√ Proteksi Fungsional Guru Honorer/Non Pns Di Hapus Di Tahun 2016
tunjangan fungsional guru honorer 2016 |
Kabar bahwa pinjaman fungsional guru honorer atau biasanya di sebut guru bukan PNS di hapus di tahun 2016 menjadi kekuatiran oleh banyak guru, kabar yang di sampaikan oleh administrator jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Bapak Sumarna di Jakarta tadi malam merupakan kabar duka sekaligus gembira, kenapa ?
Tunjangan Fungsional Guru yang biasa nya di terima oleh Guru Non PNS sebesar 300 ribu perbulan, tetapi "pengganti" tunjangan fungsional tidak demikian halnya, akan di sesuaikan dengan beban mengajar guru tersebut.
Tunjangan fungsional Guru akan di ganti dengan nama Insentif Guru, kemudian apa bedanya ?
Beda Tunjangan Fungsional Guru dengan Insentif Guru
Beda Tunjangan fungsional guru dengan insentif Guru terletak pada besaran tunjangan, biasanya di pinjaman fungsional besaran nya sama, maka di Insentif guru tidak demikian ;
- Insentif guru di berikan sesuai dengan beban jumlah jam mengajar (JJM), semakin besar jam beban JJMguru tersebut, maka semakin besar tunjangan yang akan di terima.
- besarnya Insentif Guru juga di hitung menurut harga kemahalan yang berlaku di tempat tersebut
- Syarat Penerima Insentif guru tersebut juga masih mewajibkan peserta mempunyai NUPTK
- belum Sertifikasi
- Guru bukan PNS
supaya kabar jelek sekaligus kabar baik ini menjadi cambuk untuk guru guru bukan PNS yang belum sertifikasi untuk bisa menunjukkan kemampuan terbaiknya untuk kemajuan Pendidikan di tanah air.
Lihat Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional guru non pns ini mana tau kau termasuk yang berhak menerima:
0 Response to "√ Proteksi Fungsional Guru Honorer/Non Pns Di Hapus Di Tahun 2016"
Posting Komentar