iklan

Sejarah Lahirnya Pancasila

Sejarah Lahirnya Pancasila
Ideologi dan dasar negara kita yaitu Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lahirnya pancasila diawali dengan pembentukan BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) oleh Jepang pada tanggal 1 Maret 1945. Tugas tubuh ini yaitu menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk sanggup dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Keanggotaan tubuh ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini membahas mengenai dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti.
Pada sidang pertama terdapat 3 tokoh yang mengusulkan dasar Negara yaitu:
1.       Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
2.      Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
3.      Ir. Soekarno (1 Juni 1945) diberi nama Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945 dibentuklah Panitia kecil beranggotakan 9 orang diberi nama Panitia Sembilan.  Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang lalu lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-17 juli 1945, hasil yang dicapai yaitu merumuskan rancangan Hukum Dasar.
Pada tanggal 9 Agustus dibuat PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang mengalah tanpa syarat kepada Sekutu, dan semenjak ketika itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari sesudah proklamasi kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang, dengan program utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) menentukan Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk akreditasi Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat sesudah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bab Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bab Timur mengusulkan semoga pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bab Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang gres saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh alasannya yaitu pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia gres saja merdeka, kesudahannya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.



Sejarah Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945
Sejarah lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 erat kaitannya dengan pembentukan Pancasila. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibuat pada tanggal 1 Maret 1945 yaitu tubuh yang menyusun rancangan Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno memberikan gagasan wacana "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" alasannya yaitu hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode kembalinya ke Undang-Undang Dasar 1945 5 Juli 1959-1966
Periode Undang-Undang Dasar 1945 masa orde gres 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Periode Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
Dalam kurun waktu 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945

Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945

Sumber http://santikajeng.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sejarah Lahirnya Pancasila"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel