Pajak : Pengertian, Manfaat, Fungsi, Ciri, Jenis, Contoh
Pengertian Pajak – Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan dan kebutuhan Negara. Yang kemudian digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan juga untuk masyarakat umum. Bagi setiap rakyat membayar pajak secara langsung, tidak akan menerima manfaat atau hasilnya secara langsung. Karena uang pajak ini digunakan untuk kepentingan umum dan kepentingan bersama.
Pajak adalah sumber utama suatu Negara, yang digunakan untuk kepentingan pembangunan baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak ini bisa dibilang harus dipaksakan dibayar oleh setiap masyarakat, karena ketentuannya pun ada di dalam Undang-Undang.
Pengertian Pajak Secara Umum
Setelah kita membahas dengan especial jenis, ciri, dan contoh-contoh pajak, maka mari kita membahas lebih dalam mengenai pengertian pajak secara umum. Jika mengutip dari isi Undang-Undang No 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka pengertian pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan pada Negara yang bersifat terutang dan memaksa.
Yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau suatu badan dan usaha, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan harus digunakan untuk kepentingan dan keperluan Negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat dan warga Negara Indonesia. Kemakmuran yang dimaksud di sini adalah, percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan pembiayaan infrastruktur.
Selain itu juga harus digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan pemerintahan dan jaminan kesehatan.
Ciri Ciri Pajak
Pengertian pajak menurut Undang-Undang yaitu kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh rakyat pada Negara, yang sifatnya terutang baik oleh pribadi maupun oleh suatu badan usaha. Yang sifatnya memaksa dan sesuai dengan Undang-Undang, tetapi tidak menerima atau mendapat imbalannya secara langsung. Karena pajak digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan Negara dan kemakmuran rakyat.
Berdasarkan pengertian menurut Undang-Undang tersebut, maka ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut :
1. Pajak merupakan kontribusi wajib setiap warga Negara
Artinya adalah setiap orang akan memiliki kewajiban untuk membayar pajak, dan hal ini berlaku untuk seluruh rakyat atau warga Negara yang telah memenusi syarat subjektif dan syarat objektif. Misalnya warga Negara yang telah memiliki jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lebih dari Rp.2.050.000,- per bulannya.
Jika anda merupakan seorang karyawan atau pegawai, baik karyawan swasta ataupun pegawai pemerintahan dan memiliki total penghasilan lebih dari two juta rupiah maka anda sudah wajib membayar pajak. Sedangkan jika anda seorang wiraswasta, maka setiap penghasilan anda akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor setiap tahunnya.
2. Pajak memiliki sifat memaksa untuk setiap warga Negara yang tinggal di dalamnya
Jika seseorang sudah memenuhi syarat, baik syarat subjektif maupun syarat obejktif maka orang tersebut wajib membayar pajak. Karena di dalam Undang-Undang pajak pun sudah dijelaskan bahwa jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak, maka ada ancaman sangsi administrative maupun hokum secara pidana.
3. Warga Negara tidak akan mendapat imbalan secara langsung dari pajak yang dibayarkan
Pajak adalah hal yang berbeda dengan retribusi, karena contoh dari retribusi misalnya adalah ketika anda mendapat manfaat dari parkir maka anda harus membayar sejumlah uang yaitu retribusi parkir itu sendiri. Sedangkan pajak tidak seperti itu, karena ketika anda membayar pajak anda tidak akan mendapat imbalan atau manfaatnya setelah membayar.
Karena pajak merupakan salah satu sarana dalam hal pemetaan dana yang dimiliki oleh Negara. Sehingga pada saat anda membayar pajak dengan jumlah tertentu, maka anda tidak akan mendapat manfaatnya secara langsung. Yang akan anda dapatkan dari pajak yang dibayar tersebut adalah, perbaikan jalan raya di daerah anda tinggal misalnya.
Selain itu masih banyak manfaat lainnya yang bisa anda nikmati seperti fasilitas kesehatan costless bagi anda dan keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak anda, dan lain sebagainya.
4. Pajak sudah diatur berdasarkan Undang-Undang yang berlaku
Artinya adalah pajak sudah diatur dengan sebaik-baiknya di dalam Undang-Undang Negara. Ada beberapa jenis Undang-Undang yang mengatur tentang pajak misalnya dalam hal mekanisme perhitungan, pembayaran, dan juga pelaporan pajak.
Perspekstif Pajak Jika Dilihat Dari Sisi Ekonomi Dan Juga Hukum
Sebagai sumber pendapatan utama suatu Negara, pajak itu sendiri memiliki nilai strategis dalam hal perspektif ekonomi dan juga hokum. Bedasarkan ke-4 ciri pajak yang telah disebutkan tadi, maka pajak dapat dilihat dari two perspektif diantaranya yaitu :
1. Pajak dari perspektif ekonomi
Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat atau warga Negara, kepada sektor publik atau masyarakat. Dilihat dari perspektif tersebut akhirnya muncul gambaran bahwa pajak dapat menyebabkan two situasi yang menjadi berubah. Diantaranya yaitu :
- Berkurangnya kemampuan seorang individu dalam menguasai sumber daya, yang merupakan kepentingan penguasaan setiap barang dan jasa.
- Bertambahnya kemampuan dalam keuangan Negara, pada penyediaan barang dan jasa publik yang menjadi kebutuhan setiap masyarakat.
2. Pajak jika dilihat dari perspektif hukum
Perspektif dari hokum ini dapat terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena adanya Undang-Undang, yang kemudian menyebabkan timbulnya kewajiban setiap warga Negara dalam membayar atau menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada Negara. Dalam hal ini Negara harus mempunyai kekuatan dalam memaksa, dan pajak harus digunakan dengan baik.
Dengan melihat hal tersebut, sudah jelas bahwa pajak yang dipungut tetap harus berdasarkan Undang-Undang. Sehingga setiap orang terjamin hidupnya dengan adanya kepastian hukum, bagi bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun ia sebagai wajib pajak yang juga harus membayar pajak.
Apa Saja Fungsi Pajak Bagi Negara dan Juga Bagi Rakyat
Pajak sejatinya memiliki peranan penting dalam pembangunan suatu Negara, pajak juga memiliki peran yang cukup signifikan di dalam kehidupan bernegara. Karena pajak sudah menjadi sumber pendapatan Negara di dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan. Termasuk pada pengeluaran yang berhubungan dengan pembangunan tersebut.
Oleh karena itu pajak ini memiliki fungsi-fungsinya tersendiri, yang diantaranya yaitu :
1. Sebagai fungsi anggaran atau budgeter
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan bagi suatu Negara, dan sumber keuangan Negara. Yaitu dengan cara mengumpulkan dana atau uang yang berasal dari wajib pajak yang masuk ke kas Negara, dengan tujuan untuk membiayai pembangunan nasional atau pun pengeluan Negara lainnya.
Sehingga fungsi dari pajak ini adalah menjadi sumber pendapatan Negara, yang memiliki tujuan dalam menyeimbangkan pengeluaran Negara dengan pendapatan Negara.
2. Memiliki fungsi mengatur atau sebagai fungsi regulasi
Pajak sudah menjadi alat dalam melaksanakan atau pun mengatur kebijakan Negara, di dalam lapangan social maupun ekonomi. Fungsi dalam mengatur tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut :
- Pajak dapat digunakan sebagai penghambat laju inflasi.
- Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong berbagai kegiatan misalnya kegiatan ekspor, contohnya yaitu pajak ekspor barang.
- Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan, terhadap setiap barang yang diproduksi di dalam negeri. Misalnya saja pajak yang terdapat pada Pajak Pertambahan Nilai atau Ppn.
- Pajak dapat mengatur atau menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif lagi.
3. Memiliki fungsi pemerataan atau yang disebut sebagai pajak distribusi
Pajak juga dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan yaitu antara pembagian pendapatan, dan dengan kebahagiaan serta kesejahteraan masyarakat.
4. Sebagai fungsi stabilisasi
Pajak juga dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi, dan keadaan di dalam perekonomian. seperti misalnya untuk mengatasi inflasi, pemerintah akan menetapkan pajak dengan tariff yang tinggi sehingga jumlah uang yang telah beredar pun dapat dikurangi. Untuk mengatasi adanya kelesuan dalam perekonomian atau deflasi, pemerintah dapat menurunkan pajak.
Hal itu dilakukan dengan tujuan agar jumlah uang yang beredar dapat ditambahkan lagi, sehingga deflasi pun akhirnya dapat diatasi.
Keempat fungsi dari pajak tersebut adalah fungsi pajak yang pada umumnya dapat dijumpai di berbagai Negara. Untuk Negara Republic of Indonesia saat ini, pemerintah biasanya lebih menitikberatkan pada two fungsi pajak yang disebutkan pertama kali. Karena lembaga pemerintahan di Republic of Indonesia yang mengelola bagian perpajakan, adalah Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada di bawah kementrian keuangan RI.
Tanggung jawab dalam hal membayar pajak berada pada anggota masyarakat itu sendiri, dan untuk memenuhi kewajiban tersebut harus disesuaikan dengan organization self assessment yang sudah dianut di dalam organization perpejakan Indonesia. DJP juga sesuai fungsinya memiliki kewajiban dalam melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan dan pengawasan kepada setiap masyarakat.
Di dalam melakukan fungsi tersebut DJP harus berusaha dengan sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan, kepada masyarakat yang sesuai dengan visi dan misi Dirjen pajak tersebut.
Jenis Jenis Pajak Secara Umum
Berikutnya mari kita membahas mengenai jenis pajak apa saja yang dipungut oleh pemerintah dari setiap masyarakat. Masyarakat yang harus membayar pajak disebut dengan wajib pajak, yang dapat digolongkan berdasarkan sifat, instansi pemungut, objek pajak dan subjek pajak. Berikut penuturannya:
1. Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya maka pajak ini dapat digolongkan menjadi two macam, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.
a. Pajak langsung atau forthwith tax
Merupakan jenis pajak yang diberikan secara berkala kepada setiap wajib pajak, berlandaskan pada surat ketetapan pajak yang ada yang dibuat oleh kantor pajak. Di dalam surat ketetapan pajak tersebut terdapat jumlah pajak yang harus atau wajib dibayarkan oleh setiap wajib pajak.
Pajak langsung ini harus ditanggung oleh setiap orang yang terkena wajib pajak, dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lainnya. Contohnya adalah Pajak Bumi Dan Bangunan atau PBB dan Pajak Penghasilan atau Pph.
b. Pajak tidak langsung atau indirect tax
Yang di mana merupakan jenis pajak yang diberikan kepada setiap wajib pajak, bila mereka melakukan kegiatan atau suatu peristiwa tertentu. Sehingga pajak tidak langsung ini dapat dipungut dengan cara berkala, tapi hanya dipungut saat terjadi peristiwa dan perbuatan tersebut. Yang menyebabkan mereka wajib membayar pajak tersebut.
Contohnya yaitu pajak penjualan atas barang mewah, di mana pajak ini hanya diberikan bila seorang wajib pajak menjual barang mewahnya itu.
2. Jenis pajak berdasarkan instansi pemungutannya
Jika pajak berdasarkan instansi pemungutnya telah digolongkan ke dalam two jenis, diantaranya yaitu pajak daerah dan pajak Negara.
a. Pajak daerah atau local
Merupakan suatu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, tetapi hanya terbatas pada rakyat di daerah itu sendiri. Baik yang dipungut oleh Pemda tingkat I maupun Pemda tingkat II. Contoh dari pajak daerah ini adalah pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran dan masih banyak lagi yang lainnya.
b. Pajak Negara atau pusat
Pajak Negara adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui beberapa instansi yang terkait. Seperti misalnya Dirjen pajak, Dirjen Bea Cukai, dan kantor inspeksi pajak yang ada di seluruh Indonesia. Contoh pajak yang dibayarkan adalah pajak pertambahan nilai atau Ppn, pajak penghasilan atau Pph, pajak bumi dan bangunan, dll.
3. Jenis pajak berdasarkan objek dan subjek pajak
Untuk jenis pajak yang berdasarkan objek dan subjeknya, dibagi kembali menjadi two bagian yaitu pajak objektif dan pajak subjektif.
- Pajak objektif adalah jenis pajak yang pengambilannya berdasarkan pada objeknya, contohnya saja pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea materai, bea masuk dan masih banyak lagi yang lainnya.
- Pajak subjektif adalah jenis pajak yang pengambilannya berdasarkan pada subjeknya. Contohnya pajak kekayaan dan juga pajak penghasilan.
Semua tata cara administrasi jenis-jenis pajak yang berhubungan dengan pemerintah pusat, biasanya dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP, dan kantor wilayah Jendral pajak serta kantor pusat Dirjen pajak.
Sedangkan tata cara administrasi yang berhubungan dengan pemerintah daerah, biasanya dilaksanakan di kantor dinas pendapatan daerah atau di kantor pajak daerah di bawah pemerintahan daerah setempat.
Contoh Contoh Pajak di Indonesia
Perlu anda ketahui bahwa ada banyak contoh pajak yang ada di Indonesia, berikut ini ada five contoh pajak yang harus anda pahami lengkap dengan pengertian masing-masing contoh pajak tersebut. Yang diantaranya yaitu sebagai berikut :
1. Pajak Penghasilan (Pph)
Pajak penghasilan adalah suatu pungutan pajak yang dikenakan kepada setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha. Pajak ini diambil dengan cara memotong penghasilan, yang diperoleh oleh wajib pajak tersebut. Selain pada gaji karyawan, pajak penghasilan ini juga dapat dipungut dari keuntungan usaha, honorarium dan hadiah yang berupa harta bersih.
Hadiah yang berupa harta bersih tersebut biasanya merupakan jenis hadiah, yang dapat dimanfaatkan sebagai konsumsi atau untuk menambah jumlah kekayaan seseorang. Penghasilan ini diterima baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Sementara untuk Pph badan, adalah jenis pajak dari penghasilan kotor dari usaha yang telah seseorang jalankan.
Bicara tentang pajak, baru-baru ini pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan Pph concluding sebesar 0,5% yang di mana tariff tersebut dikenakan pada setiap wajib pajak badan yang memiliki omset penjualan sebesar 4,8 milyar.
2. Pajak pertambahan nilai (Ppn)
Yang dimaksud dengan pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap barang kena pajak, atau jasa kena pajak di dalam suatu daerah atau pabean yang termasuk wilayah seluruh Republic of Indonesia misalnya air, udara, laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pajak ini tidak hanya dikenakan pada orang pribadi saja, tetapi juga pada perusahaan atau pemerintah.
Untuk pungutan Ppn biasanya akan dilakukan oleh Perusahaan Kena Pajak, atau (PKP) yang menjual suatu barang dan jasa. Contoh pungutan Ppn biasanya adalah hal yang sering kita temui pada saat berbelanja di suatu tempat, anda bisa melihat struk pembayarannya yang bertuliskan Ppn sebesar 10%.
Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pihak yang memiliki kewajiban dalam menyetor dan melaporkan suatu pungutan Ppn.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBm merupakan jenis pajak yang dipungut dari suatu barang mewah, yang dimiliki oleh seorang wajib pajak. Ketika seseorang mengkonsumsi atau memiliki barang mewah, maka ia tidak hanya wajib membayar Ppnnya saja tetapi juga harus membayar PPnBM.
Berikut ini jenis-jenis barang yang termasuk pada barang mewah kena pajak :
a. Barang yang dimiliki bukan merupakan kebutuhan pokok.
b. Barang yang hanya dimiliki atau dikonsumsi oleh suatu golongan masyarakat tertentu.
c. Barang yang hanya dimiliki atau dikonsumsi oleh golongan masyarakat menengah ke atas yang berpenghasilan tinggi.
d. Barang yang dimiliki tersebut dikonsumsi atau digunakan untuk menunjukkan suatu condition ekonomi seseorang.
4. Bea Materai
Yang dimaksud dengan bea materai adalah jenis pungutan yang timbul karena adanya pemanfaatan suatu dokumen. Bea materai juga biasanya akan digunakan ketika anda membuat surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, efek, dan dokumen yang isinya adalah sejumlah uang.
5. Pajak Bumi dan Bangunan
Seperti yang kita ketahui bahwa Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB merupakan contoh pajak atas kepemilikan, atau pemanfaatan suatu tanah dan suatu bangunan. Biasanya PBB dipungut oleh suatu Pemerintah Daerah atau provinsi baik Kabupaten maupun Kota. Contoh kepemilikan yang masuk ke Pajak Bumi dan Bangunan, diantaranya yaitu :
a. Pajak provinsi :
- Pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan bermotor
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
- Pajak air permukaan
b. Pajak kabupaten/kota :
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak mineral yang bukan logam dan batuan
- Pajak parker
Sejarah Hukum Pajak Di Indonesia
Banyak orang yang belum mengetahui bagaimana pajak muncul dan bisa berjalan sebagaimana mestinya di Negara kita ini. Pajak bukan termasuk suatu jenis pungutan, melainkan sebuah pemberian sukarela dari rakyat untuk setiap raja yang dianggap telah memelihara kepentingan Negara, menjaga Negara dari serangan musuh, membiayai pegawai kerajaan, dan lain sebagainya.
Di zaman itu setiap warga Negara yang tidak menyetorkan pembayaran dalam bentuk natura, diwajibkan untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan umum atau kepentingan masyarakat pada saat itu. Yang di mana kurun waktu pengerjaannya ditentukan oleh Negara. Sementara bagi orang-orang yang berstatus social tinggi, dan memiliki banyak harta kekayaan dibebaskan.
Mereka dibebaskan dari pembayaran natura tersebut, tetapi harus membayar uang ganti rugi. Sedangkan di Republic of Indonesia pada awalnya pajak berupa upeti atau pemberian secara Cuma-Cuma oleh rakyat untuk rajanya atau untuk orang yang saat itu berkuasa. Tetapi upeti ini hanya digunakan untuk kepentingan penguasa dan raja saja, tidak dikembalikan kepada rakyatnya.
Namun seiring dengan berjalannya waktu upeti yang diberikan oleh rakyat tersebut, tidak lagi digunakan untuk 1 pihak saja tetapi pada akhirnya mengarah pada kepentingan rakyat itu sendiri. Sehingga harta yang dikeluarkan oleh rakyat akan dikembalikan untuk kepentingan rakyat bersama. Misalnya untuk menjaga keamanan rakyat, membangun saluran air, membangun sarana social dan lain sebagainya.
Seiring dengan perkembangan zaman dari waktu ke waktu, pemberian yang sebelumnya diberikan Cuma-Cuma oleh rakyat dan lebih ke arah memaksa ini dibuat satu aturannya yang lebih baik. Yaitu yang di dalamnya mengandung unsur keadilan bagi rakyat itu sendiri. Oleh karena itu, rakyat mulai dilibatkan dalam membuat aturan pajak untuk kepentingan rakyat di seluruh Indonesia.
Sumber https://olympics30.comBoleh re-create paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih
0 Response to "Pajak : Pengertian, Manfaat, Fungsi, Ciri, Jenis, Contoh"
Posting Komentar