iklan

Cara Penerbitan Nisn 2016-2017

Mekanisme ketentuan tata cara penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional 2016 terbaru yaitu menurut pada Surat Edaran nomor 319966/A/LL/2016 perihal Pengelolaan data Peserta Didik dalam pinjaman Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

NISN abreviasi dari Nomor Induk Siswa Nasional, yaitu aba-aba pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang sanggup membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Dan terkait dengan hal tersebut yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap penerima didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.

Mekanisme ketentuan tata cara penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional  Cara Penerbitan NISN 2016-2017

Ketentuan Penerbitan NINS 2016


Pada tahun fatwa 2016-2017 ini proses penerbitan NISN akan sedikit mengalami beberapa perubahan dalam mekanismenya. Pada tahun-tahun sebelumnya NISN gres sanggup diproses oleh sekolah pada setiap waktu.

Dan hal ini berubah dan dimulai tahun pelajaran 2016/2017 ini, maka sekolah diberikan waktu untuk input data penerima didik hingga dengan 3 bulan hingga dengan penerbitan NISN baru, kalau melebihi waktu tersebut maka NISN akan diterbitkan pada tahun fatwa berikutnya.

Kebijakan Pengelolaan Data Kemendikbud menurut pada Permendikbud 79/2015 antara lain yaitu sebagai berikut :
  • Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean acuan satuan pendidikan.
  • Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean acuan penerima didik.
  • Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean acuan pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean acuan yayasan yang mempunyai satuan pendidikan

Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik


Mekanisme ketentuan tata cara penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional  Cara Penerbitan NISN 2016-2017

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melaksanakan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan akad sebagai berikut yaitu antara lain ibarat isu yang dilansir dari website situs sdm.data.kemdikbud.go.id :

1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum mempunyai NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN.

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun fatwa gres dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah.
  • Bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
  • Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

3. Waktu pengisian data Peserta Didik gres ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut yaitu antara lain :
  • Untuk Dapo-Dikdasmen sanggup dimasukkan sebelum selesai Bulan September pada tahun fatwa yang sama.
  • Untuk Dapo-PAUD-Dikmas sanggup dimasukkan sebelum selesai Bulan November pada tahun fatwa yang sama.
4. Apabila pengisian data penerima didik gres tersebut, belum selesai dalam batas waktu ibarat yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun fatwa berikutnya.

5. Bagi penerima didik yang belum mempunyai NISN dan/atau pindahan sesudah waktu yang telah ditetapkan ibarat dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:
  • Berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, sanggup menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN penerima didik yang bersangkutan.
  • Berasal dari sekolah Luar Negeri, sanggup melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi penerima didik yang bersangkutan.
6. Hasil pengelolaan data penerima didik sanggup dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.

Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia diminta untuk mensosialisasikan dan menginformasikan Tata Cara Penerbitan NISN 2016 Terbaru ini kepada seluruh Operator Sekolah.
Sumber http://hamizann.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Penerbitan Nisn 2016-2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel