[Terbaru] Pengertian Letter Of Credit (L/C) + Dokumen, Proses Dan Jenisnya
Akuntansilengkap.com – Apa itu Letter of Credit? | L/C ialah komitmen dari suatu bank penerbit yang digunakan untuk melaksanakan pembayaran atau memperlihatkan kuasa kepada pihak bank lain untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak peserta atas penyerahan dokumen-dokumen.
Isi Artikel
Letter of credit L/C ialah suatu pernyataan tertulis dari bank (issuing bank) atas undangan nasabah untuk menyediakan dan menuntaskan suatu jumlah kewajiban tertentu bagi kepentingan pihak ketiga (beneficiary), dengan syarat-syarat yang ditentukan.
L/C berdasarkan PBI yaitu komitmen membayar dari bank penerbit kepada peserta kalau peserta menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.
Jadi, dari pengertian diatas sanggup kita simpulkan bahwa L/C merupakan suatu perintah dari pembeli/importir kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada penjual/eksportir.
Definisi L/C secara lebih luas ialah pernyataan yang dikeluarkan oleh bank, sebagai upaya untuk mempertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang yang telah cukup dikenal dengan baik yaitu sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tapi tidak begitu dikenal.
Baca juga:
Tujuan Dan Fungsi L/C
Tujuan daripada Letter of Credit (L/C) ialah untuk mempermudah proses pembayaran (ekspor/impor) dan memperlihatkan jaminan terlaksananya pembayaran tersebut.
Letter of credit (L/C) biasanya digunakan untuk kepentingan eksportir, dan dampaknya ialah pihak importir didesak oleh pihak eksportir agar menerbitkan L/C untuk kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi agar memenuhi persyaratan L/C. Bank-bank yang terlibat akan mengadakan pembayaran apabila berdasarkan pengamatannya, dokumen-dokumen yang diserahkan. Danperlu diketahui, bahwa pihak Bank tidak terikat atau tidak ada kepentingan sama sekali dengan kontrak barang.
Pada suatu kasus, ditemukan bahwa barang lebih rendah mutunya, namun dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, jadi yang bertanggungjawab tetaplah importir meskipun dokumen tersebut telah dipalsukan. Dan untuk mengantisipasi kerugian akhir pembayaran barang-barang namun tidak sesuai dengan yang diminta, sanggup melaksanakan langkah-langkah pada ketika proses penanganan L/C.
Adapun fungsi Letter of Credit (L/C) diantaranya adalah:
- Merupakan perjanjian bank dalam menuntaskan transaksi komersial internasioanal
- Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi
- Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
- Membantu bank memperlihatkan kemudahan pembiayaan kepada importir
- Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang
Jenis-Jenis L/C
L/C yang digunakan sebagai alat pembayaran perdagangan internasional dikelompokkan menjadi banyak sekali macam jenis dan bentuk. Apa yang memberdakannya? Jenis ini diadaptasi dengan kontrak perjanjuan dalam perdagangan tersebut, diantaranya adalah:
- Revocable L/C
Revocable L/C adalah L/C yang memperlihatkan hak kepada pihak opener atau oleh issuing bank untuk sanggup membatalkan atau merubah sewaktu-waktu tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary. Contohnya, pihak eksportir kemungkinan menghadapi problem untuk segera mendapatkan pembayaran dari importir, sedangkan disisi pihak importir, L/C akan memperlihatkan kemudahan alasannya sanggup diubah atau dibatalkan meskipun tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak ketiga (beneficiary).
- Irrevocable L/C
Irrevocable L/C ialah L/C yang tidak sanggup dibatalkan atau diubah selama jangka waktu berlaku (validity) yang sudah ditentukan dalam L/C tersebut. Penerimaan wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut tetap dijamin operning bank. Pembatalan sanggup saja dilakukan dengan syarat harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang terkait pada L/C tersebut.
- Irrevocable dan Confirmed L/C
Irrevocable dan Confirmed L/C ialah L/C yang paling kondusif dari sudut peserta L/C (beneficiary) dan diangggap paling, mengapa demikian? alasannya pihak opening bank maupun oleh advising bank menjamin sepenuhnya pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini, dengan catatan tidak gampang dibatalkan alasannya sifatnya yang irrevocable dan bila segala syarat-syarat dipenuhi.
- Clean Letter of Credit
Clean Letter of Credit ialah L/C yang ketika pengambilan uang dari kredit yang tersedia sanggup dilakukan tanpa dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel, atau sanggup dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
- Documentary Letter of Credit
Documentary Letter of Credit ialah Penarikan uang atau kredit yang tersedia yang pengambilannya dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain yang disebutkan dalam syarat-syarat dari L/C.
- Documentary L/C dengan Red Clause
Documentary L/C dengan Red Clause Adalah L/C yang memperlihatkan hak kepada, peserta L/C (beneficiary) untuk menarol sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan memakai kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa dokumen lainnya, dan sisanya dilakukan menyerupai dalam documentary L/C. jadi sanggup dikatakan bahwa L/C ini ialah kombinasi dari open L/C dengan documentary L/C.
- Revolving L/C
Revolving L/C ialah L/C yang memperbolehkan kredit sanggup digunakan ulang, meskipun tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Contohnya, kredit tersedia setiap bulan sebesar US$ 1.200 (untuk jangka waktu enam bulan), artinya secara otomatis setiap bulan, kredit tersedia sebesar US$ 1.200 tidak perduli kredit tersebut digunakan atau tidak.
- Back to Back L/C
Penerima (beneficiary) dalam L/C ini biasanya bukan sebagai pemilik barang, namun hanya sebagai perantara. Jadi, peserta L/C ini harus meminta santunan banknya untuk membuka L/C yang diterimanya dari pihak luar negeri atau pemilik barang yang sebenarnya.
Baca juga:
Proses dan Mekanisme Letter of Credit
- Applicant mengajukan permohonan untuk menerbitkan L/C kepada Issuing Bank untuk kepentingan transaksi pembelian barang dari penjual/eksportir.
- Issuing Bank menerbitkan L/C melalui Advising Bank yang ditujukan kepada Beneficiary di negara kawasan (lokasi)
- Advising Bank selanjutnya akan mengotentikasi atas kebenaran penerbit L/C yang kemudian memberitahukan kepada Beneficiary mengenai telah diterimanya L/C untuk kepentingan Beneficiary.
- Beneficiary sehabis mendapatkan L/C akan mempersiapkan barang dan dokumen(-dokumen) yang diharapkan dan menyerahkan dokumen tersebut kepada Nominated Bank.
Dokumen Letter of Credit
Sebelumnya sudah disinggung perihal dokumen yang harus dilengkapi, berikut ini ialah dokumen-dokumen yang dimaksud:
- Full set of Bill of Lading (Konosemen)
- Commercial Invoice (Faktur Perdagangan)
- Packing List
- Weight note
- Measurement list
- Insurance Certificate
- Consular Invoice
- Brochure/leaflet
- Surveyor Report
- Manufacture’s Certificate
- Certificate of Origin
- Processing License
- Instruction Manual
Pihak-Pihak Dalam Transaksi L/C
- Pemohon (Applicant).
- Bank Penerbit (Issuing Bank).
- Penerima (Beneficiary).
- Bank Penerus (Advising Bank).
- Bank yang ditunjuk (Nominated Bank).
- Bank Penegosiasi (Negotiating Bank).
- Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank).
Demikianlah penjelasan [Terbaru] Pengertian Letter of Credit (L/C) + Dokumen, Proses dan Jenis . Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂 Like and share ya !
Kunjungi juga artikel lainnya:
- Pengertian Komunikasi Bisnis [Tujuan, Bentuk, Manfaat, dan Fungsi]
- [Lengkap] Rumus Elastisitas Permintaan Dan Penawaran + Contoh Soal
- 7 Jenis Produk Pasar Modal [Manfaat dan Fungsinya]
- [Lengkap] Pengertian, Faktor Pendorong, Hambatan Perdagangan Internasional [Contoh di Indonesia]
- Pengertian Dumping Adalah [Contoh dan Jenisnya] Dalam Perdagangan Internasional
- 3 Karakteristik Administrasi Perkantoran Dan Contohnya
0 Response to "[Terbaru] Pengertian Letter Of Credit (L/C) + Dokumen, Proses Dan Jenisnya"
Posting Komentar