu saja yang dilihat sudah mempunyai banyak pegawai.

Pensiun dini ini dimungkinkan sebagai antisipasi imbas dari penataaan administrasi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Sebab tidak menutup kemungkinan, jikalau di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga (K/L) dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.

Tasdik Kinanto menambahkan memberhentikan pegawai itu tidak mudah, harus diperhitungkan dulu imbas sosialnya, terutama jikalau yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan.

Pemerintah juga terus mengkaji kebijakan ini, terlebih jikalau kedapatan ada dampak-dampak terhadap keuangan negara. “Pasti ada hitung-hitungannya,” tambah Tasdik.
Sumber http://hamizann.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kebijakan Pensiun Dini Bagi Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel