Tugas Dan Wewenang Mpr (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Lengkap
Tugas MPR – Selain DPR, lembaga legislatif yang ada di Republic of Indonesia juga diwakili oleh MPR atau Majelis Permusyawatan Rakyat. Wewenang dan tugas MPR di Republic of Indonesia sangat penting dalam menjamin keutuhan NKRI dan jalannya pemerintahan demokratis, di mana kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat dan untuk rakyat Indonesia.
Perlu diketahui, MPR mempunyai tugas yang berbeda dengan DPR. Lalu apa saja tugas, pengertian, dan wewenang MPR di Indonesi?
Pengertian Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang disingkat juga dengan MPR adalah lembaga legislatif bikameral dan merupakan salah satu lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Republic of Indonesia pada masa sebelum reformasi. Dalam menjalankan tugasnya, MPR sedikitnya harus melakukan sidang sebanyak 1 kali selama v tahun periode masa jabatan.
Sejarah Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dasar pemerintahan Republic of Indonesia adalah UUD 1945 pra-amandemen yang disahkan pada tanggal eighteen Agustus 1945 atau sehari setelah kemerdekaan Republic of Indonesia oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Bentuk pemerintahan serta lembaga-lembaga negara diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 pra-amandemen ini.
Sebelumnya, pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno untuk pertama kalinya mencetuskan konsep pemerintahan di mana aspirasi dan kehendak rakyat dituangkan dalam sistem perwakilan. Tokoh lain seperti Muh. Yamin juga menegaskan pentingnya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara.
Begitu juga dengan tokoh lain yaitu Mr. Soepomo yang menegaskan pentingnya Republic of Indonesia merdeka berdasarkan prinsip musyawarah. Mr. Soepomo bahkan dengan tegas mengajukan konsep sebuah lembaga musyawarah negara dengan istilah “Badan Permusyawaratan”. Ide ini diambil oleh beliau berdasarkan prinsip kekeluargaan, di mana semua anggota bisa mengutarakan pendapatnya.
Selanjutnya, dalam rapat Panitia kecil Perancang Undang-Undang Dasar, Mr. Soepomo menyampaikan ide bahwa “Badan Permusyawaratan” diubah menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Majelis ini dianggap sebagai representasi seluruh wakil rakyat, daerah, dan juga golongan. Konsep inilah yang kemudian tertuang dalam UUD 1945 pra-amandemen dan disahkan dalam sidang PPKI pertama.
1. Sejarah MPR pada Masa Orde Lama
Karena gentingnya situasi pasca kemerdekaan Indonesia, maka pada saat itu MPR belum bisa dibentuk secara utuh. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka dalam pasal four Aturan Peralihan UUD 1945 pra-amandemen, kemudian dinyatakan bahwa pemerintahan dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional dan dibentuklah DPR serta Dewan Pertimbangan Agung.
Setelah itu, terbit Maklumat Presiden No.10 yang menegaskan kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP selaku embrio DPR dan MPR. Dalam maklumat tersebut dijelaskan bahwa KNIP memiliki kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara Indonesia.
Pada tahun 1949-1950, ketika pemerintahan Republic of Indonesia berubah menjadi bentuk Republik Republic of Indonesia Serikat dengan dasarnya UUD Sementara (1950-1959), keberadaan MPR tidak dikenal dalam sistem pemerintahan. Kedudukannya digantikan oleh Konstituante yang anggotanya dipilih berdasarkan pemilihan umum pada 1 Desember 1955.
Namun kenyataannya, Dewan Konstituante yang diharapkan bisa membentuk Undang-Undang Dasar baru justru tidak bisa melakukan fungsinya. Karena perdebatan yang tak kunjung selesai, akhirnya pada tanggal 22 Apr 1959, pemerintah mengajukan Republic of Indonesia kembali kepada UUD 1945. Pada tanggal v Juli 1959, kemudian Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:
a. Pembubaran Konstituante.
b. Memberlakukan kembali UUD 1945 dan UUDS 1950 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
c. Membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Jumlah anggota MPRS pada masa itu ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden No. 199 Tahun 1960 dengan jumlah 616 orang. Dari jumlah tersebut, anggota MPRS terdiri dari:
a. 257 orang anggota DPR-GR (Gotong Royong).
b. 241 orang utusan Golongan Karya.
c. 181 orang utusan daerah.
Peristiwa pemberontakan xxx September yang dilakukan oleh PKI atau G-30-S/PKI, maka pemerintahan saat itu memandang perlunya perombakan keanggotaan MPRS yang sebelumnya telah diatur dalam Dekrit Presiden. Pemerintah dirasa perlu membersihkan MPRS dari unsur-unsur PKI serta paham komunisme.
Kemudian keluarlah UU No. four Tahun 1966 yang menyatakan bahwa sebelum terbentuknya MPR yang dipilih langsung oleh rakyat, maka MPRS wajib menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan UUD 1945 sampai MPR hasil pemilihan umum terbentuk.
2. Sejarah MPR pada Masa Orde Baru
Pemberontakan G30-S/PKI telah mengubah sejarah bangsa Indonesia. Presiden Sukarno terpaksa harus mundur dari jabatannya dan digantikan oleh Suharto. Masa peralihan kekuasaan inilah yang menandai berakhirnya Orde Lama dan dimulainya Orde Baru.
Pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi dalam negara dipegang oleh MPR. Lembaga ini berhak memilih dan melantik presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Keanggotaan MPR dipilih melalui pemilihan umum. Jadi, pada masa Orde Baru, presiden dan wakil presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Melainkan, MPR-lah yang memilih presiden berdasarkan suara partai politik terbanyak.
Sebagai sebuah lembaga tertinggi negara, pada masa Orde Baru MPR memiliki wewenang untuk membentuk Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berfungsi sebagai penentu arah kebijakan dan pedoman penyelenggaraan negara.
Namun MPR pada masa Orde Baru dianggap tidak bisa melakukan fungsinya dengan baik untuk mewakili aspirasi rakyat dalam pemerintahan. MPR kenyataannya justru hanya menjadi alat pendukung segala kebijakan Orde Baru. Kondisi ini terjadi karena pemilihan anggota MPR yang didominasi oleh campur tangan pemerintah.
3. Sejarah MPR pada Masa Reformasi
Sejarah Republic of Indonesia kembali memasuki babak baru ketika terjadi reformasi pada tahun 1988. Desakan dari para demonstran dan rakyat agar Presiden Suharto mundur setelah 32 tahun berkuasa ternyata pada akhirnya juga turut membawa perubahan pada susunan kepemimpinan di negara Indonesia.
Setelah reformasi, para pengambil keputusan yang ada di tubuh pemerintahan memutuskan untuk tidak menempatkan MPR menjadi lembaga tertinggi negara lagi. Kedudukan MPR berubah menjadi setara dengan DPR dalam lembaga legislatif. Kedudukannya juga dianggap sejajar dengan lembaga-lembaga lain di Republic of Indonesia seperti lembaga eksekutif dan yudikatif.
MPR pada masa reformasi tidak dianggap lagi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Republic of Indonesia yang bertugas melaksanakan kedaulatan rakyat. Amandemen UUD 1945 yang terjadi pada masa setelah reformasi juga turut mendorong perombakan tugas dan wewenang lembaga MPR yang dianggap sudah tidak selaras dengan prinsip pelaksanaan demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Sistem Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Saat ini, anggota MPR diambil dari anggota DPR dan DPD hasil dari pemilihan umum. Jumlah anggota MPR pada tahun 2009-2014 adalah 692 orang dengan komposisi 560 orang anggota DPR-RI dan 132 orang dari anggota DPD-RI. Keanggotaan lembaga MPR ini diresmikan dengan peraturan Keputusan Presiden.
Masa jabatan anggota MPR adalah v tahun dan berakhir ketika anggota MPR yang baru dilantik serta mengucapkan sumpah/janji. Anggota MPR sebelum menjabat akan dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Mahkamah Agung dalam sebuah sidang paripurna.
Ada two pembagian anggota pada lembaga MPR-RI. Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR-RI harus ikut dalam salah satu fraksi partai politik. Fraksi adalah pengelompokan anggota MPR yang menggambarkan konfigurasi partai politik. Fraksi dapat dibentuk oleh partai yang dalam pemilihan umum mampu memenuhi ambang batas perolehan suara.
Untuk anggota MPR yang berasal dari anggota DPD-RI, maka tidak diberlakukan sistem fraksi. Namun, anggota dari kalangan ini harus membentuk Kelompok Anggota. Tujuan pembentukan Kelompok Anggota agar efektivitas kinerja MPR semakin optimal. Aturan internal pada masing-masing Kelompok Anggota adalah sepenuhnya urusan kelompok tersebut.
Syarat Syarat Menjadi Anggota MPR RI
Untuk bisa menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain:
1. Merupakan warna negara Republic of Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 21 tahun dan bisa dibuktikan dengan dokumen yang sah.
3. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, artinya calon anggota MPR haruslah menganut salah satu agama resmi di Republic of Indonesia dan bukan seorang atheis.
4. Memiliki tingkat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
5. Berpengalaman dalam berorganisasi di masyarakat.
6. Setia kepada dasar negara Pancasila.
7. Setia kepada UUD 1945.
8. Setia kepada proklamasi kemerdekaan Republic of Indonesia tahun 1945 sebagai bentuk kecintaan terhadap negara Indonesia. Dengan begitu, maka diharapkan anggota MPR akan setia terhadap amanat penderitaan rakyat yang membuatnya bisa mendapatkan kursi di DPR/MPR atau DPD.
9. Anggota MPR bukan bekas anggota partai/organisasi terlarang di Indonesia, seperti Partai Komunis Republic of Indonesia atau partai kontra-revolusi lain.
10. Memiliki hak pilih. Orang yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR/MPR haruslah memiliki hak untuk dipilih atau tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam pemilu oleh keputusan pengadilan.
11. Tidak sedang berada dalam suatu putusan pidana/perdata atau dalam masa kurungan penjara. Tindak pidana dan perdata yang bisa menghambat pencalonan anggota DPR/MPR adalah pidana/perdata yang minimal memiliki masa hukuman v tahun penjara dan sudah tidak dapat digugat lagi.
12. Sehat jasmani dan rohani.
13. Terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan umum, kemudian orang tersebut bisa mendaftar sebagai calon legislatif melalui partai politik tertentu. Pendaftaran bisa dilakukan melalui KPU daerah yang akan diwakili.
14. Calon legislatif harus bertempat tinggal/domisili di wilayah administratif Indonesia. Jika mendaftar sebagai calon DPD-RI, maka calon tersebut harus tinggal di wilayah di mana orang tersebut mengajukan diri.
15. Pencalonan diri tidak boleh rangkap, misalnya calon DPR merangkap DPD atau calon DPR sekaligus merangkap pencalonan diri sebagai calon DPR provinsi atau kabupaten/kota.
16. Bersedia bekerja penuh waktu dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota MPR.
17. Merupakan anggota partai politik.
18. Calon anggota tidak sedang membuka praktek notaris atau advokat/pengacara.
19. Tidak berstatus sebagai TNI, Polri, atau PNS. Jika masih menjabat, maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mencalonkan sebagai anggota DPR/MPR/DPD.
Hak dan Kewajiban Anggota MPR
Dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislatif, anggota MPR dibekali dengan seperangkat hak dan kewajiban khusus. Hak-hak anggota MPR-RI antara lain adalah:
1. Mengajukan usulan perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Republic of Indonesia 1945 atau disebut amandemen.
2. Memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
3. Membela diri.
4. Hak imunitas dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota MPR, maksudnya pernyataan dan pendapat yang dikeluarkan selama rapat tidak bisa dituntut di pengadilan karena sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.
5. Hak protokoler.
6. Hak keuangan dan administratif.
7. Hak menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.
Selain hak-hak yang melekat tersebut, anggota MPR juga memiliki kewajiban untuk:
1. Memegang teguh dan mengamalkan sila-sila Pancasila.
2. Melaksanakan amanat UUD 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mempertahankan dan menjaga kerukunan nasional serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
5. Melaksanakan perannya sebagai wakil rakyat dan juga wakil daerah.
Wewenang dan Tugas MPR
Selaku pemegang kekuasaan legislatif yang memiliki tanggung jawab untuk menjamin demokrasi di Indonesia, maka wewenang dan tugas MPR adalah sebagai berikut:
1. Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar
Tugas dan wewenang MPR yang pertama adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Dalam hal ini, UUD yang dipakai di Republic of Indonesia adalah UUD 1945 yang dijadikan sebagai salah satu landasan negara dan memiliki semboyan utama “Bhinneka Tunggal Ika”.
Meskipun UUD 1945 ini tidak bisa digantikan sepenuhnya dengan undang-undang dasar yang baru, namun UUD 1945 kadang harus mengalami amandemen atau perubahan. Tujuannya adalah agar UUD 1945 ini tetap relevan atau sesuai dengan kondisi dan kebutuhan zaman. Oleh karena itu, wewenang MPR adalah melakukan amandemen pada batang tubuh UUD 1945.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Pesta demokrasi di Republic of Indonesia setiap v tahun sekali memiliki two tujuan utama yaitu memilih anggota DPR/MPR dan juga presiden serta wakil presiden. Setelah hasil pemilihan umum keluar dan dinyatakan sah, maka tugas MPR adalah melantik presiden dan wakil presiden baru Indonesia.
Pelantikan presiden dan wakil presiden baru hasil pemilihan umum ini dilakukan dalam sebuah rapat paripurna MPR. Presiden dan wakil presiden baru pilihan rakyat akan disumpah/janji oleh ketua MPR selaku badan legislatif perwakilan rakyat Indonesia.
3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam Masa Jabatan yang Masih Berjalan
Ada kalanya karena suatu kondisi tertentu, misalnya saja telah terjadi pelanggaran hukum, kode etik, mosi tidak percaya, dan sebagainya. Maka dalam kondisi tersebut, MPR memiliki wewenang untuk menghentikan kekuasaan eksekutif yang sedang berjalan, dalam hal ini adalah presiden atau wakil presiden ataupun kedua-duanya.
Sebelum keputusan besar untuk memberhentikan kekuasaan eksekutif, biasanya MPR akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Apabila memang benar pihak presiden ataupun wakil presiden telah melakukan tindakan yang tergolong melawan hukum, maka hal ini bisa menjadi acuan bagi MPR untuk memberhentikan kekuasaan eksekutif.
4. Mengangkat Pengganti Presiden
Saat dalam masa jabatannya presiden diberhentikan oleh MPR, maka MPR memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan presiden baru. Selain itu, bisa juga presiden dalam masa jabatannya terpaksa harus meninggalkan kursi kepemimpinan karena berbagai alasan, misalnya sakit atau sebagainya. Maka MPR memiliki wewenang untuk melantik penggantinya.
Jika presiden telah diberhentikan/mengundurkan diri, maka MPR akan melantik wakil presiden yang saat itu menjabat untuk disahkan sebagai presiden baru Indonesia. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua MPR melalui sebuah sidang paripurna.
5. Memilih Wakil Presiden Apabila Terjadi Kekosongan Jabatan
Jika pada suatu ketika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden karena suatu alasan tertentu, maka MPR memiliki wewenang untuk memilih wakil presiden baru. Daftar calon wakil presiden baru ini diusulkan oleh presiden dan dipilih serta dilantik oleh MPR.
Jika terjadi kekosongan wakil Presiden, MPR akan menyelenggarakan sidang paripurna dengan waktu selambat-lambatnya sixty hari. MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.
Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat
Selain memiliki hak, kewajiban, tugas, dan wewenang khusus, MPR-RI juga memiliki fungsi utama yang termuat dalam UUD 1945. Fungsi utama MPR-RI adalah:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan yang dipegang oleh lembaga eksekutif. MPR memiliki fungsi mengawasi kinerja presiden dan wakil presiden beserta para menteri dan jajaran pemerintahan lainnya. Selain itu, MPR juga mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh presiden.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu pemegang kekuasaan legislatif yang berfungsi menyusun undang-undang, menyuarakan aspirasi rakyat, menyusun peraturan perundang-undangan baru, serta mengayomi kebutuhan masyarakat.
Tugas MPR sebagai lembaga legislatif di Republic of Indonesia ternyata sangat penting. Tanpa lembaga MPR, maka kedaulatan rakyat dan sistem demokrasi di Republic of Indonesia tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya sesuai yang dicita-citakan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber https://olympics30.comBoleh re-create paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih
0 Response to "Tugas Dan Wewenang Mpr (Majelis Permusyawaratan Rakyat) Lengkap"
Posting Komentar